- Kabar Duka, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas Jhon Pita Kadang Meninggal Dunia
- Digugat Terkait Isu Papan Tulis Interaktif, Gubernur Kalteng Hormati Proses Hukum
- Bupati Wiyatno Lepas Ratusan Rider Trail Adventure, Ajang Silaturahmi dan Olahraga Positif
- Modus Pura-Pura Mogok, Pencuri Motor di Kapuas Ringkus Tim Resmob Usai Tipu Mahasiswa
- Perkuat Sinergi Nasional, Wakil Ketua DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang
- Transformasi Paradigma Hukum Pidana Indonesia: Dari Keadilan Retributif Menuju Keadilan Korektif dan
- Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust
- Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan
- 40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi
- Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
Polisi Amankan Wanita Diduga Edarkan Sabu di Mantangai

Keterangan Gambar : Foto tersangka
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Baca Lainnya :
- Antusiasme Masyarakat Warnai Karnaval Budaya Murung Raya0
- Bupati dan Wabup Murung Raya Lepas Ribuan Peserta Karnaval Budaya0
- Karnaval Budaya Harjad Murung Raya ke-23 Berlangsung Meriah0
- Kreativitas Peserta Warnai Pawai 1 Muharram di Puruk Cahu0
- Pawai Muharram di Murung Raya Pererat Ukhuwah Islamiyah0
Pelaku berinisial MW (42), seorang ibu rumah tangga, diamankan petugas pada Rabu malam, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 21.10 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita sembilan paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total ±19,78 gram, beserta sejumlah barang bukti lain seperti plastik klip, timbangan digital, sendok sabu, wadah, dompet, tas, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp900.000.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. “Tersangka tertangkap tangan tanpa hak menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, MW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat. Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. menegaskan komitmen Polres Kapuas untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Heryadi
Berita Utama
-
Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai 18 April 2026. Penyesuaian ini mencakup sejumlah . . .
-
40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi
40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus membenahi program strategis daerah, salah satunya bantuan sosial Kartu Huma Betang . . .
-
Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan
Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan temu wartawan bersama organisasi pers sebagai upaya mempererat sinergi . . .
-
Perkuat Sinergi Nasional, Wakil Ketua DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang
Perkuat Sinergi Nasional, Wakil Ketua DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang
MAGELANG, POTRETKALTENG.COM – Sebanyak 478 pimpinan parlemen daerah dari seluruh Indonesia berkumpul di Akademi Militer (Akmil) Magelang untuk mengikuti agenda . . .
-
Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust
Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust
PALANGKA RAYA, POTRETKALTEG.COM -Hukum pidana tidak lahir di ruang hampa. Ia adalah cerminan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat pada masanya. Namun, fenomena . . .

















