- Anggota DPR RI, Muhammad Syauqie dukung Konektivitas Transportasi di Kalimantan Tengah
- Nekat Bawa 1 Ons Sabu, 2 Orang Diamankan Ditresnarkoba Polda Kalteng di Jalan
- Menang Pilkada Palangka Raya, Fairid-Zaini : Kemenangan Kami Untuk Kota Palangka Raya
- Kepala BKD Provinsi Kalteng Pimpin Rapat Finalisasi Daftar Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN
- Peningkatan Peran Pusdalops PB dalam Pengendalian Karhutla, BPBPK Provinsi Kalteng Gelar Bimtek Posk
- Peringati Hari AIDS Sedunia, KPA Prov. Kalteng Gelar Senam Bersama dan Aksi Sosial
- Tahap Klasikal Latihan Dasar CPNS Kemenkumham: Meningkatkan Kompetensi ASN yang Profesional
- Grand Final Lomba Dangdut Kalimantan Tengah Meriahkan Gubernur Cup 2024
- Malam Anugerah Desa Wisata 2024: Mendorong Pengembangan Pariwisata Lokal Kalteng
- Kepala DP3APPKB Kalteng: Tingkatkan Kesehatan Fisik dan Mental, Perangi Narkoba, Korupsi, dan Judi O
Saksi Ahli Sebut Pokja BP2JK Kalteng Langgar Adminsitrasi Soal Gugatan PT. KDS
Tim Redaksi
Keterangan Gambar : Saksi Ahli Tengku Abdul Hanan
POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - Gugatan yang diajukan oleh PT. Karya Dulur Saroha (KDS) Cabang Kapuas terhadap Pokja Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng Dirjen Bina Kontruksi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya.
Saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menyebutkan bahwa produk pekerjaan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng (Tergugat IV), melanggar aturan dan cacat hukum secara administrasi.
PT. KDS menduga adanya pemufakatan jahat terkait gugurnya tender mereka di Kabupaten Pulang Pisau. Hal ini disinyalir buntut dari pembatalan proyek Rehabilitasi dan Peningkatan Blok DIR Terusan Tengah Kabupaten Kapuas, yang sebenarnya bukan tender dari perusahaan bidang kontruksi tersebut.
Baca Lainnya :
- Heboh, 4 Napi Dalam Kasus Pembunuhan, Perampokan Kabur dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya0
- Konvoi Piala Adipura, Fairid Tegaskan Peran Masyarakat Sangat Penting untuk Pertahankan Adipura0
- Joman Kalteng Aprisiasi Kegiatan Dansatbrimob Polda Kalteng0
- Kadiskominfosantik Provinsi Kalteng Terima Kunjungan Kepsta TVRI Kalteng0
- 11 Atlet PBSI Kota Palangka Raya Siap Tampil Maksimal Hadapi Kejuaraan Provinsi Kalteng0
Dalam perkara ini, Teuku Abdul Hanan yang dihadirkan sebagai saksi ahli persidangan menyebutkan bahwa Kepala BP2JK Wilayah Kalimantan Tengah (Tergugat I) sebagai pengguna anggaran ialah orang yang paling bertanggung jawab bila ternyata SK tersebut cacat hukum.
"Surat Penetapan POKJA itu dinilai cacat hukum. Karena terbitnya produk hukum yang seluruh prosesnya tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku, serta patut diduga bermotif adanya pengaturan pada tender tersebut untuk memenangkan pihak-pihak tertentu," kata Hanan, Sabtu (4/03/2023).
Hanan menjelaskan, terdapat sejumlah kejanggalan ketika Majelis Hakim menyodorkan barang bukti persidangan untuk ditelaah. Pertama yakni surat penetapan Pokja Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalimantan Tengah yang merupakan Tergugat IV oleh Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) wilayah Kalteng.
"Berdasarkan Pasal 9 ayat 1, tidak ada tugas dan wewenang Kepala BP2JK sebagai pengguna anggaran untuk menetapkan Pokja. Dan hal yang paling mendasar adalah adanya kejahatan administerasi yang dilakukan oleh tergugat IV karena menerbitkan dokumen negara yang berisi keterangan yang diduga tidak benar dan palsu," ungkapnya.
Padahal yang memiliki kewenangan menetapkan Sumber Daya Manusia (SDM) Pokja tersebut tertera pada Pasal 1 ayat 12 Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Pasal 1 ayat 7 Peraturan LKPP No. 10 Tahun 2021 Tentang UKPBJ
"Dua regulasi datas menjelaskan bahwa hanya pimpinan UKPBJ yang menetapkan Pokja Pemilihan," tutur Hanan.
Artinya, dikatakan Hanan, bahwa penetapan Pokja Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng oleh Kepala BP2JK Wilayah Kalimantan Tengah telah menyalahi aturan.
Menurutnya, apabila sebuah produk hukum yang seluruh prosesnya tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku maka out put nya pun menjadi cacat hukum.
"Artinya bahwa seluruh tender pada Balai Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) I Kalimantan II, Direktorat Jenderal dan Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dilaksanakan oleh POKJA Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalimantan Tengah cacat hukum," tegasnya. (red)
Aul
Berita Utama
-
Menang Pilkada Palangka Raya, Fairid-Zaini : Kemenangan Kami Untuk Kota Palangka Raya
Menang Pilkada Palangka Raya, Fairid-Zaini : Kemenangan Kami Untuk Kota Palangka Raya
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Fairid Naparin-Achmad Zaini mengucapkan rasa . . .
-
Nekat Bawa 1 Ons Sabu, 2 Orang Diamankan Ditresnarkoba Polda Kalteng di Jalan
Nekat Bawa 1 Ons Sabu, 2 Orang Diamankan Ditresnarkoba Polda Kalteng di Jalan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap dua orang yang . . .
-
Anggota DPR RI, Muhammad Syauqie dukung Konektivitas Transportasi di Kalimantan Tengah
Anggota DPR RI, Muhammad Syauqie dukung Konektivitas Transportasi di Kalimantan Tengah
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM - Dalam upaya mendukung Program Asta Cita, Percepatan Pembangunan Nasional serta Konektivitas Infrastruktur di daerah dalam . . .
-
SERUNI Kalteng Deklarasikan Perempuan Bersatu Melawan Penindasan
SERUNI Kalteng Deklarasikan Perempuan Bersatu Melawan Penindasan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Serikat Perempuan Indonesia (SERUNI) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar deklarasi Komite Persiapan dengan mengusung tema . . .
-
Kepala BKD Provinsi Kalteng Pimpin Rapat Finalisasi Daftar Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN
Kepala BKD Provinsi Kalteng Pimpin Rapat Finalisasi Daftar Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.com – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, memimpin rapat finalisasi daftar penyelenggara . . .