Kuliah Umum FH UPR Bahas Peran Strategis Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional

Potret kalteng 04 Des 2025, 10:18:32 WIB Palangka Raya
Kuliah Umum FH UPR Bahas Peran Strategis Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional

Keterangan Gambar : Foto Bersama





Baca Lainnya :

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH UPR) menggelar Kuliah Umum bertema “Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional: Antara Pengakuan dan Tantangan” pada Rabu, 3 Desember 2025, di Ballroom PPIIG Lantai 6. Kegiatan berlangsung pukul 08.00–12.00 WIB dan diikuti ratusan peserta, mulai dari mahasiswa, akademisi, hingga praktisi adat di Kalimantan Tengah.


Acara dibuka secara resmi oleh Dekan FH UPR, Dr. Thea Farina, S.H., M.Kn., yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa hukum adat merupakan pilar penting dalam sejarah dan jati diri bangsa. Ia menegaskan bahwa forum akademik ini menjadi sarana strategis untuk memperdalam pemahaman tentang bagaimana hukum adat dapat terus relevan dalam sistem hukum nasional yang terus berkembang.


Dekan menyampaikan bahwa selama ini, hukum adat berkontribusi besar dalam penyelesaian sengketa di masyarakat, terutama di wilayah pedalaman dan komunitas adat. Namun, pengakuan formal terhadap hukum adat dalam regulasi nasional masih memerlukan penguatan agar tidak hanya menjadi simbol budaya, tetapi juga menjadi bagian nyata dari hukum positif.


Narasumber pertama, Koordinator Damang Kepala Adat Kalimantan Tengah, Wawan Embang, menyampaikan perspektif praktis terkait fungsi hukum adat dalam masyarakat. Ia menjelaskan bahwa hukum adat memiliki dua peran besar: menjaga kelestarian nilai budaya dan memulihkan keseimbangan sosial. “Jika ada pelanggaran adat, yang dicari bukan hanya siapa salah, tetapi bagaimana hubungan sosial yang rusak itu dipulihkan,” ujarnya.


Sementara itu, narasumber akademisi Dr. Rico Septian Noor, S.H., M.H., membahas materi “Hukum Adat Kontemporer (Tantangan dan Upaya Revitalisasi)”. Ia menyatakan bahwa saat ini hukum adat berada di persimpangan jalan antara modernitas dan tradisi. Menurutnya, hukum adat perlu beradaptasi agar tidak tertinggal. “Tanpa revitalisasi, hukum adat hanya akan dikenang sebagai tradisi, bukan sebagai perangkat penyelesaian masalah,” kata Dr. Rico.


Ia juga menegaskan bahwa revitalisasi hukum adat bukan berarti mengubah nilai-nilainya, tetapi memodernkan cara kerja dan dokumentasinya. Dr. Rico menambahkan bahwa generasi muda harus dilibatkan lebih aktif agar pemahaman tentang hukum adat tidak hilang. “Jika generasi muda tidak mengenalnya, maka keberlangsungan hukum adat akan terancam,” tuturnya.


FH UPR melalui kegiatan ini berharap dapat memperkuat kapasitas mahasiswa dan masyarakat dalam memahami pentingnya hukum adat sebagai fondasi nilai lokal. Acara ini juga diharapkan menjadi langkah awal kolaborasi antara dunia akademik dan lembaga adat dalam memperjuangkan penguatan hukum adat di tingkat nasional.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment