Kejari Kapuas Tahan Bendahara UP Sekretariat Daerah Terkait Dugaan Korupsi sejumlah Rp1 Miliar

Potret Kalteng 29 Apr 2025, 17:16:45 WIB Kapuas
Kejari Kapuas Tahan Bendahara UP Sekretariat Daerah Terkait Dugaan Korupsi sejumlah Rp1 Miliar

Keterangan Gambar : Foto tersangka


KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM — Kejaksaan Negeri Kapuas melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Uang Persediaan (UP) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2023. Penahanan dilakukan pada Selasa, 29 April 2025 pukul 16.00 WIB oleh Tim Penyidik Kejari Kapuas.


Tersangka berinisial E.I., seorang perempuan berstatus sebagai Bendahara Pengeluaran di Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Nomor: Print-05/O.2.12/Fd.2/04/2025 tanggal 23 April 2025 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-227/O.2.12/Fd.2/04/2025 tanggal 23 April 2025.

Baca Lainnya :


Berdasarkan hasil penyelidikan, Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas tercatat memiliki pagu anggaran sebesar Rp73,52 miliar untuk tahun 2023. Tersangka diduga melaksanakan kegiatan pencairan UP melalui beberapa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang tidak sesuai dengan aturan dan tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah.


Modus yang digunakan yakni dengan mencairkan dana UP atas nama beberapa PPTK, namun tidak menyerahkan dana tersebut kepada para PPTK yang bersangkutan. Tersangka diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Selain itu, dalam pelaksanaan pencairan dan pengelolaan dana, ditemukan ketidaksesuaian transaksi yang tidak tercatat dalam GU (Ganti Uang) dan tidak sesuai prosedur sebagaimana mestinya.


Laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) akibat penyimpangan tersebut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiar, Pasal 3 ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.


Kejaksaan menetapkan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 29 April hingga 18 Mei 2025, dan saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIB Kapuas.

-Hery







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment