Lima Mahasiswa Fakultas Hukum UPR Melaksanakan Proyek Kolaboratif Sebagai Pengganti Skripsi

Potret Kalteng 27 Okt 2024, 14:13:56 WIB Palangka Raya
Lima Mahasiswa Fakultas Hukum UPR Melaksanakan Proyek Kolaboratif Sebagai Pengganti Skripsi

Keterangan Gambar : Foto bersama


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM -Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya telah melaksanakan Sidang Proyek Kolaboratif Pertama, ada 5 (lima) mahasiswa yang melaksanakan Proyek Kolaboratif yang pertama ini yaitu Pebriyanto, Thariq Darmawan, Fenny Amanda Azzahra, Adiguna dan Anwar Riyadi.


Dalam pelaksanaan tersebut, lima mahasiswa didampingi oleh dua dosen pembimbing yaitu, Thea Farina selaku dosen pembimbing 1 dan Andika Wijaya selaku dosen pembimbing 2. Kemudian 3 dosen penguji yaitu Nuraliah Ali, Ivans Januardy dan Rizki Setyobowo Sangalang.

Baca Lainnya :


Dari hasil Sidang Proyek Kolaboratif 5 (lima) orang mahasiswa tersebut menghasilkan 3 (tiga) Karya yaitu, Buku yang ber ISBN, kemudian Buku Saku dengan judul "Tata Cara Peradilan Adat Kedamangan Kecamatan Bukit Batu" dan Digitalisasi Arsip Putusan Adat pada Web Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya. 


Tokoh Adat Pak Damang Ethel Sumardi mensupport hal ini, menurut beliau ini sangat bagus dengan kerjasama antara Lembaga Adat dan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya dalam pengarsipan Putusan Adat ini, hal ini juga menjadi kolaboratif yang baik untuk kemajuan Hukum Adat dalam hal Pengarsipan. 


Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Suriansyah Murhaini sangat mengapresiasi atas terselenggaranya Proyek Kolaboratif yang Pertama di Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya.


Adapun dasar dari Pelaksanaan Proyek kolaboratif ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar Pendidikan Tinggi Pada Universitas Palangka Raya. Dan SK Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya.


Niel Olan







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment