- BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Perkuat Pengawasan Program MBG Melalui Penerapan SIPGN
- Ketua TP PKK Kapuas Tinjau Pelayanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan di Kapuas Timur
- Ketua TP PKK Kapuas Perkuat Sinergi Program Kerja 2026 Melalui Kunjungan ke Kapuas Timur
- Perkuat Pengawasan Program MBG, BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Sosialisasikan SIPGN Berbasis Digita
- Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026 Disiapkan
- Pemprov Kalteng Resmi Buka Diklat Calon Paskibraka 2026, Libatkan 54 Peserta Terbaik
- Buka Rakor TEPRA, Wagub Ingatkan Penyerapan Anggaran Bukan Sekadar Kejar Target
- PLN Sepakati Hentikan Pemadaman Bergiliran di Barito Selatan Mulai 5 Agustus 2026
- Kodam Tambun Bungai Siapkan Simulasi Ledakan dan Penutupan Jalan Peringati HUT ke-1
- SMAN 1 Palangka Raya Rayakan HUT ke-67, Luncurkan Buku Antologi Bertema Lingkungan
MK Diskualifikasi Dua Paslon di Pilkada Barito Utara, Pemungutan Suara Akan Kembali Digelar

Keterangan Gambar : Gedung MK
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kejutan besar datang dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara. Dua pasangan calon (paslon) yang sebelumnya ikut bertarung resmi didiskualifikasi oleh MK, setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa praktik politik uang.
Putusan itu dibacakan dalam sidang sengketa hasil pilkada dengan nomor perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa kedua paslon terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, yang mencederai prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil.
Baca Lainnya :
- Edy Raya Berpotensi Pimpin Golkar Kalteng 2025–20300
- Tim SAR Gabungan Temukan Korban Perahu Terbalik di Sungai Kahayan0
- BPBD Kalteng Terima Kunjungan Edukatif dari SMA Golden Christian School Palangka Raya0
- Dinas PMD Kalteng Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan TP-Posyandu dan Pengurus Dekranasda Pe0
- Gubernur Kalteng Pimpin Apel Tenaga Honorer, Kepala BKD Tegaskan Komitmen Kawal Pengangkatan PPPK0
“Pelanggaran ini bukan hanya mencoreng integritas pemilu, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Bukti yang disampaikan di persidangan menunjukkan adanya pembagian uang dan barang kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi pilihan politik. MK menilai hal ini sebagai bentuk manipulasi yang tidak dapat ditoleransi.
Sebagai tindak lanjut, Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara untuk mendiskualifikasi kedua paslon dan menggelar pemungutan suara ulang. Artinya, tahapan Pilkada di wilayah tersebut akan kembali dimulai dari awal, tanpa keikutsertaan paslon yang terbukti melakukan pelanggaran.
Keputusan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan menjadi peringatan keras bagi para peserta pemilu di seluruh Indonesia bahwa demokrasi harus dijalankan secara bersih dan bermartabat.
Pihak Bawaslu dan aparat penegak hukum juga diminta memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dalam pemilu mendatang.
Kini, masyarakat Barito Utara menantikan proses pemilihan ulang yang diharapkan berjalan lebih jujur, adil, dan bebas dari praktik curang. Sebuah kesempatan baru untuk menentukan pemimpin yang benar-benar berpihak pada rakyat.
RT
Berita Utama
-
Perkuat Pengawasan Program MBG, BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Sosialisasikan SIPGN Berbasis Digita
Perkuat Pengawasan Program MBG, BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Sosialisasikan SIPGN Berbasis Digita
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas bersama Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar sosialisasi pengenalan fitur uji organoleptik berbasis . . .
-
Ketua TP PKK Kapuas Perkuat Sinergi Program Kerja 2026 Melalui Kunjungan ke Kapuas Timur
Ketua TP PKK Kapuas Perkuat Sinergi Program Kerja 2026 Melalui Kunjungan ke Kapuas Timur
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Kapuas, Hj. Siti Saniah Wiyatno, melaksanakan kunjungan kerja sekaligus penguatan program . . .
-
Ketua TP PKK Kapuas Tinjau Pelayanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan di Kapuas Timur
Ketua TP PKK Kapuas Tinjau Pelayanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan di Kapuas Timur
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Kapuas, Hj. Siti Saniah Wiyatno, meninjau langsung pelaksanaan pelayanan administrasi . . .
-
BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Perkuat Pengawasan Program MBG Melalui Penerapan SIPGN
BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Perkuat Pengawasan Program MBG Melalui Penerapan SIPGN
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar sosialisasi pengenalan fitur uji . . .
-
PLN Sepakati Hentikan Pemadaman Bergiliran di Barito Selatan Mulai 5 Agustus 2026
PLN Sepakati Hentikan Pemadaman Bergiliran di Barito Selatan Mulai 5 Agustus 2026
BUNTOK, POTRETKALTENG.COM — Pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Buntok akhirnya menandatangani surat pernyataan komitmen untuk menghentikan pemadaman listrik secara . . .

















