Harga TBS Sawit Kalteng Tertinggi se-Kalimantan, Disbun Gelar Rapat Penetapan Periode II Agustus 202

Potret kalteng 12 Sep 2025, 14:02:38 WIB PEMPROV KALTENG
Harga TBS Sawit Kalteng Tertinggi se-Kalimantan, Disbun Gelar Rapat Penetapan Periode II Agustus 202

Keterangan Gambar : Kadisbun Prov. Kalteng saat menyampaikan sambutan





Baca Lainnya :

PALANGKARAYA,

POTRETKALTENG.COM– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan (Disbun) menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit produksi pekebun mitra untuk Periode II Agustus 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Disbun Provinsi Kalteng, Kamis (4/9/2025).


Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan harga TBS bertujuan untuk memastikan nilai jual yang terbaik bagi pekebun.

“Diharapkan angka yang diputuskan benar-benar layak dan memberikan keuntungan bagi masyarakat kita. Syukur Alhamdulillah, beberapa periode terakhir harga TBS di Kalteng tercatat sebagai yang tertinggi di regional Kalimantan,” ungkapnya.


Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar), Achmad Sugianor, yang menjelaskan bahwa perhitungan periode ini difokuskan pada harga TBS, sedangkan indeks K telah dihitung pada periode I Agustus lalu. “Indeks K ini diperoleh dari kualitas produksi CPO yang dihasilkan,” ujarnya.


Ia menambahkan, dasar perhitungan harga berasal dari dokumen realisasi penjualan CPO dan Palm Kernel (PK) yang dilaporkan oleh 30 perusahaan mitra, lengkap dengan salinan kontrak penjualan pada periode 16–31 Agustus 2025. Data tersebut kemudian diolah Tim Pokja Penetapan Harga. Achmad juga menegaskan, meskipun tidak melakukan penjualan, perusahaan tetap wajib hadir dalam rapat sesuai ketentuan Pergub Nomor 64 Tahun 2023.


Hasil rapat menunjukkan adanya kenaikan harga sebagai berikut:

CPO naik Rp67,23 dari Rp14.303,89 menjadi Rp14.371,12 per kilogram.

PK (Palm Kernel) naik Rp534,93 dari Rp12.470,75 menjadi Rp13.005,68 per kilogram.

Indeks K yang digunakan adalah 90,87% (periode I Agustus 2025).


Dengan penyesuaian tersebut, harga TBS sawit periode II Agustus 2025 mengalami kenaikan di semua umur tanaman, yaitu:

Umur 3 tahun: Rp2.540,36

Umur 4 tahun: Rp2.771,01

Umur 5 tahun: Rp2.994,14

Umur 6 tahun: Rp3.081,33

Umur 7 tahun: Rp3.143,70

Umur 8 tahun: Rp3.279,83

Umur 9 tahun: Rp3.366,89

Umur 10–20 tahun: Rp3.474,60


Achmad berharap, harga yang ditetapkan dapat diterapkan dengan baik di lapangan dan dibayarkan tepat waktu kepada seluruh pekebun mitra.


Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Biro Ekonomi Setda Prov. Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, GAPKI Kalteng, APKASINDO, dinas perkebunan kabupaten/kota, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, koperasi, serta para petani mitra.(yin)



mmc kalteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment