- Hadapi Kemarau, Pemkab Mura Dorong Masyarakat Permata Intan Tingkatkan Kesiapsiagaan
- Pemkab Murung Raya Dorong Penguatan Integritas dan Pelayanan Publik Bersih
- Pemkab Mura Ajak Warga Laung Tuhup Bersama Cegah Karhutla
- Pemkab Murung Raya Perkuat Sinergi Perangkat Daerah Dorong Pembangunan Responsif Gender
- Warnita Heriyus Ajak Pemkab dan Masyarakat Bersama Cetak Generasi Unggul Murung Raya
- Bupati Murung Raya Hadiri HUT ke-I Kodam XXII/Tambun Bungai, Perkuat Sinergi Pemerintah dan TNI
- Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Murung Raya Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
- Rahmanto Muhidin Tekankan Pemkab Mura Harus Hadir dan Bekerja untuk Masyarakat
- Pemkab Murung Raya Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Karhutla
- Sambut HUT Kemerdekaan, Pemkab Mura Matangkan Kesiapan Seluruh Perangkat Daerah
Fraksi-Fraksi DPRD Palangka Raya Sampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Bencana

Baca Lainnya :
- Raperda Pengurangan Risiko Bencana Kembali Dibahas DPRD Palangka Raya0
- Jawaban Wali Kota atas Pandangan Fraksi Jadi Agenda Rapur DPRD0
- DPRD Palangka Raya Gelar Rapat Paripurna Bahas Jawaban Wali Kota0
- Pasar Ramadan Diharapkan Jadi Sarana Ekonomi dan Kebersamaan Masyarakat0
- DPRD Palangka Raya Minta Pengawasan Pasar Ramadan Diperkuat0
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengurangan Risiko Bencana, Jumat (27/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, didampingi Wakil Ketua II DPRD dan dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD). Agenda tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan regulasi strategis daerah.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pandangan, saran, dan masukan terhadap substansi Raperda Pengurangan Risiko Bencana. Sejumlah fraksi menilai regulasi tersebut penting guna memperkuat mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi berbagai potensi bencana di Kota Palangka Raya.
“Raperda ini diharapkan mampu menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya pengurangan risiko bencana di daerah,” ujar Subandi dalam rapat paripurna tersebut.
DPRD Kota Palangka Raya berharap seluruh tahapan pembahasan Raperda dapat berjalan maksimal sehingga menghasilkan regulasi yang efektif dan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari berbagai potensi bencana.
Berita Utama
-
Gubernur Agustiar Pimpin Rakor Karhutla, Tegaskan Percepatan Penanganan Kebakaran
Gubernur Agustiar Pimpin Rakor Karhutla, Tegaskan Percepatan Penanganan Kebakaran
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran . . .
-
Pengurus IKA ULM Kalteng Periode 2026–2030 Resmi Dilantik
Pengurus IKA ULM Kalteng Periode 2026–2030 Resmi Dilantik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Ahmad Alim Bachri melantik Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Lambung Mangkurat . . .
-
Pemprov Kalteng Ajak Alumni ULM Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan
Pemprov Kalteng Ajak Alumni ULM Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mendorong Ikatan Keluarga Alumni Universitas Lambung Mangkurat (IKA ULM) . . .
-
Dinas Pendidikan Kalteng Disorot soal Aktivitas Siswa di Tengah Ancaman Kabut Asap
Dinas Pendidikan Kalteng Disorot soal Aktivitas Siswa di Tengah Ancaman Kabut Asap
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah kembali menjadi perhatian. Kondisi tersebut . . .
-
Diduga Rugikan Negara 3,9 Milyar, 4 Pejabat Dinas Perhubungan Barut Resmi Ditahan
Diduga Rugikan Negara 3,9 Milyar, 4 Pejabat Dinas Perhubungan Barut Resmi Ditahan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah secara resmi menyerahkan empat orang tersangka beserta barang bukti atau Tahap II . . .

















