- Bimtek PPID dan Kehumasan Tingkatkan Kompetensi Pengelola Informasi Publik di Kapuas
- Sekda Kapuas Pimpin Rapat MCSP, Dorong Penyelesaian Indikator Pencegahan Korupsi
- Diduga Alami Kerugian 1 Milyar Rupiah,Rudye Poilisikan Oknum Pengacara Dan LSM
- Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana Gelar Ops Gaktib Waspada Wira Belati dan Operasi Yustisi Citra Wira Bela
- Bupati Kapuas HM Wiyatno Resmikan Gedung Serbaguna Desa Anjir Mambulau Barat
- Bupati Kapuas Lepas Kafilah MTQ dan Hadist ke-XXXIII, Dorong Semangat Ukhuwah dan Prestasi
- Desa Bungai Jaya Masuk Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025
- Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S.P., dan Sekda Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si, berfoto bersama Pendet
- PWI Kapuas dan PWI Bali Bangun Sinergi Pers Dorong Pertumbuhan UMKM Daerah
- Kunjungan PWI Kapuas ke Bali, Serap Strategi Media Bangkitkan Ekonomi Lokal
Diduga Terlibat Korupsi, Pabrik Zircon PT Investasi Mandiri Disita Kejati Kalteng

Keterangan Gambar : Kejati Kalteng ketika menyita pabrik Zircon PT. Investasi Mandiri
Baca Lainnya :
- Politisi NasDem Dorong Sosialisasi Mars Daerah Lebih Intensif0
- Fahmi Fauzi: Masih Banyak Pegawai Belum Hafal Mars Daerah0
- Fahmi Fauzi: Mars Daerah Perlu Masuk Muatan Lokal Sekolah0
- Legislator PKB Dorong Desa di Katingan Terus Berinovasi0
- Realita: Lomba Desa Jadi Sarana Evaluasi Pembangunan0
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyita sebuah pabrik zircon milik PT Investasi Mandiri yang berlokasi di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan ekspor komoditas tambang zircon, ilmenite, dan rutil yang terjadi sejak tahun 2020 hingga 2025.
Tak hanya pabrik, sejumlah alat berat dan barang tambang turut diamankan dalam proses penyitaan. Barang-barang tersebut antara lain dua unit genset masing-masing berkapasitas 250 dan 500 KVA, lima unit dryer beserta conveyor, 48 unit shaking table dengan dinamo, serta puluhan jumbo bag berisi zircon, ilmenite, dan rutil.
Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan juga disita untuk kepentingan penyidikan.
Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025, yang menyatakan bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan.
PT Investasi Mandiri sendiri memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi komoditas zircon seluas 2.032 hektare di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2020.
Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ini diduga menjual hasil tambang yang tidak sepenuhnya berasal dari wilayah konsesi mereka. Penjualan dilakukan dengan menggunakan persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah sebagai dasar hukum, namun komoditas yang dijual diduga berasal dari penambangan rakyat di berbagai desa di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas melalui pihak ketiga, termasuk CV Dayak Lestari.
Penyidik mendalami adanya kemungkinan penyimpangan dalam proses penerbitan RKAB tersebut, yang kemudian digunakan oleh perusahaan sebagai landasan untuk melakukan penjualan, termasuk ekspor ke sejumlah negara.
Informasi lain yang turut menjadi perhatian penyidik adalah hubungan PT Investasi Mandiri dengan perusahaan tambang internasional PYX Resources. Dalam laporan tahunan PYX Resources tahun 2024 yang tercatat di Bursa Saham Australia dan London, PT Investasi Mandiri disebut sebagai bagian dari aset perusahaan tersebut. Kantor kedua entitas ini diketahui berada dalam satu lokasi gedung di Palangka Raya.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyatakan bahwa penyidikan masih terus dilakukan secara mendalam.
"Penyitaan ini merupakan bagian dari langkah penyidik untuk melengkapi alat bukti dan menelusuri aset-aset lain milik PT Investasi Mandiri," ujarnya.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang terkait.
Informasi ini disampaikan secara resmi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra.
RT
Berita Utama
-
Sekda Kapuas Pimpin Rapat MCSP, Dorong Penyelesaian Indikator Pencegahan Korupsi
Sekda Kapuas Pimpin Rapat MCSP, Dorong Penyelesaian Indikator Pencegahan Korupsi
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, memimpin Rapat Koordinasi dan Pemantauan Indeks Pencegahan Korupsi melalui . . .
-
Diduga Alami Kerugian 1 Milyar Rupiah,Rudye Poilisikan Oknum Pengacara Dan LSM
Diduga Alami Kerugian 1 Milyar Rupiah,Rudye Poilisikan Oknum Pengacara Dan LSM
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Diduga alami kerugian kurang lebih 1 milyar rupiah Rudye seorang warga Palangka Raya mendatangi Ditreskrimum Polda . . .
-
Bimtek PPID dan Kehumasan Tingkatkan Kompetensi Pengelola Informasi Publik di Kapuas
Bimtek PPID dan Kehumasan Tingkatkan Kompetensi Pengelola Informasi Publik di Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosantik) melaksanakan Bimbingan . . .
-
Desa Bungai Jaya Masuk Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025
Desa Bungai Jaya Masuk Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025
BASARANG, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas menerima kunjungan Tim Penilai dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka Penilaian Desa . . .
-
Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S.P., dan Sekda Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si, berfoto bersama Pendet
Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S.P., dan Sekda Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si, berfoto bersama Pendet
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Pemerintah Kabupaten Kapuas menunjukkan komitmen sinergi antarumat beragama dengan kehadiran langsung Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S.P., . . .















