Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu di Jalan Trans Kalimantan

Potret Kalteng 25 Jun 2025, 18:45:13 WIB Kapuas
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu di Jalan Trans Kalimantan

Keterangan Gambar : Foto tersangka


KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM-  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AS (37) alias Gondrong, warga Desa Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, diringkus saat berada di depan Alfamart Km.13 Jalan Trans Kalimantan, Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.


Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas terduga pelaku. Petugas langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap AS yang saat itu sedang berada di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Baca Lainnya :


Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket sabu dengan berat bruto 5,04 gram (plastik + kristal), satu buah kotak rokok merk Esse Change Double warna biru tosca, satu plester warna coklat, satu jaket levis merk EDLYS warna biru tua, satu unit handphone Samsung Galaxy A11 warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda PCX warna oranye.


Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, AS diduga kuat telah melakukan tindak pidana narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum, dengan cara menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, maupun menyerahkan narkotika tersebut.


“Tersangka berikut barang bukti telah kami amankan dan saat ini berada di Polres Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Hengky.


Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.


Polres Kapuas mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.


Heryadi







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment