- Polres Kapuas Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Meteran Air PDAM, Kerugian Capai Rp11,25 Juta
- LSR-LPMT Rayakan HUT Ke-14 dengan Sederhana, Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Bakti Religi di Rumah Betang Sei Pa
- Mabes Polri Lakukan Penilaian Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara, Perkuat Sinergi P4GN
- Pengurus IODI Kalteng 2026–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pembinaan Atlet Dancesport
- Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Kalteng
- Wakili Gubernur, Pj. Sekda Hadiri Paripurna DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
- 6 Pejabat Utama dan 5 Kapolres Jajaran Polda Kalteng Dimutasi, Ini Daftarnya
- Agustiar Sabran Reshuffle Delapan Pejabat Eselon II
- Nahkodai Diskominfosantik Kalteng, Adiah Chandra Sari Fokus Benahi Internal
KH Lawyer : UU TPKS disahkan, selanjutnya PR kita Bersama!

KH
Lawyer ID sebagai Portal Edukasi dan Layanan Hukum menyelenggarakan Kembali
Diskusi Online saries vol II dengan
mengangkat tema “UU TPKS disahkan, Sudah cukupkah?” yang diselenggarakan pada
hari senin, 25 April 2022 pukul 13:00 hingga pukul 14:30 dengan mengundang mufradatul
riadhah yang merupakan Founder Siti Sarah Women Center sebagai pembicara pada
diskusi online saries vol II.
Hilyatul Asfia SH., MH. founder dari Kh Lawyer Id Berpendapat bahwa diskusi online vol II ini merupakan wadah untuk menyadarkan tentang Peran dari UU TPKS yang baru-baru saja disahkan oleh DPR RI setelah melalui beberapa hambatan, Serta menjadi ajang untuk menumbuhkan kepedulian masyarakat/mahasiswa dalam mengawal pengimplementasian dari UU TPKS sendiri.

Baca Lainnya :
- Kapolda Kalteng Cek Pelabuhan Panglima Utar Kumai di Kobar Guna Pastikan Mudik Aman0
- Ditlantas Polda Kalteng Paparkan Kesiapan Pengamanan Mudik Lebaran Dalam Dialog Interaktif di TVRI 0
- Dinas PUPR Pantau 10 Titik Jalan Kritis Guna Persiapan Mudik Lebaran 20220
- Polri Masuk Tiga Besar Lembaga Negara Dipercaya Publik Versi Charta Politika0
- Ketua Dekranasda Kalteng Launching Platform E-Commerce Tokokaltengberkah.com0
Dalam
penyampaian materinya Mufradatul Riadhah memberikan gambaran mengenai bagaimana
perjuangan untuk disahkannya UU TPKS “ Perjuangan dalam Pengesahanan UU TPKS
ini melewati berbagai rintangan dari sebelum masuknya UU TPKS dulu di Prolegnas
dari tahun 2016 hingga baru bermuara
pada pengesahan yang dilakukan pada tanggal 12 April 2022, UU TPKS merupakan
bentuk perlawanan terhadap peningkatan dari kekerasan seksual yang terus
terjadi sejak 2012”
Tak
hanya itu, Mufradatul juga memberikan pemaparan bagaimana kemudian pola pikir
atau mindset masyarakat menjadi salah satu penghambat yang pastinya mengganggu
kemanfaatan dari UU TPKS ini hal tersebutlah yang kemudian mufradatul ungkapkan
menjadi tugas Bersama dalam pensosialisasian terkait Perlindungan Hukum bagi
korban kekerasan seksual yang telah
jelas perlindungan hukumnya apalagi UU TPKS ini sangat berpihak pada korban
Kekerasan Seksual.
Tidak
terpaku pada pemaparan oleh pembicara, para peserta diskusi online kemudian
turut serta dalam memberikan tanggapan dan perspektifnya terkait bagaimana
pandangannya dalam mengamati Tindakan-tindakan yang masuk terhadap salah satu
bentuk pelecehan seksual.
“saya,
sangat sering melihat dan mendengar cat calling dilontarkan oleh teman-teman
saya terhadap teman-teman perempuan jika saya berada dilingkungan kampus ” ujar
Rahmadi Mahasiswa IAIN yang merupakan salah satu peserta dalam diskusi online yang
kemudian ditimpali oleh ayu seorang mahasiswa “sering kali terdengar tanggapan
kawan saya yang cenderung menilai bahwa cat calling tersebut tidak mempunyai
maksud apa-apa selain bercanda, tetapi saya pikir normalisasi Tindakan cat
caling dengan dalih sebagai candaan adalah salah mengingat Tindakan tersebut
juga merupakan pelecehan seksual secara verbal atau kata-kata”
Hal
tersebut dibenarkan oleh mufradatul sebagai pembicara yang memandang
Tindakan-tindakan seperti cat calling merupakan salah satu Tindakan yang sering
dilakukan tanpa disadari bahwa hal tersebut merupakan tindaka pelecehan
seksual, yang tentunya memerlukan perhatian ekstra seperti pada lingkungan
kampus, membuat suatu komunitas kecil seperti crisis center women sebagai wadah
perlindungan atau tempat pelaporan yang tentunya memiliki akses untuk menangani
kasus lebih lanjut, tak hanya sampai disitu sebuah instasi juga dapat membentuk
suatu peraturan internal yang tentu substasinya menekankan terhadap pelarangan
melakukan Tindakan-tindakan kesusilaan.
Diskusi
ini kemudian bermuara pada harapan kepada peserta diskusi online sebagai kaum
terdidik yang tentunya diharapkan dapat mensosialisasikan dan membantu dalam
penyadaran kepada masyarakat mengenai UU TPKS yang diharapkan bisa
memaksimalkan kemanfaatan UU TPKS bahkan kepada masyarakat-masyarakat
daerah-daerah yang sulit dalam mengimplementasikan sebuah peraturan
perundang-undangan padahal memiliki kerentanan terjadinya suatu kekerasan
seksual yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja.
“start
from ourself” tutup mufradatul dalam closing statement dalam diskusi saries vol
II yang dilaksanakan Kh Lawyer Id.
Berita Utama
-
Wakili Gubernur, Pj. Sekda Hadiri Paripurna DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
Wakili Gubernur, Pj. Sekda Hadiri Paripurna DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Mewakili Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria . . .
-
Mabes Polri Lakukan Penilaian Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara, Perkuat Sinergi P4GN
Mabes Polri Lakukan Penilaian Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara, Perkuat Sinergi P4GN
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Mabes Polri melalui tim penilai melakukan evaluasi terhadap Kampung Bebas dari Narkoba di Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Bakti Religi di Rumah Betang Sei Pa
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Bakti Religi di Rumah Betang Sei Pa
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas menggelar kegiatan bakti religi di . . .
-
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Kalteng
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Fun Bike dan Jalan Sehat . . .
-
LSR-LPMT Rayakan HUT Ke-14 dengan Sederhana, Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
LSR-LPMT Rayakan HUT Ke-14 dengan Sederhana, Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat
BANJARMASIN, POTRETKALTENG.COM– Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Lembaga Swadaya Rakyat (LSR)–Laskar Pembela Masyarakat Tertindas (LPMT) diperingati secara sederhana . . .

















