- Kabar Duka, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas Jhon Pita Kadang Meninggal Dunia
- Digugat Terkait Isu Papan Tulis Interaktif, Gubernur Kalteng Hormati Proses Hukum
- Bupati Wiyatno Lepas Ratusan Rider Trail Adventure, Ajang Silaturahmi dan Olahraga Positif
- Modus Pura-Pura Mogok, Pencuri Motor di Kapuas Ringkus Tim Resmob Usai Tipu Mahasiswa
- Perkuat Sinergi Nasional, Wakil Ketua DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang
- Transformasi Paradigma Hukum Pidana Indonesia: Dari Keadilan Retributif Menuju Keadilan Korektif dan
- Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust
- Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan
- 40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi
- Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
Polres Kapuas Sita 7,64 Gram Sabu dan Uang Jutaan Rupiah dari Terduga

Keterangan Gambar : Foto Tersangka dan Barang Bukti
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapuas Timur. Petugas mengamankan seorang pria berinisial B (37) yang diduga kuat sebagai pengedar di sebuah rumah yang terletak di Handel Dutui km 3, Desa Anjir Mambulau Barat, pada Selasa (7/4/2026) sore. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi barang haram di lingkungan tersebut.
Baca Lainnya :
- Dorong Peningkatan Kualitas Publik, Hj Nety : Diknas, Dinkes, BPJS dan RSUD Harus Berbenah0
- Kasus TBC Belum Terkendali, Dinkes Kalteng Gelar Kompetensi Nakes0
- Tindak Lanjut Aksi Mahasiswa, Ketua DPRD Kalteng Koordinasi Intensif dengan Pangdam dan Kapolda0
- Rencana Gubernur Rekrut Mahasiswa Jadi Stafsus, HMI UPR: Harus Transparan dan Berbasis Kapasitas0
- WFH ASN Kalteng Resmi Jalan, Pemprov Tekan Biaya dan Pangkas Energi0
Operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan mendalam sejak sehari sebelumnya. Saat digerebek di rumah orang tuanya sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku tidak dapat berkutik ketika petugas yang didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan. Polisi menemukan barang bukti berupa empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor mencapai 7,64 gram.
Selain paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika. Barang-barang tersebut di antaranya adalah satu unit timbangan digital, sendok sabu dari sedotan plastik, empat pak plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp5.800.000 yang diduga hasil penjualan. "Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Budi Utomo mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani tersebut kini terancam hukuman berat. Atas kepemilikan barang haram tersebut, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menyertakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 terkait penyesuaian pidana sebagai dasar persangkaan hukum dalam kasus ini.
Keberhasilan pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Kapuas dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di Bumi Tingang Menteng Pananjung Tarung. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing. Langkah kolaboratif antara aparat dan warga diharapkan dapat menekan angka peredaran narkoba demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Kapuas.
Her
Berita Utama
-
Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai 18 April 2026. Penyesuaian ini mencakup sejumlah . . .
-
40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi
40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus membenahi program strategis daerah, salah satunya bantuan sosial Kartu Huma Betang . . .
-
Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan
Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan temu wartawan bersama organisasi pers sebagai upaya mempererat sinergi . . .
-
Perkuat Sinergi Nasional, Wakil Ketua DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang
Perkuat Sinergi Nasional, Wakil Ketua DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang
MAGELANG, POTRETKALTENG.COM – Sebanyak 478 pimpinan parlemen daerah dari seluruh Indonesia berkumpul di Akademi Militer (Akmil) Magelang untuk mengikuti agenda . . .
-
Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust
Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust
PALANGKA RAYA, POTRETKALTEG.COM -Hukum pidana tidak lahir di ruang hampa. Ia adalah cerminan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat pada masanya. Namun, fenomena . . .

















