- Oknum Petinggi Satpol Prov Kalteng Diduga Kebal Hukum
- RSUD Doris Sylvanus Tegaskan Tuduhan Malpraktik Harus Dibuktikan Secara Hukum
- Dugaan Malpraktik di RSUD Doris Sylvanus, Pasien Alami Komplikasi Berat Usai Pemasangan IUD Tanpa Pe
- RSUD Doris Sylvanus Memberikan Klarifikasi Terkait Dugaan Malpraktik, Dalam Penanganan Pasien Pemas
- Teken Fakta Integritas, Pemkab Barito Timur Perkuat Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
- HPN 2026, Plt Setda Kalteng Ajak Pers Kawal Pembangunan dan Sajikan Informasi Edukatif
- Plt. Sekda Kalteng Buka GAES PDKB PLN UID Kalselteng 2026, Perkuat Keandalan Listrik Jelang Ramadan
- Musrenbang Lahei Barat, DPRD Barito Utara Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat
- DPRD Barito Utara Antusias Dengarkan Usulan Masyarakat pada Musrenbang Kecamatan Teweh Timur
- Musrenbang Montallat, DPRD Barito Utara Dorong Prioritas Infrastruktur dan Pelayanan Publik
Kuasa Hukum PT BMB Bantah Cemari Sungai Yang Akibatkan Ikan Mati
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Tim dari PT BMB, menemukan bangkai ikan mati di hulu Sungai Masien, beberapa kilometer dari areal pabrik
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Menyikapi rilis yang dikeluarkan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangka Raya, perihal Berkas penyidikan tersangka korporasi PT. Berkala Maju Bersama ( PT BMB ) dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa hari silam.
Melalui rilisnya, Rabu ( 3 April 2024 ) kuasa hukum PT BMB, Raden Liani Afrianty, SH, mengatakan bahwa apa yang disampaikan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya perihal Berkas penyidikan tersangka korporasi PT. BMB yang telah dinyatakan lengkap (P-21), merupakan tindakan yang tidak cermat.

Baca Lainnya :
- Rencana Aksi Demo Beasiswa Tabe, Sebagian Mahasiswa Pilih Tetap Menunggu Hingga Cair0
- Suara Demokrat Naik Drastis, Potensi Rebut Kursi Gubernur Kalteng di Depan Mata0
- Ormas Pemuda Pancasila Buka Pendaftaran Untuk Anggota Baru, Ini Caranya !0
- Kadis Kominfosantik Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-91 Tahun 2020
- Pemprov Kalteng Apresiasi Bazar TNI Dalam Rangka Menyambut Idulfitri 1445 H0
Hal itu diungkapkannya mengingat penetapan tersangka dan berkas Perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi berkesan terburu-buru.
"hal ini didasari kepanikan pihak Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, akibat langkah hukum permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh Tim Penasihat Hukum PT. Berkala Maju Bersama di Pengadilan Negeri Palangkaraya, sebagaimana ketentuan Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAPid Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015"ungkapnya.
Liani menegaskan, adanya Kontradiksi atas Penetapan tersangka terhadap PT. BMB, karena fakta persidangan praperadilan tanggal 01 April 2024, dimana pihak Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya tidak memenuhi panggilan sidang yang telah dipanggil secara sah dan patut.
"Akan tetapi pihak Gakkum hanya menyampaikan surat permohonan penundaan sidang dengan alasan tim kuasa hukum Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK wilayah Kalimantan sedang menangani perkara lain dan sedang melakukan pengumpulan alat bukti yang diperlukan dalam pemeriksaan sidang"tambahnya.
Hal tersebut memperlihatkan ketidaksiapan pihak Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya dalam menghadapi sidang praperadilan ini.
“ Pihak Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya tidak memenuhi panggilan sidang, akan tetapi mereka hanya menyampaikan surat permohonan penundaan sidang dengan alasan tim kuasa hukum mereka sedang menangani perkara lain dan sedang melakukan pengumpulan alat-alat bukti yang diperlukan dalam pemeriksaan sidang, ini memperlihatkan ketidaksiapan pihak Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya dalam menghadapi sidang praperadilan “ tegas Raden Liani
Sementara itu , terkait pernyataan pihak Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya, bahwa terjadi pencemaran lingkungan, di sungai Masien, Desa Belawan Mulya, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, yang mengakibatkan ikan mati.
Pihak Gakkum KLHK menuding PT BMB membuang limbah janjang Kosong (Jangkos), Cangkang (shell), serta air limbah dibuang ke dalam kolam yang tidak kedap sehingga air limbah dari kolam penampungan air limbah mengalir ke sungai masien, dibantah keras oleh Raden Liani.
Hal itu karena faktanya, tuduhan tersebut tidak pernah ditemukan dan ditunjukkan oleh pihak Gakkum ketika mereka memeriksa di wilayah Pabrik PT. Berkala Maju Bersama.
“ Kami meyakini, matinya ikan di sungai Masien, bukan karena pencemaran dari PT BMB, pasalnya dalam dua kali pengecekan oleh tim PT BMB, dengan berjalan ke hulu sungai Masien, sejauh dua kilometer, di sepanjang sungai mengarah ke bagian hulu, banyak ditemukan ikan mati, sehingga kami pastikan, ikan yang ditemukan mati bukan karena pencemaran dari PT BMB “ tegas Liani.
Ditambahkan Liani bahwa logika sederhana dan dipastikan kebenarannya, air pasti mengalir dari hulu ke hilir, dengan banyaknya ikan mati arah bagian Hulu sungai Masien , yang berjarak dua kilometer dari PMKS milik PT BMB, berarti tercemarnya air di Sungai Masien mulai terjadi dari bagian Hulu, dan tidak ada kaitannya dengan PMKS PT BMB.
“ Limbah PT BMB, tidak pernah merembes ke sungai Masien, oleh karena PMKS PT.Berkala Maju Bersama memiliki kolam limbah sendiri untuk limbah yang dihasilkan atas produksi minyak kelapa sawit. Dan Hal tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Pengadu dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunung Mas secara tertulis “ tegas Liani
Liani mengatakan saat melakukan penggeledahan, tim Penyidik Gakkum tidak menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat atau menunjukan surat tugas tentang perintah tertulis untuk melakukan penggeledahan di areal pabrik PT. Berkala Maju Bersama.
“ Terkait cara tim Penyidik dari Gakkum memperoleh bukti dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup oleh PT. BMB, diduga tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum, sebagaimana Hukum Acara Pidana Pasal 38 tentang penggeledahan. Karena pada waktu Penyidik Gakkum mengambil sampel sebagai bahan keterangan yang kemudian dijadikan alat bukti, tidak pernah membuat berita acara terhadap kegiatan tersebut, termasuk tidak pernah membuat berita acara persetujuan dari PT. BMB dalam rangka pengambilan bukti-bukti, terlebih lagi PT. Berkala Maju Bersama tidak pernah menerima SPDP terhadap perkara tersebut” tegas Liani.
Sebelum menutup, Liani dengan tegas menolak keras tuduhan pencemaran lingkungan hidup oleh PT BMB , karena tuduhan tersebut, diduga keras hanya untuk menutupi kesalahan dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan, sehingga memaksakan penetapan tersangka terhadap PT. Berkala Maju Bersama, sebagaimana tuduhan pelanggaran terhadap Pasal 98 Ayat 1 jo. Pasal 104 jo. Pasal 116 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagai informasi, PT. Berkala Maju Bersama merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan minyak kelapa sawit yang mempunyai program kemitraan dengan petani dengan model bisnis saling menguntungkan. Pada tahun 2018 pabrik minyak kelapa sawit pertama PT. Berkala Maju Bersama, yang berada di Kabupaten Gunung Mas diresmikan.
Sebagai bentuk rasa tanggung jawab dan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat. PT Berkala Maju Bersama mempunyai itikad yang baik untuk ikut menaikan taraf hidup masyarakat yang tinggal di sekitar area perkebunan melalui berbagai program yang dituangkan dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) diantaranya melakukan pembinaan terhadap petani sawit, melalui program plasma dan kemitraan.(red)
RT
Berita Utama
-
DPK GMNI FEB UPR Gelar \"Kunjungan Kasih\", Tebar Kepedulian untuk Anak Panti Asuhan
DPK GMNI FEB UPR Gelar \"Kunjungan Kasih\", Tebar Kepedulian untuk Anak Panti Asuhan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Palangka Raya . . .
-
Bupati Barito Utara Lantik Pengurus PKK, GOW, Dekranasda dan PP PAUD Masa Bakti 2025–2030
Bupati Barito Utara Lantik Pengurus PKK, GOW, Dekranasda dan PP PAUD Masa Bakti 2025–2030
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, ST., M.T., secara resmi melantik pengurus Tim Penggerak PKK, Gabungan Organisasi Wanita (GOW), . . .
-
Ketua TP PKK Barito Utara Jadi Dewan Juri Lomba Inovasi Posyandu pada SMM PAMA Healthy Awards 2026
Ketua TP PKK Barito Utara Jadi Dewan Juri Lomba Inovasi Posyandu pada SMM PAMA Healthy Awards 2026
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Barito Utara, Hj. Maya Savitri Shalahuddin, dipercaya menjadi . . .
-
Pemkab Barito Utara Sosialisasikan Pengadaan Tanah Pelebaran Jalan Dalam Kota Muara Teweh
Pemkab Barito Utara Sosialisasikan Pengadaan Tanah Pelebaran Jalan Dalam Kota Muara Teweh
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melaksanakan sosialisasi pengadaan tanah terkait rencana pembangunan pelebaran jalan dalam Kota . . .
-
Musrenbang Montallat, DPRD Barito Utara Dorong Prioritas Infrastruktur dan Pelayanan Publik
Musrenbang Montallat, DPRD Barito Utara Dorong Prioritas Infrastruktur dan Pelayanan Publik
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya untuk mengawal berbagai usulan masyarakat . . .
















