- Larangan Penjualan LPG 3 Kg Melalui Pengecer, Rakyat Semakin Tercekik
- Satlantas Polresta Palangka Raya Amankan 30 Unit Sepeda Motor Pelaku Balap Liar
- Ormas Ratu Prabu, Kiprah dan Pergerakan Dalam Mendukung Program Presiden Prabowo Subianto
- Raperda Pengendalian Karhutla, Langkah Strategis untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Diskan Kota Palangka Raya Perketat Pengawasan terhadap Illegal Fishing
- Satlantas Polresta Palangka Raya Kembali Tilang Pengendara Knalpot Brong
- TIM SAR Gabungan Lakukan Upaya Pencaruan Orang Hilang di Sei Ahas Kapuas
- Kesbangpol Kalteng Hadiri Rakornas Pembentukan Paskibraka 2025
- Respon Keluhan Masyarakat, DPRD Barito Utara Gelar Rapat Terkait Kelangkaan Gas LPG 3 Kg
- Kelangkaan LPG 3 Kg di Barito Utara, Harga Eceran Melambung Tinggi, Masyarakat Miskin Terbebani
Inspektur Daerah Kalteng Pimpin Rapat Persiapan Sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah
Keterangan Gambar : Inspektur Daerah Prov. Kalteng saat menyampaikan arahan
PALANGKA RAYA – Dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi Majelis Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, maka telah dibentuk Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/403/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Majelis Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, dan telah dibentuk juga TPKD (Tim Penyelesaian Kerugian Daerah) untuk menyelesaikan tuntutan kerugian daerah dengan Surat Keputusan Gubernur nomor 188.44/201/2024 tentang Tim Penyelesaian Kerugian Daerah dan Sekretariat Tim Penyelesaian Kerugian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 32 Tahun 2023 Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Baca Lainnya :
- Gerindra Katingan Siap Menangkan Pasangan Agustiar-Edy Dalam Pilkada Kalteng 20240
- Pj. Bupati Gunung Mas Membuka Kegiatan MTQ Ke-17 di Kecamatan Rungan0
- Program Pendidikan Gratis, Gen Z dan Milenial Bisa Jadi Penggerak Kampanye Agustiar-Edy0
- 50 Pelanggar Lalu Lintas di Palangka Raya Terjaring Ops Zebra Telabang 20240
- Relawan Prabowo-Gibran Berikan Dukungan Kepada Fairid-Zaini Untuk Memimpin Kota Palangka Raya0
Telah dilaksanakan rapat persiapan bersama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Aset dan Akuntansi BKAD Lia Inggriaty Romzah dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum Bintarno, serta Tim Sekretariat Majelis dan Tim Sekretariat TPKD untuk membahas prosedur pelaksanaan Sidang Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah, yang rencananya sidang majelis akan dilaksanakan di minggu kedua bulan November 2024, bertempat di Ruang Rapat 2 Inspektorat Daerah Prov. Kalteng, Jumat (25/10/2024).
Dalam arahannya, Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya agar tidak terjadi temuan berulang di BPK, dan tupoksi Majelis dapat terlaksana dengan diadakannya sidang Majelis terhadap hasil penelusuran beberapa kasus oleh Tim TPKD Provinsi Kalimantan Tengah.
"Dengan terlaksananya rapat ini untuk memastikan penyelesaian kerugian daerah yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sebagai salah satu upaya percepatan penyelesaian kerugian daerah, maka diadakan sidang majelis sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Mmc Kalteng
Berita Utama
-
Diskan Kota Palangka Raya Perketat Pengawasan terhadap Illegal Fishing
Diskan Kota Palangka Raya Perketat Pengawasan terhadap Illegal Fishing
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Dinas Perikanan (Diskan) Kota Palangka Raya terus memperkuat pengawasan terhadap praktik illegal fishing atau penangkapan ikan secara . . .
-
Raperda Pengendalian Karhutla, Langkah Strategis untuk Pembangunan Berkelanjutan
Raperda Pengendalian Karhutla, Langkah Strategis untuk Pembangunan Berkelanjutan
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM– Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperkuat upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui penyusunan Rancangan . . .
-
Satlantas Polresta Palangka Raya Amankan 30 Unit Sepeda Motor Pelaku Balap Liar
Satlantas Polresta Palangka Raya Amankan 30 Unit Sepeda Motor Pelaku Balap Liar
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya mengamankan sebanyak 30 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi . . .
-
Ormas Ratu Prabu, Kiprah dan Pergerakan Dalam Mendukung Program Presiden Prabowo Subianto
Ormas Ratu Prabu, Kiprah dan Pergerakan Dalam Mendukung Program Presiden Prabowo Subianto
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Organisasi Masyarakat (Ormas) Nasional Ratu Prabu, yang sebelumnya dikenal sebagai relawan pendukung pasangan Prabowo Subianto - . . .
-
Larangan Penjualan LPG 3 Kg Melalui Pengecer, Rakyat Semakin Tercekik
Larangan Penjualan LPG 3 Kg Melalui Pengecer, Rakyat Semakin Tercekik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025 mendapat kritik dari sejumlah pakar . . .