- APR KT Dialog dengan DPRD Kalteng, Desak Kebijakan Pro Rakyat
- BI Kalteng Luncurkan Program Kebanksentralan 2026, Fokus Beasiswa hingga Riset
- DPRD Soroti Lemahnya Pengelolaan Sampah di Palangka Raya
- ORADO Kalteng Resmi Terbentuk, Bidik Prestasi dan Tiket Nasional
- PW SAPMA PP Kalteng Sabet Juara 2 di Turnamen Mini Soccer Antar-Instansi Bandara
- PEMPROV KALTENG PERCEPAT PERSIAPAN HARI JADI KE-69, TEKANKAN PROGRAM BERDAMPAK
- Sinergi Pemprov Kalteng dan DPRD Katingan Optimalkan Pajak Sektor Tambang
- Rakor Inflasi: Kalteng Fokus Stabilkan Harga Bawang, Cabai, dan Beras
- Dukung WFH, DPRD Palangka Raya Tegaskan Bukan Ajang Liburan
- Nasib Naas ! Sudah Bayar Dp Rp.70 Juta Rupiah, Malah Dapat Mobil Rusak
Saksi Ahli Sebut Pokja BP2JK Kalteng Langgar Adminsitrasi Soal Gugatan PT. KDS
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Saksi Ahli Tengku Abdul Hanan
POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - Gugatan yang diajukan oleh PT. Karya Dulur Saroha (KDS) Cabang Kapuas terhadap Pokja Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng Dirjen Bina Kontruksi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya.
Saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menyebutkan bahwa produk pekerjaan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng (Tergugat IV), melanggar aturan dan cacat hukum secara administrasi.
PT. KDS menduga adanya pemufakatan jahat terkait gugurnya tender mereka di Kabupaten Pulang Pisau. Hal ini disinyalir buntut dari pembatalan proyek Rehabilitasi dan Peningkatan Blok DIR Terusan Tengah Kabupaten Kapuas, yang sebenarnya bukan tender dari perusahaan bidang kontruksi tersebut.
Baca Lainnya :
- Heboh, 4 Napi Dalam Kasus Pembunuhan, Perampokan Kabur dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya0
- Konvoi Piala Adipura, Fairid Tegaskan Peran Masyarakat Sangat Penting untuk Pertahankan Adipura0
- Joman Kalteng Aprisiasi Kegiatan Dansatbrimob Polda Kalteng0
- Kadiskominfosantik Provinsi Kalteng Terima Kunjungan Kepsta TVRI Kalteng0
- 11 Atlet PBSI Kota Palangka Raya Siap Tampil Maksimal Hadapi Kejuaraan Provinsi Kalteng0
Dalam perkara ini, Teuku Abdul Hanan yang dihadirkan sebagai saksi ahli persidangan menyebutkan bahwa Kepala BP2JK Wilayah Kalimantan Tengah (Tergugat I) sebagai pengguna anggaran ialah orang yang paling bertanggung jawab bila ternyata SK tersebut cacat hukum.
"Surat Penetapan POKJA itu dinilai cacat hukum. Karena terbitnya produk hukum yang seluruh prosesnya tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku, serta patut diduga bermotif adanya pengaturan pada tender tersebut untuk memenangkan pihak-pihak tertentu," kata Hanan, Sabtu (4/03/2023).
Hanan menjelaskan, terdapat sejumlah kejanggalan ketika Majelis Hakim menyodorkan barang bukti persidangan untuk ditelaah. Pertama yakni surat penetapan Pokja Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalimantan Tengah yang merupakan Tergugat IV oleh Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) wilayah Kalteng.
"Berdasarkan Pasal 9 ayat 1, tidak ada tugas dan wewenang Kepala BP2JK sebagai pengguna anggaran untuk menetapkan Pokja. Dan hal yang paling mendasar adalah adanya kejahatan administerasi yang dilakukan oleh tergugat IV karena menerbitkan dokumen negara yang berisi keterangan yang diduga tidak benar dan palsu," ungkapnya.
Padahal yang memiliki kewenangan menetapkan Sumber Daya Manusia (SDM) Pokja tersebut tertera pada Pasal 1 ayat 12 Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Pasal 1 ayat 7 Peraturan LKPP No. 10 Tahun 2021 Tentang UKPBJ
"Dua regulasi datas menjelaskan bahwa hanya pimpinan UKPBJ yang menetapkan Pokja Pemilihan," tutur Hanan.
Artinya, dikatakan Hanan, bahwa penetapan Pokja Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng oleh Kepala BP2JK Wilayah Kalimantan Tengah telah menyalahi aturan.
Menurutnya, apabila sebuah produk hukum yang seluruh prosesnya tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku maka out put nya pun menjadi cacat hukum.
"Artinya bahwa seluruh tender pada Balai Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) I Kalimantan II, Direktorat Jenderal dan Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dilaksanakan oleh POKJA Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalimantan Tengah cacat hukum," tegasnya. (red)
Aul
Berita Utama
-
PW SAPMA PP Kalteng Sabet Juara 2 di Turnamen Mini Soccer Antar-Instansi Bandara
PW SAPMA PP Kalteng Sabet Juara 2 di Turnamen Mini Soccer Antar-Instansi Bandara
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengurus Wilayah (PW) Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kalimantan Tengah berhasil mengamankan posisi . . .
-
ORADO Kalteng Resmi Terbentuk, Bidik Prestasi dan Tiket Nasional
ORADO Kalteng Resmi Terbentuk, Bidik Prestasi dan Tiket Nasional
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengurus Provinsi Federasi Olahraga Domino Nasional (ORADO) Kalimantan Tengah masa bakti 2026–2030 resmi dilantik bersamaan dengan . . .
-
DPRD Soroti Lemahnya Pengelolaan Sampah di Palangka Raya
DPRD Soroti Lemahnya Pengelolaan Sampah di Palangka Raya
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Persoalan sampah dan kebersihan lingkungan menjadi keluhan utama masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD Kota Palangka Raya, . . .
-
BI Kalteng Luncurkan Program Kebanksentralan 2026, Fokus Beasiswa hingga Riset
BI Kalteng Luncurkan Program Kebanksentralan 2026, Fokus Beasiswa hingga Riset
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah resmi memulai Kick Off Program Bantuan Pendidikan Kebanksentralan Tahun . . .
-
APR KT Dialog dengan DPRD Kalteng, Desak Kebijakan Pro Rakyat
APR KT Dialog dengan DPRD Kalteng, Desak Kebijakan Pro Rakyat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) memilih langkah strategis dengan mengedepankan audiensi dan dialog konstruktif . . .

















