- Gunakan Dana Desa untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
- Kades Harus Inovatif dalam Membangun Desa
- Peringati HUT RI ke-80, LSR LPMT Kapuas Bagikan Sembako kepada Lansia Kurang Mampu
- Kenalkan Jurnalistik, PWI Kapuas Go to School ke SMKN 1 Kuala Kapuas
- Pemprov Kalteng Gelar Rakor, Bahas Langkah Konkret Perkuat PAD dan Tangani Isu Strategis Daerah
- Dalam semarak peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi
- Banjir Bandang Hanyutkan 11 Rumah di Mandau Talawang, Warga Selamat Berkat Antisipasi Dini
- DPD GMNI Kalteng Kritik Kehadiran Aparat Kepolisian sebagai Dosen Tamu di FISIP UPR
- Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu Se-Kalteng: Transformasi Posyandu Menuju Pusat Layanan Masyarak
- Pemprov Kalteng Mantapkan Pendidikan dan Kesehatan Pelajar Lewat Program Strategis Nasional
Jeratan Hukum Bagi Para Pelaku Tindak Pidana Penipuan Perdagangan Elektronik
Oleh : Putri Karina Anggraini Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Potretkalteng.com - Palangka Raya - Opini. Pada saat ini kemajuan teknologi informasi dan komunikasi membuat banyak masyarakat di permudah untuk dapat menerima dan memberikan informasi kepada masyarakat luas. Masyarakat pada era sekarang dapat dengan mudah berkomunikasi tanpa ada batas jarak, ruang, dan waktu. Seiring dengan berkembangnya suatu teknologi komunikasi masyarakatpun dipacu untuk mampu mengikuti perkembang yang terjadi.
Kemajuan teknologi komunikasi dalam dunia online banyak digunakan masyarakat sebagai alat untuk berbisnis. Namun karena adanya kemudahan dalam beraktivitas banyak para pihak yang tidak bertangung jawab dan memanfaatkan momentum tersebut untuk hal-hal yang dapat merugikan banyak orang. Perdagangan elektronik merupakan bisnis yang dilakukan via internet sebagai media pemasaran dengan menggunakan website sebagai katalognya. Perdagangan elektronik sudah menjadi tren pada zaman ini.
Dengan demikian perdagangan elektronik tersebut dapat membuka celah bagi para pihak yang tidak bertangung jawab untuk melakukan suatu Tindakan kejahatan yang membuat para pelaku tersebut berani melanggar aturan dan norma-norma hukum yang berlaku sehingga menyebabkan kerugian bagi orang lain. Bisnis secara elektronik dapat mempermudah para pelaku penipuan untuk melakukan aksinya. Seperti pada akhir-akhir ini banyak sekali penipuan dengan modus penjualan via internet dengan memasang harga lebih murah di bawah harga pasar sehingga membuat banyak orang tertarik untuk membelinya, meski penipuan bisnis online Sebagian sudah terkuak, namun dalam penindakannya terhadap oknum tersebut banyak yang belum terselesaikan.
Baca Lainnya :
- Maraknya Praktik Prostitusi Online di Kalangan Anak di Bawah Umur.0
- Beragam Tanggapan Terkait Undangan Hari Jadi Kalteng, Koordinator Seksi Upacara Berikan Klarifikasi0
- Gabungan Petani Kelapa Sawit Apresiasi Presiden Jokowi Usai Cabut Larangan Ekspor Minyak CPO0
- Pria Pemilik 10 Paket Sabu Diamankan Satuan Resnarkoba Polres Gumas0
- Meski Prokes Telah di Loggarkan Pemerintah, Ditpolairud Tetap Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan0
Hal ini menyebabkan para korban penipuan perdagangan elektronik enggan untuk melaporkan kepada para penegak hukum, sedangkan tindak pidana penipuan dikategorikan sebagai delik biasa. Hukum sendiri adalah keseluruhan peraturan dan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi. Dalam pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara formal dan damai, akan tetapi dapat juga terjadi karena pelanggaran hukum wajib di tegakan.
Kemudian sanksi apa yang dapat diberikan bagi para penipu dalam perdagangan elektronik ini?.
Mengenai suatu aturan yang menjadi parameter untuk meminimalisir kejahatan tindak pidana perdagangan elektronik dengan memberikan sebuah sanksi. Sanksi tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik memberikan sanksi hukuman bagi para pelaku tindak pidana penipuan perdagangan elektronik ini. Dalam penegakannya terdapat 2 pasal dalam penegakan terhadap pelaku, yaitu sebagai berikut :
Pasal 378 (KUHP) berbunyi :
“Barang siapa yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk 3 meyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 54A ayat (1), yakni berbunyi :
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,000 (satu milliar rupiah).” (red)


Berita Utama
-
Peringati HUT RI ke-80, LSR LPMT Kapuas Bagikan Sembako kepada Lansia Kurang Mampu
Peringati HUT RI ke-80, LSR LPMT Kapuas Bagikan Sembako kepada Lansia Kurang Mampu
KUALA KAPUAS , POTRETKALTENG.COM – Dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya . . .
-
Kades Harus Inovatif dalam Membangun Desa
Kades Harus Inovatif dalam Membangun Desa
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM - Seluruh kepala desa (kades) yang ada di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diminta untuk bekerja lebih inovatif, dalam mendorong terciptanya . . .
-
Gunakan Dana Desa untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Gunakan Dana Desa untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Herda mengingatkan kepada seluruh kepala desa (kades), agar . . .
-
DPD GMNI Kalteng Kritik Kehadiran Aparat Kepolisian sebagai Dosen Tamu di FISIP UPR
DPD GMNI Kalteng Kritik Kehadiran Aparat Kepolisian sebagai Dosen Tamu di FISIP UPR
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kalimantan Tengah (DPD GMNI Kalteng) menyampaikan kritik terhadap . . .
-
Banjir Bandang Hanyutkan 11 Rumah di Mandau Talawang, Warga Selamat Berkat Antisipasi Dini
Banjir Bandang Hanyutkan 11 Rumah di Mandau Talawang, Warga Selamat Berkat Antisipasi Dini
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah hulu Kabupaten Kapuas selama beberapa hari terakhir memicu meluapnya Sungai Kapuas. . . .
