- Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
- Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
- Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
- Wakil Bupati Kapuas Lepas Kontingen FBIM 2026, Targetkan Prestasi di Palangka Raya
- Gubernur: 80 Persen Peserta Vokasi Harus Putra Daerah
- Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
- Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
- Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
- Krisis BBM Meluas ke Kabupaten Lain, Pertamina Patra Niaga Palangka Raya Digerebek Massa
- BI dan Pemprov Kompak Jaga Stabilitas Ekonomi Kalteng
Polres Lamandau Gagalkan Peredaran Narkoba 2kgSabu dan 943 Butir Ekstasi Jaringan Malaysia Indonesia
Oleh : Tim redaksi

Keterangan Gambar : Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. Menunjukkan barang bukti
Potretkalteng.com - Lamandau – Upaya memerangi kejahatan Narkoba terus di lakukan oleh Polres Lamandau Polda Kalteng, salah satunya Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi dengan menangkap tiga orang tersangka masing masing RS (33), RT(24), dan JY (38) serta barang bukti berupa narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat total sekitar 2.055,15 gram (dua ribu lima puluh lima koma lima belas) gram sabu dan 943 (sembilan ratus empat puluh tiga) butir ekstasi, Kamis (14/7/2022) pagi.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. dalam Press Conference yang dilaksanakan di joglo Polres Lamandau, Rabu (10/8/2022) sekitar Pukul 07.00 Wib, mengatakan bahwa awal mula pengungkapan yaitu Personel Satlantas Polres Lamandau melakukan razia di jalan trans Kalimantan Desa Kujan Kecamatan Bulik, ada 1 (satu) unit mobil Toyota avansa warna hitam berhenti sebelum sampai titik razia, merasa curiga petugas Satlantas mendatangi mobil tersebut, setelah di lakukan pemeriksaan di dalam mobil di temukan bong dan pipet alat penghisap sabu, guna memaksimalkan pemeriksaan, mobil bersama sopir dan penumpang di serahkan kepada satresnarkoba Polres Lamandau.

Baca Lainnya :
- Pendemo Desak DPRD Buat Aturan Hukum Penambang Emas Tradisional0
- Ferdi Sambo Ditetapkan Tersangka,Komisi III DPR RI : Kapolri Tidak Menciderai Hati Nurani Masyarakat0
- FS Tersangka, Kapolri Lulus Ujian Terberat0
- Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto Menyatakan Siap Maju Pilpres 2024 Mendatang0
- Wakapolda Kalteng Jadi Narasumber Dalam Webinar Nasional Fakultas Hukum UPR.0
“Sampai di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan pemeriksaan lanjutan di dalam mobil, saat petugas mengangkat salon terdapat bunyi yang mencurigakan, bersama sama dengan sopir dan penumpang mobil di lakukan pembongkaran, salon mobil berhasil terbuka di temukan dua bungkusan yang di duga sabu dan 943 butir yang di duga ekstasi.” terangnya.
Lanjutnya, Dari hasil Introgasi, RS dan RT akan mengirimkan Sabu dan ekstasi kepada seseorang yang berada di sampit Kotawaringin Timur, selanjutnya di lakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengamankan JY di kota Sampit Kotawaringin Timur sebagai pemesan barang tersebut.
“Dalam pengungkapan ini di amankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2 (dua) bungkus plastik ukuran besar diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 1.029,78 gram dan 1.025,37 gram, 4 (empat) bungkus plastik berisi butiran Pil berbentuk tablet dengan total jumlah yang utuh 943 butir dan sisanya berbentuk pecahan/ serbuk, jumlah total semua berat kotor 452,15 gram, 1 (Satu) buah rangkaian alat hisap sabu yaitu botol kecil, pipet kaca dan pipet plastik warna putih, 2 (dua) buah gumpalan lakban warna coklat, 2 (dua) buah bungkus plastik merek QING SHAN, 1 (satu) buah salon mobil warna hitam, 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) unit mobil Toyota avanza Warna hitam dengan Nomor Polisi KB 1153 XX.”
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” pungkas Kapolres.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun,”. (Red)
Berita Utama
-
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas semakin serius dalam memperkuat posisinya sebagai penopang ketahanan pangan daerah melalui perluasan . . .
-
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Rapat Kerja Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Tingkat Daerah Kalimantan Tengah tahun 2026 resmi digelar dengan fokus utama . . .
-
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Juni Gultom resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Olahraga Dayung Seluruh . . .
-
Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
Bongkar Transaksi Narkoba di Lintas Kuala Kurun, Satresnarkoba Kapuas Barang Bukti Sabu 4,96 gram
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satresnarkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Kapuas Hulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis . . .
-
Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
Suhartoyo Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Kapuas Periode 2026–2029
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kapuas resmi menetapkan Suhartoyo sebagai Ketua PWI Kabupaten Kapuas masa . . .

















