Kepala Badan Kesbangpol Kalteng Hadiri Press Release Penangkapan DPO Terpidana oleh BNN RI

Potret Kalteng 11 Sep 2024, 10:19:20 WIB Hukum & Kriminal
Kepala Badan Kesbangpol Kalteng Hadiri Press Release Penangkapan DPO Terpidana oleh BNN RI

Keterangan Gambar : Kepala BNN RI saat memberikan pernyataan dalam Press Release


PALANGKA RAYA – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah, Katma F. Dirun mewakili Gubernur Kalimantan Tengah menghadiri Press Release penangkapan DPO terpidana Salihin alias Saleh yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Selasa (10/9/2024). 


Acara tersebut berlangsung di Jalan Rindang Banua, Gang Akhlak, Pahandut, Kota Palangka Raya, dan dihadiri oleh Kepala BNN RI Marthinus Hukom, Kapolda Kalteng Djoko Poerwanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Undang Mugopal, dan Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah Joko Setiono.

Baca Lainnya :


Kepala BNN RI, Marthinus Hukom dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran BNN RI bersama dengan Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Korem 102/Panju Panjung, BIN Kalteng, serta para stakeholder terkait, menunjukkan sinergi kuat dalam melawan peredaran gelap narkoba. 


"Dengan tertangkapnya Salihin alias Saleh, kita menunjukkan bahwa negara serius dalam memberantas kejahatan narkoba. Semua penegak hukum dilibatkan untuk memerangi kejahatan ini, dan hukum harus ditegakkan di setiap jengkal tanah republik ini, meskipun sulit dan berbahaya," tegas Marthinus.


Selanjutnya, Kapolda Kalteng Djoko Poerwanto memberikan apresiasi kepada BNN RI atas keberhasilan penangkapan Salihin. Proses penangkapan ini diakui tidak mudah, namun menjadi bukti bahwa negara hadir dan tidak akan kalah dari kejahatan narkoba. Djoko juga menekankan bahwa narkoba kini sudah dianggap sebagai kebutuhan primer oleh sebagian orang, padahal dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan fisik dan psikis masyarakat.


Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal turut memberikan penghargaan atas kerja sama yang solid antara BNN RI dan pihak keamanan lainnya. Menurutnya, dengan penangkapan terpidana Salihin, pihak kejaksaan akan segera melakukan eksekusi untuk memindahkannya ke Lapas Kota Palangka Raya. Tidak menutup kemungkinan, Salihin dapat dipindahkan ke penjara di Nusa Kambangan untuk penanganan lebih lanjut, sebagaimana diusulkan oleh Kepala BNN RI.(adv)


Mmc Kalteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment