- Kabar Duka, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas Jhon Pita Kadang Meninggal Dunia
- Digugat Terkait Isu Papan Tulis Interaktif, Gubernur Kalteng Hormati Proses Hukum
- Bupati Wiyatno Lepas Ratusan Rider Trail Adventure, Ajang Silaturahmi dan Olahraga Positif
- Modus Pura-Pura Mogok, Pencuri Motor di Kapuas Ringkus Tim Resmob Usai Tipu Mahasiswa
- Perkuat Sinergi Nasional, Wakil Ketua DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang
- Transformasi Paradigma Hukum Pidana Indonesia: Dari Keadilan Retributif Menuju Keadilan Korektif dan
- Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust
- Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan
- 40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi
- Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
MK Diskualifikasi Dua Paslon di Pilkada Barito Utara, Pemerhati Hukum: Langkah Tegas Jaga Demokrasi

Keterangan Gambar : Pemerhati Hukum, Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM –
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara melalui Putusan Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025. Keputusan ini dijatuhkan setelah terbukti adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa praktik politik uang yang dilakukan oleh kedua paslon.
Baca Lainnya :
- Mitra Transportasi Tambang Terkemuka di Barito Utara, CV Nansel Komitmen Gerakkan Ekonomi Lokal0
- Capaian Konsisten Jadi Bukti Nyata Kota Semakin KEREN0
- MK Diskualifikasi Dua Paslon di Pilkada Barito Utara, Pemungutan Suara Akan Kembali Digelar0
- Edy Raya Berpotensi Pimpin Golkar Kalteng 2025–20300
- Tim SAR Gabungan Temukan Korban Perahu Terbalik di Sungai Kahayan0
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa tindakan pemberian uang dan barang oleh tim sukses serta relawan paslon kepada pemilih merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar pemilu yang jujur dan adil.
"Mahkamah menilai telah terjadi pelanggaran TSM yang memengaruhi hasil pemilihan secara signifikan. Oleh karena itu, kedua pasangan calon tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan kontestasi," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/5).
Menanggapi hal ini, pemerhati hukum pemilu, Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H., menyampaikan apresiasinya terhadap sikap tegas MK dalam menjaga integritas pemilu di tingkat daerah.
"Putusan ini menjadi preseden penting bahwa hukum tidak boleh memberi ruang bagi politik uang. Ini bukan hanya soal diskualifikasi, tapi tentang menegakkan keadilan elektoral dan menjaga martabat demokrasi lokal," ujar Enrico Tulis saat dihubungi pada Kamis (15/5).
Menurut pria yang akrab disapa Enrico Tulis ini, landasan hukum putusan tersebut sangat kuat, merujuk pada Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 73 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang memberi wewenang kepada MK untuk membatalkan pencalonan jika terbukti terjadi pelanggaran TSM.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran Bawaslu dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan serta menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku pelanggaran pemilu agar tidak terjadi impunitas.
Dengan putusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara diwajibkan untuk memulai kembali tahapan pilkada tanpa melibatkan kedua pasangan calon yang didiskualifikasi.
"Ini momentum pembelajaran bagi seluruh peserta pemilu di daerah lain, bahwa jalan menuju kekuasaan harus bersih dari praktik kotor," tutup Enrico Tulis.
Putusan MK ini diharapkan memperkuat upaya penegakan etika dan hukum dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, sekaligus mempertegas bahwa demokrasi tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan jangka pendek.
RH
Berita Utama
-
Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
Harga BBM Nonsubsidi Melonjak Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai 18 April 2026. Penyesuaian ini mencakup sejumlah . . .
-
40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi
40 Persen Penerima KHBS Tak Layak, Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus membenahi program strategis daerah, salah satunya bantuan sosial Kartu Huma Betang . . .
-
Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan
Gubernur Dorong Kolaborasi Media untuk Percepat Informasi Pembangunan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan temu wartawan bersama organisasi pers sebagai upaya mempererat sinergi . . .
-
Perkuat Sinergi Nasional, Wakil Ketua DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang
Perkuat Sinergi Nasional, Wakil Ketua DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang
MAGELANG, POTRETKALTENG.COM – Sebanyak 478 pimpinan parlemen daerah dari seluruh Indonesia berkumpul di Akademi Militer (Akmil) Magelang untuk mengikuti agenda . . .
-
Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust
Sinkronisasi Hukum Pidana dan Dinamika Sosial: Tantangan Menghadapi Social Distrust
PALANGKA RAYA, POTRETKALTEG.COM -Hukum pidana tidak lahir di ruang hampa. Ia adalah cerminan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat pada masanya. Namun, fenomena . . .

















