Lansia Tidak Tercoklit, Panwascam Tewang Sanggalang Garing Saran dan Bantu Perbaikan

Potret Kalteng 31 Agu 2024, 18:01:14 WIB Daerah
Lansia Tidak Tercoklit, Panwascam Tewang Sanggalang Garing Saran dan Bantu Perbaikan

Keterangan Gambar : Keterangan Foto: Muhammad Hardy, S.Pd.I (kedua dari kiri), Koordinator Divisi PPPS Panwascam Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, bersama Ketua PPK beserta anggota PPS dan Pantarlih Desa Tewang Sangalang Garing pada Senin, 22 Juli 2024 lalu


KATINGAN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, beberapa waktu menemukan seorang wanita lanjut usia (lansia) yang tidak tercoklit di Desa Tewang Beringin.


Melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Muhammad Hardy, S.Pd.I., pihaknya menjelaskan jika kejadian tersebut bermula saat mereka sedang menjalankan tugas Pencocokan dan Penelitian (Coklit) bersama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Baca Lainnya :


Mendapati kejadian tersebut, pihak Hardy lantas membantu lansia tersebut melakukan pendataan, dengan tujuan agar lansia tadi dapat menggunakan hak pilihnya. 


“Karena kita disini melakukan patroli pengawasan, maka kita memberikan saran dan perbaikan kepada petugas Pantarlih, PPS atau PPK untuk bisa memasukkan ibu lansia tersebut. Karena bukti dukung administrasinya ada, seperti KTP atau KK," ujar Hardy, Senin, 22 Juli 2024


Lebih lanjut, Hardy juga menyampaikan ucapan syukur karena saran dan perbaikan anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Tewang Sanggalang Garing langsung ditangani secara efektif dan efisien di lokasi.


"Karena kebetulan pada saat patroli pengawasan sekaligus bersama Ketua PPK Tewang Sanggalang Garing, anggota PPS dan Pantarlih Desa Tewang Beringin," jelas Hardy.


Pada kesempatan yang sama, Hardy juga menghimbau kepada masyarakat yang belum terdata untuk dapat melapor kepada petugas yang ada di wilayahnya. Hal ini agar mereka dapat didata dan dimasukkan ke dalam daftar pemilih lama ataupun baru.


"Bagi warga yang belum ataupun yang tertinggal saat coklit agar dapat melaporkan kepada Panwaslu kecamatan atau ke Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) di wilayah masing-masing atau bisa juga mendatangi posko pengaduan di Sekretariat Kecamatan," imbau Hardy.


Hardy juga menambahkan saat mereka melaksanakan tugas dan kewajibannya, seperti pada tahapan coklit dan sebagainya pada beberapa waktu lalu, pihaknya melakukan secara aktif, efektif, dan juga efisien, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan.


"Kita memang patroli turun ke desa-desa memastikan hak pilih warga masyarakat sudah terdaftar sesuai peraturan perundang-undangan yang ada," tutup Hardy.


Reporter: Aris Kurnia Hikmawan 

Editor: Aris Kurnia Hikmawan







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment