- DLH Kalteng Cetak Tenaga Ahli Karbon Lokal, Dorong Kemandirian dalam Pengelolaan Perdagangan Karbon
- Inspektorat Provinsi Kalteng Gelar Rakor Evaluasi Kinerja Pemerintahan Daerah, Dorong Perbaikan Tata
- Asisten Administrasi Umum Dorong CPNS Kalteng Tanamkan Nilai Huma Betang dalam Pelayanan Publik
- Disdik Kalteng Tegaskan Komitmen Wujudkan Sekolah Aman dan Bebas Kekerasan di Tingkat SMA
- DPMPTSP Kalteng Paparkan Strategi Hilirisasi dalam Forum PTSP se-Kalimantan Tengah 2025
- Perkuat Perlindungan Anak dan Keluarga, DP3APPKB Kalteng Teken MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama Pa
- DPMD Kalteng Gelar Bimtek Pemetaan Batas Desa, Dorong Percepatan Legalitas Wilayah dan Satu Data Des
- Dorong Tata Kelola Desa yang Transparan, Inspektorat Kalteng Gelar Bimtek Perluasan Desa Antikorupsi
- Onel Van Dayak Desak Bawaslu Usut Dugaan Politik Uang di Barito Utara
- Wali Kota Palangka Raya Sampaikan Sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD
Plt. Kadis Kominfosantik Agus Siswadi Hadiri Webinar Diseminasi Peraturan KI (PERKI) Standar Layanan
Sumber : mmckalteng

Keterangan Gambar : Foto : Plt. Kadis Kominfosantik Agus Siswadi saat memberikan sambutan
Potretkalteng.com – Palangka Raya – Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Prov. Kalteng (Diskominfosantik) Agus Siswadi menghadiri Webinar Diseminasi Peraturan KI (PERKI) Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Webinar berlangsung secara hybrid. Acara ini digelar terpusat di Gedung Smart Province (GSP) Diskominfosantik Prov. Kalteng, Jumat (1/4/2022) dan dibuka oleh Komisioner KI Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Muhammad Syahyan.
Dalam sambutannya Agus Siswadi menyampaikan acara webinar ini merupakan kegiatan bersama antara KI Pusat, KI Prov. Kalteng dan Pemprov. Kalteng dalam rangka mensosialisasikan PERKI No 1 Tahun 2021 tentang SLIP yang merupakan revisi dari PERKI No 1 Tahun 2010.
“Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” tutur Agus.
Baca Lainnya :
- Pj. Sekda Kalteng Buka Pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara Tahun 20220
- Bazar Ramadhan diserbu Warga0
- Dianggap Masih Punya Hutang, Rekening Aliansyah Diblokir Secara Sepihak Oleh Pihak Bank 0
- Wagub Edy Pratowo Resmi Luncurkan Core Values ASN BerAkhlak0
- Kelompok KKNT UPR Desa Dangka Sosialiasi Bahaya Narkotika Ke Sekolah0
Agus Siswadi menjelaskan keterbukaan informasi juga merupakan salah satu ujung tombak dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dengan adanya keterbukaan informasi, diharapkan mampu menciptakan partisipasi luas dari masyarakat dalam mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik serta mereduksi potensi korupsi sehingga akan terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratif dan tepercaya.
“Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki,” imbuhnya.
Dengan makin maraknya permohonan informasi yang diterima oleh badan publik, maka dirasa perlu untuk melakukan penyamaan persepsi dan sharing antar Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) guna menetapkan mekanisme atau langkah-langkah yang sebaiknya dilakukan oleh PPID dalam rangka memberikan pelayanan informasi yang baik sesuai UU KIP.
Agus juga menginformasikan bahwa pada tanggal 4 dan 5 april 2022, kegiatan ini akan dilanjutkan oleh PPID Prov. Kalteng berupa kegiatan asistensi bagi PPID Pelaksana lingkup Pemprov. Kalteng dalam rangka penyusunan daftar informasi publik sesuai standar yang ditetapkan dalam PERKI No 1 Tahun 2021.
“Kiranya kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh kita bersama untuk lebih jauh berdiskusi tentang pelayanan informasi yang baik kepada publik. Selamat mengikuti kegiatan diseminasi ini semoga bermanfaat bagi keterbukaan informasi publik di Prov. Kalteng menuju Kalteng Makin BERKAH,” pungkas Agus.
Disisi lain Komisioner KI Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Muhammad Syahyan dalam sepatah kata menyampaikan bahwa keterbukaan itu merupakan suatu amanah reformasi Tahun 1998. Itu adalah merubah sistem tata pemerintahan kita dari sistem pemerintahan yang dulunya tertutup berubah menjadi sebuah tata pemerintahan yang terbuka. Jadi keterbukaan informasi itu tidak lagi merupakan sebuah pilihan tetapi sudah menjadi keniscayaan sebuah daerah demokrasi seperti Indonesia ini.
“Oleh itu kami berharap kepada Prov. Kalteng agar memperhatikan anggaran untuk mendorong keterbukaan informasi di Pemprov. Kalteng untuk masa yang akan datang. Karena kita tidak bisa lagi untuk tidak terbuka. Jadi memang keterbukaan ini merupakan sebuah keniscayaan yang harus sama-sama kita dorong. Jadi tidak hanya kewajiban KI, Kominfo dan PPID tapi untuk mewujudkan keterbukaan informasi di Negeri kita ini harus berkoordinasi. Harus bekerja sama oleh semua pihak,” tandas Syahyan.
Sementara itu, Ketua KI Prov. Kalteng M Mukhlas Roziqin mengatakan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan bagian penting dari ketahanan sosial maka hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Keterbukaan informasi merupakan salah satu dari penyelenggaraan Negara yang baik, ujung tombak dan diharapkan mampu menciptakan partisipasi luas dari masyarakat,” kata Roziqin.
Roziqin menambahkan, pada UU keterbukaan informasi publik sejak dalam perencanaan, kelompok masyarakat boleh meminta informasi dalam rangka menambah pengetahuan, memberikan masukan dan kebijakan pada Pemerintah Daerah.
“Mari kita bersinergi bersama-sama, posisi KI adalah untuk mendorong bagaimana badan publik menjalankan amanah UU keterbukaan informasi publik dan melaksanakan badan publik seperti diatur dalam SLIP. KI Kalteng tentu berkomitmen terus mendorong tertujunya visi Kalteng BERKAH. Bermartabat ketika kita serius untuk mengawal badan publik agar berperingkat,” tukas Roziqin.
Kegiatan ini dihadiri secara langsung dan virtual oleh Kepala Diskominfosantik Kabupaten/Kota, narasumber yakni Komisioner KI Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Muhammad Syahyan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan peserta Webinar. (Red)


Berita Utama
-
Onel Van Dayak Desak Bawaslu Usut Dugaan Politik Uang di Barito Utara
Onel Van Dayak Desak Bawaslu Usut Dugaan Politik Uang di Barito Utara
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengamat politik lokal Onel Van Dayak menyampaikan keprihatinannya atas munculnya isu dugaan politik uang yang mencuat menjelang . . .
-
Asisten Administrasi Umum Dorong CPNS Kalteng Tanamkan Nilai Huma Betang dalam Pelayanan Publik
Asisten Administrasi Umum Dorong CPNS Kalteng Tanamkan Nilai Huma Betang dalam Pelayanan Publik
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM— Dalam rangkaian kegiatan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) Tahun 2025, Asisten Administrasi Umum Sekretariat . . .
-
Dorong Tata Kelola Desa yang Transparan, Inspektorat Kalteng Gelar Bimtek Perluasan Desa Antikorupsi
Dorong Tata Kelola Desa yang Transparan, Inspektorat Kalteng Gelar Bimtek Perluasan Desa Antikorupsi
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Inspektorat Daerah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perluasan Desa Antikorupsi . . .
-
DPMD Kalteng Gelar Bimtek Pemetaan Batas Desa, Dorong Percepatan Legalitas Wilayah dan Satu Data Des
DPMD Kalteng Gelar Bimtek Pemetaan Batas Desa, Dorong Percepatan Legalitas Wilayah dan Satu Data Des
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM— Dalam rangka mendorong percepatan penegasan batas wilayah desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan . . .
-
DLH Kalteng Cetak Tenaga Ahli Karbon Lokal, Dorong Kemandirian dalam Pengelolaan Perdagangan Karbon
DLH Kalteng Cetak Tenaga Ahli Karbon Lokal, Dorong Kemandirian dalam Pengelolaan Perdagangan Karbon
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat komitmennya dalam pengelolaan hutan . . .
