Kasus Penganiayaan di Palangka Raya Berakhir Damai melalui Kedamangan

Potret Kalteng 30 Agu 2024, 14:08:20 WIB Hukum & Kriminal
Kasus Penganiayaan di Palangka Raya Berakhir Damai melalui Kedamangan

Keterangan Gambar : Foto ; illustrasi


PALANGKARAYA – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang viral beberapa waktu lalu di Palangka Raya telah berakhir damai melalui penyelesaian secara adat Kedamangan. Kejadian ini terjadi pada 18 Agustus 2024 sekitar pukul 20:30, melibatkan pelaku berinisial W dan korban N. 


Menurut keterangan Damang Kepala Adat Jekan Raya, Kardinal Tarung, perselisihan antara W dan N bermula dari permasalahan handphone yang menimbulkan cekcok hingga kekerasan fisik. 

Baca Lainnya :


Kardinal Tarung menjelaskan bahwa kejadian ini merupakan hasil dari kesalahpahaman dan emosi yang tidak terkendali, dan pelaku tidak memiliki niat untuk merencanakan tindakan kekerasan.


"Dalam proses perdamaian, pelaku W telah setuju untuk membayar sanksi adat sebesar Rp. 12.500.000 dan biaya pengobatan luka sesuai bukti dari aparat kesehatan"ungkapnya. 


Kesepakatan ini juga mencakup permintaan maaf dari W serta persetujuan kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan tidak melanjutkan hubungan mereka.


Kardinal Tarung menegaskan bahwa penyelesaian melalui adat ini mengedepankan etika tradisional dan musyawarah, berbeda dengan penegakan hukum modern. Ia menekankan bahwa lembaga adat harus berfungsi sebagai penengah dan pendamai, bukan sebagai lembaga komodifikasi.(red)


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment