Polres Kapuas Ungkap Lima Kasus 3C dan Narkotika dalam Konferensi Pers Semester I 2026

Potret kalteng 30 Jun 2026, 22:39:05 WIB Kapuas
Polres Kapuas Ungkap Lima Kasus 3C dan Narkotika dalam Konferensi Pers Semester I 2026

Keterangan Gambar : Foto Bersama





Baca Lainnya :


KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Polres Kapuas menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Senin (29/6/2026).


Konferensi pers dipimpin Wakapolres Kapuas Kompol Susilowati, SE, MM, dan dihadiri Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, S.H., M.M., jajaran pejabat Polres Kapuas, para kapolsek, personel Satreskrim dan Satresnarkoba, serta awak media.


Dalam paparannya, Kompol Susilowati menyampaikan bahwa selama konferensi pers tersebut dipublikasikan pengungkapan tiga laporan polisi yang ditangani Satreskrim, meliputi dua perkara dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu perkara dugaan penganiayaan. Selain itu, Satresnarkoba juga mengungkap dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 3,01 gram dan 0,46 gram bruto.


Para terduga pelaku dalam masing-masing perkara telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan seluruh perkara dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima dan proses penyidikan masih terus berjalan sesuai prosedur hukum.


Kegiatan konferensi pers berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Polres Kapuas menyatakan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana konvensional maupun penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment