Polres Kapuas Sita 7,64 Gram Sabu dan Uang Jutaan Rupiah dari Terduga

Potret kalteng 08 Apr 2026, 12:27:01 WIB Kapuas
Polres Kapuas Sita 7,64 Gram Sabu dan Uang Jutaan Rupiah dari Terduga

Keterangan Gambar : Foto Tersangka dan Barang Bukti




KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapuas Timur. Petugas mengamankan seorang pria berinisial B (37) yang diduga kuat sebagai pengedar di sebuah rumah yang terletak di Handel Dutui km 3, Desa Anjir Mambulau Barat, pada Selasa (7/4/2026) sore. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi barang haram di lingkungan tersebut.

Baca Lainnya :


Operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan mendalam sejak sehari sebelumnya. Saat digerebek di rumah orang tuanya sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku tidak dapat berkutik ketika petugas yang didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan. Polisi menemukan barang bukti berupa empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor mencapai 7,64 gram.


Selain paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika. Barang-barang tersebut di antaranya adalah satu unit timbangan digital, sendok sabu dari sedotan plastik, empat pak plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp5.800.000 yang diduga hasil penjualan. "Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Budi Utomo mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma.


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani tersebut kini terancam hukuman berat. Atas kepemilikan barang haram tersebut, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menyertakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 terkait penyesuaian pidana sebagai dasar persangkaan hukum dalam kasus ini.


Keberhasilan pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Kapuas dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di Bumi Tingang Menteng Pananjung Tarung. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing. Langkah kolaboratif antara aparat dan warga diharapkan dapat menekan angka peredaran narkoba demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Kapuas.


Her







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment