Pemkab Gumas dan Kejari Jalin Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan TUN

Potret Kalteng 27 Agu 2024, 10:56:24 WIB Gunung Mas
Pemkab Gumas dan Kejari Jalin Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan TUN

Keterangan Gambar : Foto: 1. Pj. Bupati Gunung Mas Herson B. Aden dan Kejari Gunung Mas Sahroni saat menandatangani MoU di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara


Potretkalteng.com - Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Tahun 2024. Penandatanganan MoU ini dilaksanakan di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) pada Kamis (22/8/2024).


MoU tersebut bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak dalam menangani masalah hukum yang melibatkan Pemkab Gumas. Perjanjian ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain yang relevan dengan isu perdata dan TUN.

Baca Lainnya :


Penjabat (Pj.) Bupati Gunung Mas, Herson B. Aden, dalam sambutannya mengapresiasi kerja sama tersebut. "Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam hal perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan proporsional," ujar Herson.


Selain itu, Herson juga berharap melalui kerja sama ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan masalah hukum di lingkungan pemerintahan Kabupaten Gunung Mas.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Sahroni, menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa MoU ini merupakan komitmen serius kejaksaan dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Gunung Mas. "Besar harapan kami dengan diperpanjangnya perjanjian kerja sama ini bisa ditindaklanjuti oleh kepala OPD Kabupaten Gunung Mas," ungkapnya.


Penandatanganan ini disaksikan oleh unsur Forkopimda, kepala OPD, pejabat eselon III, camat, serta tamu undangan lainnya, yang turut memberikan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan pelayanan hukum di Kabupaten Gunung Mas.


Yullya







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment