- Cegah Pelanggaran Prajurit, Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana Gelar Sosialisasi Operasi Gaktib dan Yustisi
- Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
- Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
- Remaja 17 Tahun Tenggelam di Danau Galian, Tim SAR Lakukan Evakuasi
- DPD LSr LPMT Kapuas Salurkan Bantuan Sosial ke Panti Asuhan Budi Sejahtera, Wujud kepedulian untk an
- Pemkab Barito Timur Gelar Forum Perangkat Daerah, Fokus Sinkronisasi Pembangunan 2027
- Plt Setda Kalteng Tegaskan KHBS Tak Boleh Salah Sasaran, Seluruh OPD Diminta Siap Total
- Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Terima Dokter Internship 2026, Perkuat SDM Kesehatan Unggul
- Ketua RT, Ustadz hingga Damang Bakal Terima Insentif Kartu Huma Betang Sejahtera
- Disdagperin Kalteng Gandeng Kejati, Perkuat Pendampingan Hukum dan Kendali Inflasi 2026
Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Desa Sei Gita Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Foto pelaku saat di amankan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Kepolisian Resor Kapuas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (36), warga Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pasangannya, Ceyah (49), seorang ibu rumah tangga asal Desa Sungai Gita.
Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB di sebuah pondok di Desa Sungai Gita, Kecamatan Mantangai. Berdasarkan keterangan korban sekaligus pelapor, Ceyah, aksi kekerasan dilakukan oleh pelaku dengan cara menendang dan memukul menggunakan tangan kosong ke beberapa bagian tubuh korban, antara lain wajah, dada, punggung, tangan, serta kaki.
Baca Lainnya :
- SPBU di Mintin Diduga Layani Pelangsir, Masyarakat Resah0
- Nasib Apes Mobil Hilang !, Warga Desa Sikuy Temukan Kembali Mobilnya Setelah Pencuri Alami Kecelakaa0
- Tidak Lempar Tanggung Jawab Wewenang, Pj Bupati Barito Utara Tinjau Jalan Nasional Yang Rusak 0
- Tangkal Disinformasi, Pemprov Kalteng Gelar Bimtek PPID dan SP4N-LAPOR 20250
- Visi Kalteng Bermartabat Diusung dalam RPJMD 2025–2029, Wagub Edy Pratowo Tekankan Program Huma Beta0
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dan memar di sejumlah bagian tubuh, termasuk pipi kanan dan kiri, lengan kanan dan kiri, serta punggung tangan. Selain itu, korban juga mengeluhkan sakit pada dada. Hasil **Visum et Repertum (VER)** telah dikantongi penyidik sebagai barang bukti.
Motif pelaku terungkap dalam pemeriksaan, di mana pelaku mengaku marah karena korban dianggap tidak segera membantu saat dirinya sedang memperbaiki atap pondok. Korban disebut asik bermain ponsel saat diminta mengambil lembaran seng, yang memicu kemarahan pelaku hingga melakukan tindak kekerasan.
Pelaku akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 17.40 WIB di Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, setelah laporan korban ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polres Kapuas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Ia mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengalami atau mengetahui adanya kekerasan domestik.
“Kekerasan dalam rumah tangga bukan urusan pribadi semata, tapi pelanggaran hukum yang harus ditindak,” tegas AKP Rizki.
Heryadi
Berita Utama
-
Remaja 17 Tahun Tenggelam di Danau Galian, Tim SAR Lakukan Evakuasi
Remaja 17 Tahun Tenggelam di Danau Galian, Tim SAR Lakukan Evakuasi
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Tim SAR Gabungan mengevakuasi seorang remaja yang dilaporkan tenggelam di Danau Galian Bina Karya, Desa Pasir Putih, Kecamatan Ketapang, . . .
-
Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Korps Bhayangkara untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus . . .
-
Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Korps Bhayangkara untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus . . .
-
Cegah Pelanggaran Prajurit, Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana Gelar Sosialisasi Operasi Gaktib dan Yustisi
Cegah Pelanggaran Prajurit, Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana Gelar Sosialisasi Operasi Gaktib dan Yustisi
KAIMANA, POTRETKALTENG.COM – Dalam upaya meningkatkan disiplin dan menekan angka pelanggaran di lingkungan TNI, Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana menggelar sosialisasi . . .
-
Disdagperin Kalteng Gandeng Kejati, Perkuat Pendampingan Hukum dan Kendali Inflasi 2026
Disdagperin Kalteng Gandeng Kejati, Perkuat Pendampingan Hukum dan Kendali Inflasi 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah resmi menjalin Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan . . .

















