- Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
- Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
- Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
- Diduga Masuk Areal Plasma di Seruyan, Aktivitas Tambang Ilegal Dikeluhkan Warga
- H. Sudarsono: Qurban Ajarkan Keikhlasan, Kepedulian, dan Semangat Berbagi
- Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
- Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
- Pj Sekda Kalteng Pimpin Penyaluran Daging Qurban di Istana Isen Mulang
- Pesona Tambun Bungai 2026 Resmi Dibuka, Pemprov Kalteng dan BI Perkuat UMKM
- Wabup Kapuas Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Saat Peringatan HUT Ke-69 Kalteng
Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Desa Sei Gita Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Foto pelaku saat di amankan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Kepolisian Resor Kapuas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (36), warga Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pasangannya, Ceyah (49), seorang ibu rumah tangga asal Desa Sungai Gita.
Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB di sebuah pondok di Desa Sungai Gita, Kecamatan Mantangai. Berdasarkan keterangan korban sekaligus pelapor, Ceyah, aksi kekerasan dilakukan oleh pelaku dengan cara menendang dan memukul menggunakan tangan kosong ke beberapa bagian tubuh korban, antara lain wajah, dada, punggung, tangan, serta kaki.
Baca Lainnya :
- SPBU di Mintin Diduga Layani Pelangsir, Masyarakat Resah0
- Nasib Apes Mobil Hilang !, Warga Desa Sikuy Temukan Kembali Mobilnya Setelah Pencuri Alami Kecelakaa0
- Tidak Lempar Tanggung Jawab Wewenang, Pj Bupati Barito Utara Tinjau Jalan Nasional Yang Rusak 0
- Tangkal Disinformasi, Pemprov Kalteng Gelar Bimtek PPID dan SP4N-LAPOR 20250
- Visi Kalteng Bermartabat Diusung dalam RPJMD 2025–2029, Wagub Edy Pratowo Tekankan Program Huma Beta0
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dan memar di sejumlah bagian tubuh, termasuk pipi kanan dan kiri, lengan kanan dan kiri, serta punggung tangan. Selain itu, korban juga mengeluhkan sakit pada dada. Hasil **Visum et Repertum (VER)** telah dikantongi penyidik sebagai barang bukti.
Motif pelaku terungkap dalam pemeriksaan, di mana pelaku mengaku marah karena korban dianggap tidak segera membantu saat dirinya sedang memperbaiki atap pondok. Korban disebut asik bermain ponsel saat diminta mengambil lembaran seng, yang memicu kemarahan pelaku hingga melakukan tindak kekerasan.
Pelaku akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 17.40 WIB di Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, setelah laporan korban ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polres Kapuas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Ia mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengalami atau mengetahui adanya kekerasan domestik.
“Kekerasan dalam rumah tangga bukan urusan pribadi semata, tapi pelanggaran hukum yang harus ditindak,” tegas AKP Rizki.
Heryadi
Berita Utama
-
Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Seorang narapidana kasus penembakan sopir ekspedisi yang tengah menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kelas IIA Palangka Raya . . .
-
Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Polres Kapuas mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang diduga dilakukan oleh komplotan . . .
-
Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Selat mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan . . .
-
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M, kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh dunia usaha di Kalimantan Tengah. CV Nansel . . .
-
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan korporasi yang berdampak luas terhadap . . .

















