- Bupati Heriyus Tegaskan Penghargaan Satyalancana Harus Jadi Motivasi ASN Pemkab Mura
- Sinergi Pemkab Mura dan Kantor Pertanahan Percepat Pelayanan Administrasi Pertanahan
- Bupati Heriyus Dorong Seluruh Perangkat Daerah Makin Teguh Jalankan Pemerintahan Berintegritas
- Pemkab Murung Raya Perkuat Kelembagaan Adat dan Kapasitas Pemangku Adat
- Kualitas Udara Mura Masuk Kategori Tidak Sehat, Pemkab Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar
- Pemkab Mura Perkuat Perhatian terhadap Pendidikan Anak Usia Dini
- Hadapi Kendala Distribusi Sungai, Pemkab Mura Kaji Alternatif Mobilisasi Fuel Lewat Jalur Darat
- Front Marhaenis Kalteng Soroti Transparansi Gangguan PLTU Asam Asam, Dorong Verifikasi Independen
- SMAN 2 Katingan Kuala Harumkan Kalteng, Sabet Juara 1 LCC 4 Pilar MPR RI 2026
- Ahli Waris Gugat PT Bumi Agro Makmur Rp42,9 Miliar terkait Sengketa Lahan 20 Hektar di PN Buntok
Jeratan Hukum Bagi Para Pelaku Tindak Pidana Penipuan Perdagangan Elektronik
Oleh : Putri Karina Anggraini Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Potretkalteng.com - Palangka Raya - Opini. Pada saat ini kemajuan teknologi informasi dan komunikasi membuat banyak masyarakat di permudah untuk dapat menerima dan memberikan informasi kepada masyarakat luas. Masyarakat pada era sekarang dapat dengan mudah berkomunikasi tanpa ada batas jarak, ruang, dan waktu. Seiring dengan berkembangnya suatu teknologi komunikasi masyarakatpun dipacu untuk mampu mengikuti perkembang yang terjadi.
Kemajuan teknologi komunikasi dalam dunia online banyak digunakan masyarakat sebagai alat untuk berbisnis. Namun karena adanya kemudahan dalam beraktivitas banyak para pihak yang tidak bertangung jawab dan memanfaatkan momentum tersebut untuk hal-hal yang dapat merugikan banyak orang. Perdagangan elektronik merupakan bisnis yang dilakukan via internet sebagai media pemasaran dengan menggunakan website sebagai katalognya. Perdagangan elektronik sudah menjadi tren pada zaman ini.
Dengan demikian perdagangan elektronik tersebut dapat membuka celah bagi para pihak yang tidak bertangung jawab untuk melakukan suatu Tindakan kejahatan yang membuat para pelaku tersebut berani melanggar aturan dan norma-norma hukum yang berlaku sehingga menyebabkan kerugian bagi orang lain. Bisnis secara elektronik dapat mempermudah para pelaku penipuan untuk melakukan aksinya. Seperti pada akhir-akhir ini banyak sekali penipuan dengan modus penjualan via internet dengan memasang harga lebih murah di bawah harga pasar sehingga membuat banyak orang tertarik untuk membelinya, meski penipuan bisnis online Sebagian sudah terkuak, namun dalam penindakannya terhadap oknum tersebut banyak yang belum terselesaikan.
Baca Lainnya :
- Maraknya Praktik Prostitusi Online di Kalangan Anak di Bawah Umur.0
- Beragam Tanggapan Terkait Undangan Hari Jadi Kalteng, Koordinator Seksi Upacara Berikan Klarifikasi0
- Gabungan Petani Kelapa Sawit Apresiasi Presiden Jokowi Usai Cabut Larangan Ekspor Minyak CPO0
- Pria Pemilik 10 Paket Sabu Diamankan Satuan Resnarkoba Polres Gumas0
- Meski Prokes Telah di Loggarkan Pemerintah, Ditpolairud Tetap Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan0
Hal ini menyebabkan para korban penipuan perdagangan elektronik enggan untuk melaporkan kepada para penegak hukum, sedangkan tindak pidana penipuan dikategorikan sebagai delik biasa. Hukum sendiri adalah keseluruhan peraturan dan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi. Dalam pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara formal dan damai, akan tetapi dapat juga terjadi karena pelanggaran hukum wajib di tegakan.
Kemudian sanksi apa yang dapat diberikan bagi para penipu dalam perdagangan elektronik ini?.
Mengenai suatu aturan yang menjadi parameter untuk meminimalisir kejahatan tindak pidana perdagangan elektronik dengan memberikan sebuah sanksi. Sanksi tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik memberikan sanksi hukuman bagi para pelaku tindak pidana penipuan perdagangan elektronik ini. Dalam penegakannya terdapat 2 pasal dalam penegakan terhadap pelaku, yaitu sebagai berikut :
Pasal 378 (KUHP) berbunyi :
“Barang siapa yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk 3 meyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 54A ayat (1), yakni berbunyi :
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,000 (satu milliar rupiah).” (red)
Berita Utama
-
Ahli Waris Gugat PT Bumi Agro Makmur Rp42,9 Miliar terkait Sengketa Lahan 20 Hektar di PN Buntok
Ahli Waris Gugat PT Bumi Agro Makmur Rp42,9 Miliar terkait Sengketa Lahan 20 Hektar di PN Buntok
BUNTOK, POTRETKALTENG.COM— Gugatan perdata atas sengketa lahan seluas 20 hektar di Kabupaten Barito Selatan resmi berlanjut ke meja hijau. Ahli waris keluarga Abdul . . .
-
SMAN 2 Katingan Kuala Harumkan Kalteng, Sabet Juara 1 LCC 4 Pilar MPR RI 2026
SMAN 2 Katingan Kuala Harumkan Kalteng, Sabet Juara 1 LCC 4 Pilar MPR RI 2026
KASONGAN, POTRETKALTENG.COM- Prestasi membanggakan kembali diraih pelajar Kalimantan Tengah di tingkat nasional. SMA Negeri 2 Katingan Kuala berhasil keluar sebagai . . .
-
Front Marhaenis Kalteng Soroti Transparansi Gangguan PLTU Asam Asam, Dorong Verifikasi Independen
Front Marhaenis Kalteng Soroti Transparansi Gangguan PLTU Asam Asam, Dorong Verifikasi Independen
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Front Marhaenis Kalimantan Tengah yang terdiri dari DPD GMNI Kalimantan Tengah, DPC GMNI Palangka Raya, DPD GPM Kalimantan Tengah dan . . .
-
Gubernur Agustiar Pimpin Rakor Karhutla, Tegaskan Percepatan Penanganan Kebakaran
Gubernur Agustiar Pimpin Rakor Karhutla, Tegaskan Percepatan Penanganan Kebakaran
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran . . .
-
Pengurus IKA ULM Kalteng Periode 2026–2030 Resmi Dilantik
Pengurus IKA ULM Kalteng Periode 2026–2030 Resmi Dilantik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Ahmad Alim Bachri melantik Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Lambung Mangkurat . . .

















