- Fraksi-Fraksi DPRD Palangka Raya Sampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Bencana
- Raperda Pengurangan Risiko Bencana Kembali Dibahas DPRD Palangka Raya
- Jawaban Wali Kota atas Pandangan Fraksi Jadi Agenda Rapur DPRD
- DPRD Palangka Raya Gelar Rapat Paripurna Bahas Jawaban Wali Kota
- Pasar Ramadan Diharapkan Jadi Sarana Ekonomi dan Kebersamaan Masyarakat
- DPRD Palangka Raya Minta Pengawasan Pasar Ramadan Diperkuat
- Ketua DPRD Dorong Pemerintah Jaga Ketertiban Pasar Ramadan di Palangka Raya
- Raperda Pengurangan Risiko Bencana Masuki Tahap Pembahasan Pansus DPRD
- DPRD Palangka Raya Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Pengurangan Risiko Bencana
- Raperda Penanggulangan Kemiskinan Disetujui dalam Rapur DPRD Palangka Raya
Polres Kapuas Tangkap Pelaku Penganiayaan Hingga Tewaskan Warga

Keterangan Gambar : Foto bersama tersangka
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Tim Resmob Polres Kapuas berhasil menangkap seorang pria berinisial Gagau (31) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Penangkapan dilakukan pada Senin (10/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Mareh RT 003, Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Baca Lainnya :
- Diduga Terlibat Korupsi, Pabrik Zircon PT Investasi Mandiri Disita Kejati Kalteng0
- Politisi NasDem Dorong Sosialisasi Mars Daerah Lebih Intensif0
- Fahmi Fauzi: Masih Banyak Pegawai Belum Hafal Mars Daerah0
- Fahmi Fauzi: Mars Daerah Perlu Masuk Muatan Lokal Sekolah0
- Legislator PKB Dorong Desa di Katingan Terus Berinovasi0
Kasus ini bermula pada Jumat (5/5/2023) saat berlangsung hiburan pesta pernikahan di Dusun Mareh. Pelaku tiba-tiba menusuk Darsono bin Darmansyah (32) dari arah belakang menggunakan senjata tajam hingga mengenai punggung dan bawah ketiak korban. Melihat kejadian tersebut, korban lain, Dedi bin Tebau (46), mencoba menolong namun justru ikut dipukul di bagian wajah hingga meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban berlumuran darah serta visum et repertum. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya lantaran merasa tersinggung ditegur korban. Polisi juga mencatat, pelaku sebelumnya pernah terjerat kasus serupa dan menjalani hukuman di Polsek Timpah.
Kini pelaku harus kembali berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Aparat menegaskan akan memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Heryadi
Berita Utama
-
Kasus Dugaan Bullying di Banjarbaru, Ayah Korban Justru Dilaporkan ke Polisi
Kasus Dugaan Bullying di Banjarbaru, Ayah Korban Justru Dilaporkan ke Polisi
BANJARBARU, POTRETKALTENG.COM – Kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswa SMP di Banjarbaru, Kalimantan Selatan menjadi perhatian publik setelah ayah korban . . .
-
Pesona Eksotik Budaya Dayak Memukau di Festival Budaya Isen Mulang 2026
Pesona Eksotik Budaya Dayak Memukau di Festival Budaya Isen Mulang 2026
PALANGKA RAYA, POTRET KALTENG.COM– Suasana di Bundaran Talawang, Kota Palangka Raya, Minggu (17/5/2026) pagi tampak berbeda dari biasanya. Ribuan warga tumpah ruah . . .
-
Meriah! Gubernur Agustiar Sabran Buka FBIM 2026
Meriah! Gubernur Agustiar Sabran Buka FBIM 2026
PALANGKA RAYA, POTRERKALTENG.COM– Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran didampingi Ketua TP-PKK, Aisyah Thisia Agustiar Sabran secara resmi membuka Festival . . .
-
Gubernur Agustiar Sabran Buka Kejurnas Adventure Offroad Putaran II di Tangkiling
Gubernur Agustiar Sabran Buka Kejurnas Adventure Offroad Putaran II di Tangkiling
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), secara resmi membuka . . .
-
PDI Perjuangan Kapuas Gelar Musancab dan Kukuhkan Pengurus PAC
PDI Perjuangan Kapuas Gelar Musancab dan Kukuhkan Pengurus PAC
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas menggelar Musyawarah Anak Cabang (Musancab) sekaligus pelantikan pengurus . . .

















