Kukuhkan Dewan Hakim MTQH ke-47, Bupati Kapuas Tegaskan Peran Hakim Menjaga Objektivitas, dan Kred

Potret kalteng 06 Sep 2025, 07:31:40 WIB Kapuas
Kukuhkan Dewan Hakim MTQH ke-47, Bupati Kapuas Tegaskan   Peran Hakim Menjaga Objektivitas, dan Kred

Keterangan Gambar : Foto acara



KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Bupati Kapuas, H. M. Wiyatno, secara resmi mengukuhkan Dewan Hakim dan Majelis Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadis (MTQH) ke-47 Tingkat Kabupaten Kapuas, bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (4/9/2025).


Baca Lainnya :

Pengukuhan ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kapuas, Ketua Umum LPTQ Kapuas H. Suwarno Muriyat, para tokoh agama, serta unsur panitia pelaksana MTQH ke-47.


Dalam sambutannya, Bupati Kapuas menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Dewan Hakim dan Majelis Hakim yang telah dikukuhkan. 


Dirinya menegaskan bahwa peran hakim sangat penting dalam menjaga objektivitas, keadilan, dan kredibilitas penyelenggaraan MTQH. 


“Pengukuhan ini merupakan amanah besar. Dewan Hakim dan Majelis Hakim harus bekerja dengan penuh keikhlasan, profesional, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Dengan demikian, hasil MTQH dapat diterima semua pihak dan melahirkan generasi Qur’ani yang berkualitas,” ucap Bupati.


Lebih lanjut, Bupati berharap melalui MTQH ke-47 ini dapat semakin memperkokoh ukhuwah islamiyah, meningkatkan syiar Islam, serta menumbuhkan semangat masyarakat dalam memahami, mengamalkan, dan mencintai Al-Qur’an dan Hadis.


Dengan dikukuhkannya Dewan Hakim, diharapkan penyelenggaraan MTQH Kabupaten Kapuas tahun ini dapat berjalan sukses, lancar, serta menghasilkan qari dan qariah terbaik yang akan mewakili daerah pada ajang tingkat provinsi maupun nasional.


Sementara itu, Ketua Umum LPTQ Kapuas H Suwarno Muriyat dalam laporannya menjelaskan bahwa jumlah Peserta pengukuhan pada orientasi Dewan Hakim MTKH ke-47 Tingkat Kabupaten Kapuas sebanyak 76 orang terdiri dari Dewan Hakim 4 orang, Majelis Hakim 20 orang dan Hakim Anggota 52 orang.


"Dilaksanakannya pengukuhan dan orientasi Dewan Hakim MTQH ini untuk mengesahkan  seluruh Dewan Hakim MTQH ke-47 Kabupaten Kapuas dalam bekerja memberikan penilaian kepada seluruh peserta dengan prinsip objektifitas, netralitas, dan akuntabilitas," imbuh H Suwarno.







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment