- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
Diduga Terlibat Korupsi, Pabrik Zircon PT Investasi Mandiri Disita Kejati Kalteng

Keterangan Gambar : Kejati Kalteng ketika menyita pabrik Zircon PT. Investasi Mandiri
Baca Lainnya :
- Politisi NasDem Dorong Sosialisasi Mars Daerah Lebih Intensif0
- Fahmi Fauzi: Masih Banyak Pegawai Belum Hafal Mars Daerah0
- Fahmi Fauzi: Mars Daerah Perlu Masuk Muatan Lokal Sekolah0
- Legislator PKB Dorong Desa di Katingan Terus Berinovasi0
- Realita: Lomba Desa Jadi Sarana Evaluasi Pembangunan0
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyita sebuah pabrik zircon milik PT Investasi Mandiri yang berlokasi di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan ekspor komoditas tambang zircon, ilmenite, dan rutil yang terjadi sejak tahun 2020 hingga 2025.
Tak hanya pabrik, sejumlah alat berat dan barang tambang turut diamankan dalam proses penyitaan. Barang-barang tersebut antara lain dua unit genset masing-masing berkapasitas 250 dan 500 KVA, lima unit dryer beserta conveyor, 48 unit shaking table dengan dinamo, serta puluhan jumbo bag berisi zircon, ilmenite, dan rutil.
Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan juga disita untuk kepentingan penyidikan.
Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025, yang menyatakan bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan.
PT Investasi Mandiri sendiri memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi komoditas zircon seluas 2.032 hektare di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2020.
Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ini diduga menjual hasil tambang yang tidak sepenuhnya berasal dari wilayah konsesi mereka. Penjualan dilakukan dengan menggunakan persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah sebagai dasar hukum, namun komoditas yang dijual diduga berasal dari penambangan rakyat di berbagai desa di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas melalui pihak ketiga, termasuk CV Dayak Lestari.
Penyidik mendalami adanya kemungkinan penyimpangan dalam proses penerbitan RKAB tersebut, yang kemudian digunakan oleh perusahaan sebagai landasan untuk melakukan penjualan, termasuk ekspor ke sejumlah negara.
Informasi lain yang turut menjadi perhatian penyidik adalah hubungan PT Investasi Mandiri dengan perusahaan tambang internasional PYX Resources. Dalam laporan tahunan PYX Resources tahun 2024 yang tercatat di Bursa Saham Australia dan London, PT Investasi Mandiri disebut sebagai bagian dari aset perusahaan tersebut. Kantor kedua entitas ini diketahui berada dalam satu lokasi gedung di Palangka Raya.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyatakan bahwa penyidikan masih terus dilakukan secara mendalam.
"Penyitaan ini merupakan bagian dari langkah penyidik untuk melengkapi alat bukti dan menelusuri aset-aset lain milik PT Investasi Mandiri," ujarnya.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang terkait.
Informasi ini disampaikan secara resmi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra.
RT
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















