- Bimtek PPID dan Kehumasan Tingkatkan Kompetensi Pengelola Informasi Publik di Kapuas
- Sekda Kapuas Pimpin Rapat MCSP, Dorong Penyelesaian Indikator Pencegahan Korupsi
- Diduga Alami Kerugian 1 Milyar Rupiah,Rudye Poilisikan Oknum Pengacara Dan LSM
- Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana Gelar Ops Gaktib Waspada Wira Belati dan Operasi Yustisi Citra Wira Bela
- Bupati Kapuas HM Wiyatno Resmikan Gedung Serbaguna Desa Anjir Mambulau Barat
- Bupati Kapuas Lepas Kafilah MTQ dan Hadist ke-XXXIII, Dorong Semangat Ukhuwah dan Prestasi
- Desa Bungai Jaya Masuk Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025
- Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S.P., dan Sekda Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si, berfoto bersama Pendet
- PWI Kapuas dan PWI Bali Bangun Sinergi Pers Dorong Pertumbuhan UMKM Daerah
- Kunjungan PWI Kapuas ke Bali, Serap Strategi Media Bangkitkan Ekonomi Lokal
MK Diskualifikasi Dua Paslon di Pilkada Barito Utara, Pemungutan Suara Akan Kembali Digelar

Keterangan Gambar : Gedung MK
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kejutan besar datang dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara. Dua pasangan calon (paslon) yang sebelumnya ikut bertarung resmi didiskualifikasi oleh MK, setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa praktik politik uang.
Putusan itu dibacakan dalam sidang sengketa hasil pilkada dengan nomor perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa kedua paslon terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, yang mencederai prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil.
Baca Lainnya :
- Edy Raya Berpotensi Pimpin Golkar Kalteng 2025–20300
- Tim SAR Gabungan Temukan Korban Perahu Terbalik di Sungai Kahayan0
- BPBD Kalteng Terima Kunjungan Edukatif dari SMA Golden Christian School Palangka Raya0
- Dinas PMD Kalteng Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan TP-Posyandu dan Pengurus Dekranasda Pe0
- Gubernur Kalteng Pimpin Apel Tenaga Honorer, Kepala BKD Tegaskan Komitmen Kawal Pengangkatan PPPK0
“Pelanggaran ini bukan hanya mencoreng integritas pemilu, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Bukti yang disampaikan di persidangan menunjukkan adanya pembagian uang dan barang kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi pilihan politik. MK menilai hal ini sebagai bentuk manipulasi yang tidak dapat ditoleransi.
Sebagai tindak lanjut, Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara untuk mendiskualifikasi kedua paslon dan menggelar pemungutan suara ulang. Artinya, tahapan Pilkada di wilayah tersebut akan kembali dimulai dari awal, tanpa keikutsertaan paslon yang terbukti melakukan pelanggaran.
Keputusan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan menjadi peringatan keras bagi para peserta pemilu di seluruh Indonesia bahwa demokrasi harus dijalankan secara bersih dan bermartabat.
Pihak Bawaslu dan aparat penegak hukum juga diminta memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dalam pemilu mendatang.
Kini, masyarakat Barito Utara menantikan proses pemilihan ulang yang diharapkan berjalan lebih jujur, adil, dan bebas dari praktik curang. Sebuah kesempatan baru untuk menentukan pemimpin yang benar-benar berpihak pada rakyat.
RT
Berita Utama
-
Sekda Kapuas Pimpin Rapat MCSP, Dorong Penyelesaian Indikator Pencegahan Korupsi
Sekda Kapuas Pimpin Rapat MCSP, Dorong Penyelesaian Indikator Pencegahan Korupsi
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, memimpin Rapat Koordinasi dan Pemantauan Indeks Pencegahan Korupsi melalui . . .
-
Diduga Alami Kerugian 1 Milyar Rupiah,Rudye Poilisikan Oknum Pengacara Dan LSM
Diduga Alami Kerugian 1 Milyar Rupiah,Rudye Poilisikan Oknum Pengacara Dan LSM
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Diduga alami kerugian kurang lebih 1 milyar rupiah Rudye seorang warga Palangka Raya mendatangi Ditreskrimum Polda . . .
-
Bimtek PPID dan Kehumasan Tingkatkan Kompetensi Pengelola Informasi Publik di Kapuas
Bimtek PPID dan Kehumasan Tingkatkan Kompetensi Pengelola Informasi Publik di Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosantik) melaksanakan Bimbingan . . .
-
Desa Bungai Jaya Masuk Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025
Desa Bungai Jaya Masuk Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025
BASARANG, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas menerima kunjungan Tim Penilai dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka Penilaian Desa . . .
-
Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S.P., dan Sekda Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si, berfoto bersama Pendet
Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S.P., dan Sekda Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si, berfoto bersama Pendet
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Pemerintah Kabupaten Kapuas menunjukkan komitmen sinergi antarumat beragama dengan kehadiran langsung Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S.P., . . .















