- Asisten III Setda Kapuas Buka Pesantren Ramadan 1447 H di Masjid Agung Al-Mukarram Amanah
- DPRD Kapuas Tetapkan Raperda di Luar Propemperda 2026, Wabup Dodo Sampaikan Apresiasi
- Ketua TP PKK Kapuas Ajak Kader Tingkatkan Kepedulian, Salurkan Bantuan untuk Lansia
- Jelang Ramadan, Inflasi Kalteng Naik 0,46 Persen, Ayam Ras dan Cabai Rawit Picu Lonjakan Harga
- Rakortekrenbang 2026: Pemprov Kalteng Siapkan Arah Pembangunan 2027
- Pemprov Kalteng Matangkan Persiapan Porprov 2026, Dispora Kotim Konsultasi Soal Hibah
- Tingkatkan Aksesibilitas Warga, PT Mitra Barito Mulai Perbaikan Jalan Lemo - Teluk Lihat
- Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Sabu 98,16 Gram di Kapuas Hulu
- Bupati Bartim Resmikan Kantor Calon Resort GKE Tamiang Layang Timur, Perkuat Pelayanan Jemaat
- Bupati M. Yamin Buka Safari Ramadhan 1447 H di Masjid Riyadus Solihin Desa Puri
MK Diskualifikasi Dua Paslon di Pilkada Barito Utara, Pemerhati Hukum: Langkah Tegas Jaga Demokrasi

Keterangan Gambar : Pemerhati Hukum, Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM –
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara melalui Putusan Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025. Keputusan ini dijatuhkan setelah terbukti adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa praktik politik uang yang dilakukan oleh kedua paslon.
Baca Lainnya :
- Mitra Transportasi Tambang Terkemuka di Barito Utara, CV Nansel Komitmen Gerakkan Ekonomi Lokal0
- Capaian Konsisten Jadi Bukti Nyata Kota Semakin KEREN0
- MK Diskualifikasi Dua Paslon di Pilkada Barito Utara, Pemungutan Suara Akan Kembali Digelar0
- Edy Raya Berpotensi Pimpin Golkar Kalteng 2025–20300
- Tim SAR Gabungan Temukan Korban Perahu Terbalik di Sungai Kahayan0
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa tindakan pemberian uang dan barang oleh tim sukses serta relawan paslon kepada pemilih merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar pemilu yang jujur dan adil.
"Mahkamah menilai telah terjadi pelanggaran TSM yang memengaruhi hasil pemilihan secara signifikan. Oleh karena itu, kedua pasangan calon tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan kontestasi," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/5).
Menanggapi hal ini, pemerhati hukum pemilu, Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H., menyampaikan apresiasinya terhadap sikap tegas MK dalam menjaga integritas pemilu di tingkat daerah.
"Putusan ini menjadi preseden penting bahwa hukum tidak boleh memberi ruang bagi politik uang. Ini bukan hanya soal diskualifikasi, tapi tentang menegakkan keadilan elektoral dan menjaga martabat demokrasi lokal," ujar Enrico Tulis saat dihubungi pada Kamis (15/5).
Menurut pria yang akrab disapa Enrico Tulis ini, landasan hukum putusan tersebut sangat kuat, merujuk pada Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 73 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang memberi wewenang kepada MK untuk membatalkan pencalonan jika terbukti terjadi pelanggaran TSM.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran Bawaslu dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan serta menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku pelanggaran pemilu agar tidak terjadi impunitas.
Dengan putusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara diwajibkan untuk memulai kembali tahapan pilkada tanpa melibatkan kedua pasangan calon yang didiskualifikasi.
"Ini momentum pembelajaran bagi seluruh peserta pemilu di daerah lain, bahwa jalan menuju kekuasaan harus bersih dari praktik kotor," tutup Enrico Tulis.
Putusan MK ini diharapkan memperkuat upaya penegakan etika dan hukum dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, sekaligus mempertegas bahwa demokrasi tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan jangka pendek.
RH
Berita Utama
-
Tingkatkan Aksesibilitas Warga, PT Mitra Barito Mulai Perbaikan Jalan Lemo - Teluk Lihat
Tingkatkan Aksesibilitas Warga, PT Mitra Barito Mulai Perbaikan Jalan Lemo - Teluk Lihat
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – PT Mitra Barito secara resmi memulai proyek perbaikan infrastruktur jalan yang menghubungkan Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah, menuju . . .
-
Pemprov Kalteng Matangkan Persiapan Porprov 2026, Dispora Kotim Konsultasi Soal Hibah
Pemprov Kalteng Matangkan Persiapan Porprov 2026, Dispora Kotim Konsultasi Soal Hibah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menerima kunjungan kerja Dinas Pemuda dan Olahraga . . .
-
Rakortekrenbang 2026: Pemprov Kalteng Siapkan Arah Pembangunan 2027
Rakortekrenbang 2026: Pemprov Kalteng Siapkan Arah Pembangunan 2027
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi membuka Forum Lintas Perangkat Daerah dan Rapat Koordinasi Teknis . . .
-
Jelang Ramadan, Inflasi Kalteng Naik 0,46 Persen, Ayam Ras dan Cabai Rawit Picu Lonjakan Harga
Jelang Ramadan, Inflasi Kalteng Naik 0,46 Persen, Ayam Ras dan Cabai Rawit Picu Lonjakan Harga
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Menjelang Ramadan, tekanan harga mulai dirasakan masyarakat di Kalimantan Tengah. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan . . .
-
Ketua TP PKK Kapuas Ajak Kader Tingkatkan Kepedulian, Salurkan Bantuan untuk Lansia
Ketua TP PKK Kapuas Ajak Kader Tingkatkan Kepedulian, Salurkan Bantuan untuk Lansia
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Ketua TP PKK Kabupaten Kapuas, Hj Siti Saniah Wiyatno, kembali memimpin kegiatan sosial dengan menyalurkan bantuan sembako kepada . . .

















