- Cegah Kekerasaan,Diknas Prov Kalteng Adakan Bimtek Untuk 100 Guru
- Waket I DPRD Kapuas Sampaikan Apresiasi Kegiatan Karnaval Budaya
- Dukung Program JKN, Pj Bupati Barsel Jalin MoU Dengan BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh
- Pemkab Gunung Mas Gelar Rakordalev Triwulan I TA 2024
- Pemda Gunung Mas Gelar Rakor Untuk Percepatan Penurunan Stunting
- Ini Pesan Bupati Gunung Mas dalam Rakordalev Realisasi APBD Triwulan I TA 2024
- Efrensia Sampaikan Jawaban Pemkab Gumas Terhadap Pandangan Fraksi Terkait LKPJ TA 2023
- Ketum GAMKI Hadiri Paskah Nasional Aras Gereja di Palangka Raya
- Masyarakat Desa Naning Harapkan Perhatian Perbaikan Jalan Rusak Dari Pemkab
- Pemda Gunung Mas Komitmen Wujudkan Kabupaten Layak Anak
Jeratan Hukum Bagi Para Pelaku Tindak Pidana Penipuan Perdagangan Elektronik
Oleh : Putri Karina Anggraini Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Opini. Pada saat ini kemajuan teknologi informasi dan komunikasi membuat banyak masyarakat di permudah untuk dapat menerima dan memberikan informasi kepada masyarakat luas. Masyarakat pada era sekarang dapat dengan mudah berkomunikasi tanpa ada batas jarak, ruang, dan waktu. Seiring dengan berkembangnya suatu teknologi komunikasi masyarakatpun dipacu untuk mampu mengikuti perkembang yang terjadi.
Kemajuan teknologi komunikasi dalam dunia online banyak digunakan masyarakat sebagai alat untuk berbisnis. Namun karena adanya kemudahan dalam beraktivitas banyak para pihak yang tidak bertangung jawab dan memanfaatkan momentum tersebut untuk hal-hal yang dapat merugikan banyak orang. Perdagangan elektronik merupakan bisnis yang dilakukan via internet sebagai media pemasaran dengan menggunakan website sebagai katalognya. Perdagangan elektronik sudah menjadi tren pada zaman ini.
Dengan demikian perdagangan elektronik tersebut dapat membuka celah bagi para pihak yang tidak bertangung jawab untuk melakukan suatu Tindakan kejahatan yang membuat para pelaku tersebut berani melanggar aturan dan norma-norma hukum yang berlaku sehingga menyebabkan kerugian bagi orang lain. Bisnis secara elektronik dapat mempermudah para pelaku penipuan untuk melakukan aksinya. Seperti pada akhir-akhir ini banyak sekali penipuan dengan modus penjualan via internet dengan memasang harga lebih murah di bawah harga pasar sehingga membuat banyak orang tertarik untuk membelinya, meski penipuan bisnis online Sebagian sudah terkuak, namun dalam penindakannya terhadap oknum tersebut banyak yang belum terselesaikan.
Baca Lainnya :
- Maraknya Praktik Prostitusi Online di Kalangan Anak di Bawah Umur.0
- Beragam Tanggapan Terkait Undangan Hari Jadi Kalteng, Koordinator Seksi Upacara Berikan Klarifikasi0
- Gabungan Petani Kelapa Sawit Apresiasi Presiden Jokowi Usai Cabut Larangan Ekspor Minyak CPO0
- Pria Pemilik 10 Paket Sabu Diamankan Satuan Resnarkoba Polres Gumas0
- Meski Prokes Telah di Loggarkan Pemerintah, Ditpolairud Tetap Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan0
Hal ini menyebabkan para korban penipuan perdagangan elektronik enggan untuk melaporkan kepada para penegak hukum, sedangkan tindak pidana penipuan dikategorikan sebagai delik biasa. Hukum sendiri adalah keseluruhan peraturan dan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi. Dalam pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara formal dan damai, akan tetapi dapat juga terjadi karena pelanggaran hukum wajib di tegakan.
Kemudian sanksi apa yang dapat diberikan bagi para penipu dalam perdagangan elektronik ini?.
Mengenai suatu aturan yang menjadi parameter untuk meminimalisir kejahatan tindak pidana perdagangan elektronik dengan memberikan sebuah sanksi. Sanksi tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik memberikan sanksi hukuman bagi para pelaku tindak pidana penipuan perdagangan elektronik ini. Dalam penegakannya terdapat 2 pasal dalam penegakan terhadap pelaku, yaitu sebagai berikut :
Pasal 378 (KUHP) berbunyi :
“Barang siapa yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk 3 meyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 54A ayat (1), yakni berbunyi :
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,000 (satu milliar rupiah).” (red)
Berita Utama
-
Cegah Kekerasaan,Diknas Prov Kalteng Adakan Bimtek Untuk 100 Guru
Cegah Kekerasaan,Diknas Prov Kalteng Adakan Bimtek Untuk 100 Guru
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Sebanyak 100 guru SMA seluruh Kalteng mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis ( Bimtek) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan . . .
-
Waket I DPRD Kapuas Sampaikan Apresiasi Kegiatan Karnaval Budaya
Waket I DPRD Kapuas Sampaikan Apresiasi Kegiatan Karnaval Budaya
potretkalteng.com - KAPUAS - Wakil Ketua (Waket) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, menghadiri kegiatan Karnaval Budaya, dalam rangka Hari Jadi . . .
-
Pemkab Gunung Mas Gelar Rakordalev Triwulan I TA 2024
Pemkab Gunung Mas Gelar Rakordalev Triwulan I TA 2024
Potretkalteng.com - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Dan . . .
-
Pemda Gunung Mas Gelar Rakor Untuk Percepatan Penurunan Stunting
Pemda Gunung Mas Gelar Rakor Untuk Percepatan Penurunan Stunting
Potretkalteng.com - Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggelar Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di Kantor Kecamatan Kurun Kabupaten . . .
-
Dukung Program JKN, Pj Bupati Barsel Jalin MoU Dengan BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh
Dukung Program JKN, Pj Bupati Barsel Jalin MoU Dengan BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh
Potretkalteng.com - BUNTOK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) sudah menandatangani (perjanjian kerja sama atau Memorandum Of . . .