- Pj. Bupati Gunung Mas Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
- Ku-Desak Vol. 3 Bersama Habib Ismail Bin Yahya
- Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Orientasi Di Palangkaraya
- Dukung Timnas, Erlin Hardi dan Alberkat Yadi Gelar Nobar Timnas Sepakbola Indonesia vs Australia
- Pemdes Bintang Ninggi II Buat Berita Acara Musrenbangdes Desa Tahun Anggaran 2025
- Kalimantan Tengah Raih Empat Penghargaan Juara I pada APPI 2024
- Kendalian Inflasi, Pemprov Kalteng Gelar Pasar Murah di Kabupaten Lamandau
- Inspektorat Kalteng Sosialisasikan Program Desa Anti Korupsi di Pemkab Barsel
- Asisten Ekbang Pemprov Kalteng Tekankan Perkuat Sektor Pertanian Pada Rapat Evaluasi TPID Kalteng
- Kepala Badan Kesbangpol Kalteng Hadiri Press Release Penangkapan DPO Terpidana oleh BNN RI
Kasus Penganiayaan di Palangka Raya Berakhir Damai melalui Kedamangan
Keterangan Gambar : Foto ; illustrasi
PALANGKARAYA – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang viral beberapa waktu lalu di Palangka Raya telah berakhir damai melalui penyelesaian secara adat Kedamangan. Kejadian ini terjadi pada 18 Agustus 2024 sekitar pukul 20:30, melibatkan pelaku berinisial W dan korban N.
Menurut keterangan Damang Kepala Adat Jekan Raya, Kardinal Tarung, perselisihan antara W dan N bermula dari permasalahan handphone yang menimbulkan cekcok hingga kekerasan fisik.
Baca Lainnya :
- Pj Wali Kota Palangka Raya Harapkan Partisipasi Masyarakat dalam PIN Polio0
- Pj Wali Kota Palangka Raya Instruksikan Camat dan Lurah Pantau Pelaksanaan PIN Polio0
- Pemko Palangka Raya Intensifkan Gerakan Hidup Sehat melalui Pekan Imunisasi Nasional0
- Pj Wali Kota Palangka Raya: Bersama Ciptakan Lingkungan yang Aman dan Nyaman untuk Anak-anak0
- Pemko Palangka Raya Komitmen Tingkatkan Akses Pendidikan dan Fasilitas Ramah Anak0
Kardinal Tarung menjelaskan bahwa kejadian ini merupakan hasil dari kesalahpahaman dan emosi yang tidak terkendali, dan pelaku tidak memiliki niat untuk merencanakan tindakan kekerasan.
"Dalam proses perdamaian, pelaku W telah setuju untuk membayar sanksi adat sebesar Rp. 12.500.000 dan biaya pengobatan luka sesuai bukti dari aparat kesehatan"ungkapnya.
Kesepakatan ini juga mencakup permintaan maaf dari W serta persetujuan kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan tidak melanjutkan hubungan mereka.
Kardinal Tarung menegaskan bahwa penyelesaian melalui adat ini mengedepankan etika tradisional dan musyawarah, berbeda dengan penegakan hukum modern. Ia menekankan bahwa lembaga adat harus berfungsi sebagai penengah dan pendamai, bukan sebagai lembaga komodifikasi.(red)
RT
Berita Utama
-
Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Orientasi Di Palangkaraya
Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Orientasi Di Palangkaraya
KAPUAS - Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kapuas (40 orang) mengikuti orientasi se Kalteng di Aquarius Hotel, 10-13/9/2024."Kegiatan orientasi merupakan amanat . . .
-
Ku-Desak Vol. 3 Bersama Habib Ismail Bin Yahya
Ku-Desak Vol. 3 Bersama Habib Ismail Bin Yahya
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - 12 September 2024, Habib Ismail Bin Yahya menghadiri acara Ku-Desak yang berlangsung di Nightwaltz Coffee, Palangka Raya. Dalam . . .
-
Pj. Bupati Gunung Mas Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
Pj. Bupati Gunung Mas Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
Potretkalteng.com - Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar acara Ikrar Bersama Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala . . .
-
Ketua DPRD Barito Utara Hadiri Tabligh Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad
Ketua DPRD Barito Utara Hadiri Tabligh Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad
MUARA TEWEH - Ribuan jamaah memadati Masjid H. Muhammad Sidik Islamic Center Muara Teweh pada Minggu, 8 September 2024, dalam acara Tabligh Akbar yang digelar oleh . . .
-
DPRD Barito Utara Hadiri Ramah Tamah Bersama Ustadz Abdul Somad di Rumah Jabatan Bupati
DPRD Barito Utara Hadiri Ramah Tamah Bersama Ustadz Abdul Somad di Rumah Jabatan Bupati
MUARA TEWEH – Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP, bersama sejumlah anggota DPRD menghadiri undangan ramah tamah yang diselenggarakan oleh . . .