- Hatir S. Tarigan Sambut Aspirasi Pedagang UMKM, Siap Perjuangkan Legalitas Tempat Usaha
- Para Pedagang UMKM Depan TVRI Temui Anggota DPRD Palangka Raya, Minta Kepastian Legalitas Tempat Usa
- Warga Sambut Baik Perbaikan Jalan Menjelang Peringatan Kemerdekaan
- Sambut Harjad Mura ke-23, Infrastruktur Kota Dibenahi
- DPUPR Murung Raya Lakukan Pemeliharaan Jalan di Puruk Cahu
- Bupati Heriyus Dorong Anak Murung Raya Jadi Generasi Hebat
- HAN 2025, Pemkab Murung Raya Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak
- Bupati Murung Raya dan Istri Ucapkan Selamat Hari Anak Nasional 2025
- Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Desa Timpah, Amankan Dua Pelaku
- Hatir Tarigan Apresiasi Peran TNI pada HUT ke-80: Teladan bagi Pemuda
Menyikapi Kebijakan Pemerintah Terhadap Tarif PPN Yang Naik Hingga Mencapai 11% Di Indonesia
Penulis : Indah Restuati (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)

Keterangan Gambar : Indah Restuati (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)
Banyaknya
berita mengenai kebijakan pemerintah melalui Direktorat Jendral Kementrian
Keuangan telah menegaskan meningkatnya
tarif PPN yang mencapai 11 persen yang mana pada saat ini PPN masih bertahan
pada 10 persen, peningkatan tersebut akan berlaku pada 1 April 2022 mendatang. Penegasan
tersebut telah tertera dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sebelumnya,
yang mana tarif PPN telah ditetapkan sebesar 10 persen. Dengan disahkannya
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
terdapat perubahan peraturan perpajakan, yaitu perubahan tarif PPN.
Dengan
meningkatnya tarif PPN yang mencapai 11% adalah rencana pemerintah guna untuk
menambah pundi-pundi dari penerimaan negara karena pada dasarnya pajak
merupakan bentuk gotong royong masyarakat dalam sisi ekonomi Indonesia. Pajak
sendiri akan dikumpulkan dan digunakan kembali kepada masyarakat Indonesia. Dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tarif
PPN mengalami peningkatan yang mencapai 11 persen pada 1 April 2022 mendatang.
Kemudian tarif tersebut akan meningkat kembali menjadi 12 persen dan paling
lambat diperkirakan berlaku pada tahun 2025 mendatang. Batasan terendah dari
tarif PPN adalah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen.
Sebagai
contoh terdapat komoditas atau objek pengenaan PPN barang atau jasa yang
mencakup Pajak Pertambahan Nilai antara lain : penyerahan barang kena pajak,
jasa kena pajak, impor barang kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud
atau tidak berwujud dan ekspor jasa pajak oleh pengusaha kena pajak. Akan
tetapi, masih dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan yang telah di sahkan, terdapat beberapa komoditas yang
dikeluarkan dari daftar pengecualian PPN (negative list) antara lain :
kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial.
Baca Lainnya :
- Humas Polda Kalteng Raih 2 Penghargaan dari Kadivhumas Polri0
- Pengadilan Tinggi Palangka Raya Sumpah 7 Advokat PPKHI0
- Peringati Hari Jadi Kapuas, Dinas Pendidikan Cetak Rekor Muri0
- Mahasiswa KKN UPR Desa Dangka Manfaatkan Produk Olahan Singkong 0
- Gubernur Kalteng Tekankan Rencana Program Strategis Sektor Budpar Harus Terukur Dengan Memperhatikan0
Seperti
yang penulis kutip diatas terdapat empat sektor dari daftar pengecualian PPN
ternyata malah menuai kontroversi. Masyarakat sendiri menilai keempat komoditas
tersebut merupakan konsumsi pokok, yang mana tak seharusnya dikeluarkan dari negative
list. Meskipun demikian, kebijakan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah menegaskan bahwa
terkhusus untuk masyarakat dengan penghasilan menengah dan kecil tidak perlu
membayar konsumsi layanan sosial, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan kebutuhan
pokok
Menyikapi
hal tersebut penulis memahami untuk saat ini kalangan masyarakat bahkan dunia
usaha sedang berada dalam fase pemulihan ekonomi. Namun, jika kita melihat
kebijakan pemerintah tersebut bertujuan untuk membangun pondasi perpajakan yang
lebih kuat lagi. Maka upaya tersebut seharusnya juga di dukung oleh seluruh
kalangan masyarakat guna berkontribusi dalam membangun pondasi pajak Indonesia
yang kuat. Mengingat juga Indonesia selama masa pandemi covid-19 APBN menjadi
instrumen utama yang bekerja untuk masyarakat, sehingga dengan meningkatkan
tarif PPN yang mencapai 11 persen diharapkan mampu untuk menyehatkan kembali
APBN sehingga seluruh sektor yang dibutuhkan dalam masyarakat akan dibangun
setahap demi setahap dengan pondasi pajak yang kuat.


Berita Utama
-
Para Pedagang UMKM Depan TVRI Temui Anggota DPRD Palangka Raya, Minta Kepastian Legalitas Tempat Usa
Para Pedagang UMKM Depan TVRI Temui Anggota DPRD Palangka Raya, Minta Kepastian Legalitas Tempat Usa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Sejumlah pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berjualan di kawasan sekitar TVRI Palangka Raya mendatangi anggota DPRD . . .
-
Hatir S. Tarigan Sambut Aspirasi Pedagang UMKM, Siap Perjuangkan Legalitas Tempat Usaha
Hatir S. Tarigan Sambut Aspirasi Pedagang UMKM, Siap Perjuangkan Legalitas Tempat Usaha
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Anggota DPRD Kota Palangka Raya dari Fraksi Partai Demokrat, Hatir Tarigan, SE, M.Th, menerima langsung aspirasi puluhan . . .
-
Hatir Tarigan Apresiasi Peran TNI pada HUT ke-80: Teladan bagi Pemuda
Hatir Tarigan Apresiasi Peran TNI pada HUT ke-80: Teladan bagi Pemuda
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Tengah . . .
-
Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Desa Timpah, Amankan Dua Pelaku
Polres Kapuas Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Desa Timpah, Amankan Dua Pelaku
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika . . .
-
DPRD Katingan Dukung Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa
DPRD Katingan Dukung Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa
KASONGAN, POTRETKALTENG.COM– Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Budy Hermanto, menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih (KMP) memiliki potensi besar untuk menjadi motor . . .
