- DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Lamandau Resmi Dirikan BSO FSM–GMNI, Tegaskan Konsolidasi I
- Selama Ramadhan, Kanwil Ditjenpas Kalteng Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi
- Polresta Palangka Raya Gelar Gerakan Indonesia ASRI di Lokasi Bekas Kebakaran Mendawai
- Dishut Kalteng dan Bupati Lamandau Sinkronkan Perhutanan Sosial, TORA, dan Tata Ruang
- Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Islam, OPD Kalteng Wujudkan Lingkungan Nyaman
- Cegah Pelanggaran Prajurit, Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana Gelar Sosialisasi Operasi Gaktib dan Yustisi
- Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
- Kembangkan Kasus Tambang Ilegal Kalimantan, Kapolri Perintahkan Bareskrim Sikat Habis Mafia TPPU Ema
- Remaja 17 Tahun Tenggelam di Danau Galian, Tim SAR Lakukan Evakuasi
- DPD LSr LPMT Kapuas Salurkan Bantuan Sosial ke Panti Asuhan Budi Sejahtera, Wujud kepedulian untk an
Jeratan Hukum Bagi Para Pelaku Tindak Pidana Penipuan Perdagangan Elektronik
Oleh : Putri Karina Anggraini Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Potretkalteng.com - Palangka Raya - Opini. Pada saat ini kemajuan teknologi informasi dan komunikasi membuat banyak masyarakat di permudah untuk dapat menerima dan memberikan informasi kepada masyarakat luas. Masyarakat pada era sekarang dapat dengan mudah berkomunikasi tanpa ada batas jarak, ruang, dan waktu. Seiring dengan berkembangnya suatu teknologi komunikasi masyarakatpun dipacu untuk mampu mengikuti perkembang yang terjadi.
Kemajuan teknologi komunikasi dalam dunia online banyak digunakan masyarakat sebagai alat untuk berbisnis. Namun karena adanya kemudahan dalam beraktivitas banyak para pihak yang tidak bertangung jawab dan memanfaatkan momentum tersebut untuk hal-hal yang dapat merugikan banyak orang. Perdagangan elektronik merupakan bisnis yang dilakukan via internet sebagai media pemasaran dengan menggunakan website sebagai katalognya. Perdagangan elektronik sudah menjadi tren pada zaman ini.
Dengan demikian perdagangan elektronik tersebut dapat membuka celah bagi para pihak yang tidak bertangung jawab untuk melakukan suatu Tindakan kejahatan yang membuat para pelaku tersebut berani melanggar aturan dan norma-norma hukum yang berlaku sehingga menyebabkan kerugian bagi orang lain. Bisnis secara elektronik dapat mempermudah para pelaku penipuan untuk melakukan aksinya. Seperti pada akhir-akhir ini banyak sekali penipuan dengan modus penjualan via internet dengan memasang harga lebih murah di bawah harga pasar sehingga membuat banyak orang tertarik untuk membelinya, meski penipuan bisnis online Sebagian sudah terkuak, namun dalam penindakannya terhadap oknum tersebut banyak yang belum terselesaikan.
Baca Lainnya :
- Maraknya Praktik Prostitusi Online di Kalangan Anak di Bawah Umur.0
- Beragam Tanggapan Terkait Undangan Hari Jadi Kalteng, Koordinator Seksi Upacara Berikan Klarifikasi0
- Gabungan Petani Kelapa Sawit Apresiasi Presiden Jokowi Usai Cabut Larangan Ekspor Minyak CPO0
- Pria Pemilik 10 Paket Sabu Diamankan Satuan Resnarkoba Polres Gumas0
- Meski Prokes Telah di Loggarkan Pemerintah, Ditpolairud Tetap Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan0
Hal ini menyebabkan para korban penipuan perdagangan elektronik enggan untuk melaporkan kepada para penegak hukum, sedangkan tindak pidana penipuan dikategorikan sebagai delik biasa. Hukum sendiri adalah keseluruhan peraturan dan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi. Dalam pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara formal dan damai, akan tetapi dapat juga terjadi karena pelanggaran hukum wajib di tegakan.
Kemudian sanksi apa yang dapat diberikan bagi para penipu dalam perdagangan elektronik ini?.
Mengenai suatu aturan yang menjadi parameter untuk meminimalisir kejahatan tindak pidana perdagangan elektronik dengan memberikan sebuah sanksi. Sanksi tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik memberikan sanksi hukuman bagi para pelaku tindak pidana penipuan perdagangan elektronik ini. Dalam penegakannya terdapat 2 pasal dalam penegakan terhadap pelaku, yaitu sebagai berikut :
Pasal 378 (KUHP) berbunyi :
“Barang siapa yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk 3 meyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 54A ayat (1), yakni berbunyi :
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,000 (satu milliar rupiah).” (red)
Berita Utama
-
Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Islam, OPD Kalteng Wujudkan Lingkungan Nyaman
Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Islam, OPD Kalteng Wujudkan Lingkungan Nyaman
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Sebagai wujud kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dan kenyamanan tempat ibadah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) . . .
-
Dishut Kalteng dan Bupati Lamandau Sinkronkan Perhutanan Sosial, TORA, dan Tata Ruang
Dishut Kalteng dan Bupati Lamandau Sinkronkan Perhutanan Sosial, TORA, dan Tata Ruang
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Lamandau memperkuat sinergi pengelolaan kawasan hutan . . .
-
Polresta Palangka Raya Gelar Gerakan Indonesia ASRI di Lokasi Bekas Kebakaran Mendawai
Polresta Palangka Raya Gelar Gerakan Indonesia ASRI di Lokasi Bekas Kebakaran Mendawai
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Jajaran Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) di kawasan Jalan . . .
-
Selama Ramadhan, Kanwil Ditjenpas Kalteng Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi
Selama Ramadhan, Kanwil Ditjenpas Kalteng Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, memastikan pemenuhan hak serta . . .
-
DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Lamandau Resmi Dirikan BSO FSM–GMNI, Tegaskan Konsolidasi I
DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Lamandau Resmi Dirikan BSO FSM–GMNI, Tegaskan Konsolidasi I
LAMANDAU, POTRETKALTENG.COM - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Lamandau secara resmi mendirikan Front Siswa Marhaenis GMNI . . .

















