- Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
- Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
- Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
- Diduga Masuk Areal Plasma di Seruyan, Aktivitas Tambang Ilegal Dikeluhkan Warga
- H. Sudarsono: Qurban Ajarkan Keikhlasan, Kepedulian, dan Semangat Berbagi
- Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
- Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
- Pj Sekda Kalteng Pimpin Penyaluran Daging Qurban di Istana Isen Mulang
- Pesona Tambun Bungai 2026 Resmi Dibuka, Pemprov Kalteng dan BI Perkuat UMKM
- Wabup Kapuas Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Saat Peringatan HUT Ke-69 Kalteng
Kantor Hukum AP Lebih Mengutamakan Restorative Justice

Keterangan Gambar : FOTO. ( Koalase foto RJ )
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum ( APH) Kantor Hukum Ajungs TH L Suan SH dan Partners yang sering menangani berbagai perkara dari klien memilih mengutamakan Restorative Justice ( RJ) atau pemulihan hubungan.
Karena kantor hukum yang baru berdiri ini kebanyakan menangani masalah perdata tapi ada juga beberapa kasus pidana yang bisa diselesaikan melalui RJ.
Baca Lainnya :
- Ketua Tim Pemenangan Paslon No Urut 4 Yakin Menangkan Pilkada Kapuas0
- Lima Mahasiswa Fakultas Hukum UPR Melaksanakan Proyek Kolaboratif Sebagai Pengganti Skripsi0
- Dislutkan Kalteng Audiensi dan Koordinasikan Tata Kelola Pelabuhan Perikanan0
- Asisten Ekbang Lepas Keberangkatan Peserta Perjalanan Religi Provinsi Kalteng ke Yerusalem0
- Kepala Dinas P3APPKB Hadiri Pembukaan Seminar dan Workshop Sawit Indonesia0
Adv Ajungs TH L Suan SH mengatakan bahwa upaya RJ ini lebih dipilih karena bagi kami mendamaikan atau menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan biasanya hasilnya sesuai dengan rasa keadilan bagi klien kami.
" Karena biasanya setelah RJ hubungan pihak pihak.yang berselisih atau bermasalah bisa jadi baik dan ada kepuasan bagi kami yang menjadi jembatan perdamaian antara para pihak " tegas Ajungs.
Dirinya juga menganggap teekadang upaya RJ menjadi pilihan terbaik sebelum terjadi prosess hukum yang berlanjut.
" Kalau RJ biasanya tidak menguras waktu dan pikiran klien, tapi memang kalau perkara atau kasus yang harus berlanjut kemeja hijau kami selalu menghormati proses hukum tersebut agar penegakkan hukum dan rasa keadilan bisa terpenuhi " ucap Ajungs.
Pria kelahiran Jangkang ini menyarankan kepada masyarakat yang mungkin memiliki masalah atau berselisih untuk mempertimbangkan upaya RJ.
( AULIA)
Berita Utama
-
Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Seorang narapidana kasus penembakan sopir ekspedisi yang tengah menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kelas IIA Palangka Raya . . .
-
Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Polres Kapuas mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang diduga dilakukan oleh komplotan . . .
-
Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Selat mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan . . .
-
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M, kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh dunia usaha di Kalimantan Tengah. CV Nansel . . .
-
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan korporasi yang berdampak luas terhadap . . .

















