- BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Perkuat Pengawasan Program MBG Melalui Penerapan SIPGN
- Ketua TP PKK Kapuas Tinjau Pelayanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan di Kapuas Timur
- Ketua TP PKK Kapuas Perkuat Sinergi Program Kerja 2026 Melalui Kunjungan ke Kapuas Timur
- Perkuat Pengawasan Program MBG, BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Sosialisasikan SIPGN Berbasis Digita
- Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026 Disiapkan
- Pemprov Kalteng Resmi Buka Diklat Calon Paskibraka 2026, Libatkan 54 Peserta Terbaik
- Buka Rakor TEPRA, Wagub Ingatkan Penyerapan Anggaran Bukan Sekadar Kejar Target
- PLN Sepakati Hentikan Pemadaman Bergiliran di Barito Selatan Mulai 5 Agustus 2026
- Kodam Tambun Bungai Siapkan Simulasi Ledakan dan Penutupan Jalan Peringati HUT ke-1
- SMAN 1 Palangka Raya Rayakan HUT ke-67, Luncurkan Buku Antologi Bertema Lingkungan
Raperda Penyelenggaraan Penghargaan Pendidikan Diharapkan Tingkatkan Motivasi Belajar dan Kualitas M

Keterangan Gambar : Foto : Rapat Paripurna IV Masa Sidang I Tahun 2025
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Raperda inisiatif ketiga, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Penghargaan Pendidikan, bertujuan untuk mendorong motivasi dan kualitas dunia pendidikan di Barito Utara, baik bagi pelajar maupun tenaga pendidik.
Baca Lainnya :
- Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Disambut Baik, Wujudkan Perlindungan Hak Konstitusional0
- Raperda Kepemudaan Diapresiasi Pemkab, Diharapkan Lahirkan Pemuda Cerdas dan Bertanggung Jawab0
- Tanggung Jawab Moral: Ketua DPRD Mery Rukaini Sebut Tiga Raperda Inisiatif Wujud Komitmen Legislasi 0
- DPRD Barut Gelar Paripurna IV, Setujui Tiga Raperda Inisiatif Bidang Kepemudaan, Hukum, dan Pendidik0
- Pelantikan PPPK Dihadiri Bupati, Wakil Bupati, dan Ketua DPRD, Lambangkan Sinergi Kuat0
Wakil Bupati dan Ketua DPRD sepakat bahwa regulasi ini penting untuk memberikan apresiasi yang layak kepada insan-insan pendidikan yang berprestasi. Penghargaan ini diharapkan menjadi stimulus bagi seluruh ekosistem pendidikan di daerah.
Ketua DPRD berharap Raperda ini dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk program beasiswa, insentif, dan penghargaan lainnya, sehingga tercipta kompetisi sehat dan peningkatan mutu pendidikan yang berkelanjutan.
Dengan adanya Perda ini, Pemerintah Daerah memiliki landasan hukum yang jelas untuk mengalokasikan anggaran guna mendukung dan mengapresiasi keunggulan di bidang pendidikan.
RI
Berita Utama
-
Perkuat Pengawasan Program MBG, BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Sosialisasikan SIPGN Berbasis Digita
Perkuat Pengawasan Program MBG, BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Sosialisasikan SIPGN Berbasis Digita
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas bersama Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar sosialisasi pengenalan fitur uji organoleptik berbasis . . .
-
Ketua TP PKK Kapuas Perkuat Sinergi Program Kerja 2026 Melalui Kunjungan ke Kapuas Timur
Ketua TP PKK Kapuas Perkuat Sinergi Program Kerja 2026 Melalui Kunjungan ke Kapuas Timur
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Kapuas, Hj. Siti Saniah Wiyatno, melaksanakan kunjungan kerja sekaligus penguatan program . . .
-
Ketua TP PKK Kapuas Tinjau Pelayanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan di Kapuas Timur
Ketua TP PKK Kapuas Tinjau Pelayanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan di Kapuas Timur
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Kapuas, Hj. Siti Saniah Wiyatno, meninjau langsung pelaksanaan pelayanan administrasi . . .
-
BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Perkuat Pengawasan Program MBG Melalui Penerapan SIPGN
BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Perkuat Pengawasan Program MBG Melalui Penerapan SIPGN
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar sosialisasi pengenalan fitur uji . . .
-
PLN Sepakati Hentikan Pemadaman Bergiliran di Barito Selatan Mulai 5 Agustus 2026
PLN Sepakati Hentikan Pemadaman Bergiliran di Barito Selatan Mulai 5 Agustus 2026
BUNTOK, POTRETKALTENG.COM — Pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Buntok akhirnya menandatangani surat pernyataan komitmen untuk menghentikan pemadaman listrik secara . . .

















