Pemprov Kalteng Evaluasi Pembatalan 14 RKAB Zirkon, Pastikan Kepastian Hukum dan Tata Kelola Tambang

Potret kalteng 14 Feb 2026, 19:26:09 WIB PEMPROV KALTENG
Pemprov Kalteng Evaluasi Pembatalan 14 RKAB Zirkon, Pastikan Kepastian Hukum dan Tata Kelola Tambang

Keterangan Gambar : Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo, saat diwawancara awak media. (Foto:Yariyanto)




PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan evaluasi komprehensif terhadap pembatalan 14 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan zirkon tahun 2025.

Baca Lainnya :


Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, guna merespons berbagai keluhan pelaku usaha dan masyarakat terdampak penghentian operasional tambang.


Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo, menyampaikan bahwa rapat koordinasi yang digelar bersama tim terpadu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertujuan mencari solusi yang tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.


Menurutnya, banyak aspirasi yang disampaikan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, hingga Dinas ESDM terkait pembatalan RKAB tersebut. Oleh karena itu, pemerintah daerah berupaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi di sektor pertambangan.


Sutoyo menjelaskan, pembatalan RKAB sebelumnya dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang menemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan teknis dan administratif. Bahkan, beberapa perusahaan disebut tengah dalam proses pemantauan Aparat Penegak Hukum (APH).


Sebagai tindak lanjut, Pemprov Kalteng akan melakukan koordinasi dan sinkronisasi data dengan kementerian terkait untuk memastikan status hukum masing-masing perusahaan. Apabila RKAB diaktifkan kembali, perusahaan diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan serta menerapkan prinsip tata kelola pertambangan yang baik (good mining practice).


Ia juga menegaskan bahwa kebijakan evaluasi perizinan tidak hanya menyasar komoditas zirkon, melainkan seluruh perizinan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Kebijakan tersebut selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kepada seluruh kepala daerah untuk melakukan penataan ulang perizinan secara menyeluruh.


Melalui langkah ini, Pemprov Kalteng berupaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kepastian investasi demi kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah. (YZ)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment