Polres Kapuas Tangkap Seorang Petani di Mantangai, Diduga Edarkan Sabu

potret kalteng 17 Mei 2025, 09:36:42 WIB Kapuas
Polres Kapuas Tangkap Seorang Petani di Mantangai, Diduga Edarkan Sabu

Keterangan Gambar : Foto tersangka


KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM  – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial *U* (37), warga Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, ditangkap di rumahnya pada Kamis malam, 15 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.


Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal terlapor. Tim Satresnarkoba Polres Kapuas yang menindaklanjuti laporan tersebut, langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terlapor beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.

Baca Lainnya :


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,64 gram. Selain itu, diamankan pula satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, uang tunai sebesar Rp450.000,-, satu unit handphone merk Vivo Y17s warna ungu, serta satu kotak rokok merk Esse Change warna biru yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.


Terlapor diketahui merupakan warga asli Kalimantan Tengah, suku Dayak, yang sehari-hari bekerja sebagai petani/pekebun. Ia lahir di Tarantang pada 23 Agustus 1987 dan berdomisili di RT 003, Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai. Saat ini, terlapor telah diamankan di Polres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, *U* disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, serta memperjualbelikan narkotika Golongan I bukan tanaman secara ilegal.


Kapolres Kapuas melalui Kasat Resnarkoba, AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas, serta mengajak masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.


Heryadi







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment