Polres Kapuas Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus 3C dan Narkoba Periode Januari–Juni 2026

Potret kalteng 30 Jun 2026, 22:32:02 WIB Kapuas
Polres Kapuas Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus 3C dan Narkoba Periode Januari–Juni 2026


KAPUAS, POTRETKALTENG.COM Kepolisian Resor (Polres) Kapuas menggelar konferensi pers berskala besar terkait keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana 3C (Pencurian dengan Pemberatan/Curat, Pencurian dengan Kekerasan/Curas, Pencurian Kendaraan Bermotor/Curanmor) serta tindak pidana Narkoba untuk periode Januari s/d Juni 2026.


Baca Lainnya :

Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026 mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas.


Acara rilis ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Kapuas, Kompol Susilowati, S.E., M.M., didampingi oleh pejabat utama Polres Kapuas lainnya. Dalam pemaparannya, Kompol Susilowati menyampaikan total ada 5 Laporan Polisi (LP) menonjol yang berhasil dituntaskan, dengan rincian 3 kasus dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan 2 kasus dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).


Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:

AKP Danny Arrizal Saputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H. (Kasat Reskrim Polres Kapuas)

AKP Budi Utomo, S.H., M.M. (Kasat Reserse Narkoba Polres Kapuas)


Kasie Humas Polres Kapuas

Jajaran Kapolsek


Anggota Reskrim dan Satresnarkoba Polres Kapuas

Rekan-rekan Wartawan Media Cetak dan Elektronik


Detail Pengungkapan Laporan Polisi (LP) & Tersangka

1. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) & Polsek Jajaran

Kasus Curat (Kapuas Timur): Berdasarkan LP/03/IX/RES.1.6/2025/KALTENG/RES KAPUAS/KAPUAS TIMUR tertanggal 23 September 2025. Polisi mengamankan tiga orang tersangka atas nama Asim alias Kosim bin Samin, Hadi bin Naji, dan Fathurrahman alias Fatur bin Mahmud. Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Kasus Curat (Kapuas Murung): Berdasarkan LP/B/6/VI/2026/SPKT/POLSEK KAPUAS MURUNG/POLRES KAPUAS/POLDA KALTENG tertanggal 3 Juni 2026. Tersangka yang diamankan adalah Musrifin bin Urip dengan jeratan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Kasus Penganiayaan (Polsek Selat): Berdasarkan LP/B/9/VI/2026/SPKT/POLSEK SELAT/POLRES KAPUAS/POLDA KALTENG tertanggal 9 Juni 2026. Polisi mengamankan tersangka Zainal Ilmi bin Zuhdi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


1. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)

Kasus Narkotika Pertama: Berdasarkan LP/A/29/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KAPUAS/POLDA KALTENG tertanggal 2 Juni 2026. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika seberat 3,01 gram dari tangan tersangka Titin Sumarni binti Marto (Alm).

Kasus Narkotika Kedua: Berdasarkan LP/A/30/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KAPUAS/POLDA KALTENG tertanggal 5 Juni 2026. Petugas mengamankan tersangka Andri Yadi alias Andre bin Ahmadi dengan barang bukti narkotika dengan berat brutto 0,46 gram.


Konferensi pers dan pameran barang bukti di hadapan awak media ini berakhir pada pukul 11.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian acara berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Keberhasilan pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Kapuas dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kapuas. (Red)


Her







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment