- 6 Pejabat Utama dan 5 Kapolres Jajaran Polda Kalteng Dimutasi, Ini Daftarnya
- Agustiar Sabran Reshuffle Delapan Pejabat Eselon II
- Nahkodai Diskominfosantik Kalteng, Adiah Chandra Sari Fokus Benahi Internal
- Suyuti Syamsul Siap Benahi Pengelolaan Keuangan Daerah di BKAD Kalteng
- Sudarsono Soroti Kesiapan SDM dan Manajemen Koperasi Desa Merah Putih
- Ansyari Soroti Kelangkaan LPG 3 Kilogram, DPRD Kalteng Akan Koordinasi dengan Disdag dan Pertamina
- Pemprov Kalteng Sambut Kunjungan Panja DPR RI Bahas RUU Kabupaten/Kota
- Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Pemprov Kalteng Serahkan Raperda APBD 2025
- Pendapatan Daerah Baru 32 Persen, DPRD Kalteng Pertanyakan Kinerja Pengelolaan PAD
- Kajian Jalur Kereta Api Palangka Raya–Banjarmasin Rampung, Disiapkan Terhubung ke IKN
Menyikapi Kebijakan Pemerintah Terhadap Tarif PPN Yang Naik Hingga Mencapai 11% Di Indonesia
Penulis : Indah Restuati (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)

Keterangan Gambar : Indah Restuati (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)
Banyaknya
berita mengenai kebijakan pemerintah melalui Direktorat Jendral Kementrian
Keuangan telah menegaskan meningkatnya
tarif PPN yang mencapai 11 persen yang mana pada saat ini PPN masih bertahan
pada 10 persen, peningkatan tersebut akan berlaku pada 1 April 2022 mendatang. Penegasan
tersebut telah tertera dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sebelumnya,
yang mana tarif PPN telah ditetapkan sebesar 10 persen. Dengan disahkannya
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
terdapat perubahan peraturan perpajakan, yaitu perubahan tarif PPN.
Dengan
meningkatnya tarif PPN yang mencapai 11% adalah rencana pemerintah guna untuk
menambah pundi-pundi dari penerimaan negara karena pada dasarnya pajak
merupakan bentuk gotong royong masyarakat dalam sisi ekonomi Indonesia. Pajak
sendiri akan dikumpulkan dan digunakan kembali kepada masyarakat Indonesia. Dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tarif
PPN mengalami peningkatan yang mencapai 11 persen pada 1 April 2022 mendatang.
Kemudian tarif tersebut akan meningkat kembali menjadi 12 persen dan paling
lambat diperkirakan berlaku pada tahun 2025 mendatang. Batasan terendah dari
tarif PPN adalah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen.
Sebagai
contoh terdapat komoditas atau objek pengenaan PPN barang atau jasa yang
mencakup Pajak Pertambahan Nilai antara lain : penyerahan barang kena pajak,
jasa kena pajak, impor barang kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud
atau tidak berwujud dan ekspor jasa pajak oleh pengusaha kena pajak. Akan
tetapi, masih dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan yang telah di sahkan, terdapat beberapa komoditas yang
dikeluarkan dari daftar pengecualian PPN (negative list) antara lain :
kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial.
Baca Lainnya :
- Humas Polda Kalteng Raih 2 Penghargaan dari Kadivhumas Polri0
- Pengadilan Tinggi Palangka Raya Sumpah 7 Advokat PPKHI0
- Peringati Hari Jadi Kapuas, Dinas Pendidikan Cetak Rekor Muri0
- Mahasiswa KKN UPR Desa Dangka Manfaatkan Produk Olahan Singkong 0
- Gubernur Kalteng Tekankan Rencana Program Strategis Sektor Budpar Harus Terukur Dengan Memperhatikan0
Seperti
yang penulis kutip diatas terdapat empat sektor dari daftar pengecualian PPN
ternyata malah menuai kontroversi. Masyarakat sendiri menilai keempat komoditas
tersebut merupakan konsumsi pokok, yang mana tak seharusnya dikeluarkan dari negative
list. Meskipun demikian, kebijakan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah menegaskan bahwa
terkhusus untuk masyarakat dengan penghasilan menengah dan kecil tidak perlu
membayar konsumsi layanan sosial, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan kebutuhan
pokok
Menyikapi
hal tersebut penulis memahami untuk saat ini kalangan masyarakat bahkan dunia
usaha sedang berada dalam fase pemulihan ekonomi. Namun, jika kita melihat
kebijakan pemerintah tersebut bertujuan untuk membangun pondasi perpajakan yang
lebih kuat lagi. Maka upaya tersebut seharusnya juga di dukung oleh seluruh
kalangan masyarakat guna berkontribusi dalam membangun pondasi pajak Indonesia
yang kuat. Mengingat juga Indonesia selama masa pandemi covid-19 APBN menjadi
instrumen utama yang bekerja untuk masyarakat, sehingga dengan meningkatkan
tarif PPN yang mencapai 11 persen diharapkan mampu untuk menyehatkan kembali
APBN sehingga seluruh sektor yang dibutuhkan dalam masyarakat akan dibangun
setahap demi setahap dengan pondasi pajak yang kuat.
Berita Utama
-
Ansyari Soroti Kelangkaan LPG 3 Kilogram, DPRD Kalteng Akan Koordinasi dengan Disdag dan Pertamina
Ansyari Soroti Kelangkaan LPG 3 Kilogram, DPRD Kalteng Akan Koordinasi dengan Disdag dan Pertamina
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Tengah, Ansyari, menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi terkait isu kelangkaan LPG 3 kilogram . . .
-
Sudarsono Soroti Kesiapan SDM dan Manajemen Koperasi Desa Merah Putih
Sudarsono Soroti Kesiapan SDM dan Manajemen Koperasi Desa Merah Putih
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, H. Sudarsono, S.H., M.A.P., menilai keberhasilan Program Koperasi Desa Merah Putih tidak . . .
-
Nahkodai Diskominfosantik Kalteng, Adiah Chandra Sari Fokus Benahi Internal
Nahkodai Diskominfosantik Kalteng, Adiah Chandra Sari Fokus Benahi Internal
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari, . . .
-
Suyuti Syamsul Siap Benahi Pengelolaan Keuangan Daerah di BKAD Kalteng
Suyuti Syamsul Siap Benahi Pengelolaan Keuangan Daerah di BKAD Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Tengah yang baru dilantik, Suyuti Syamsul, menyatakan siap . . .
-
Agustiar Sabran Reshuffle Delapan Pejabat Eselon II
Agustiar Sabran Reshuffle Delapan Pejabat Eselon II
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di . . .

















