- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
- Ketua DPRD Berharap Semangat Korpri Jadi Energi Positif Pembangunan Barito Utara
- Upacara HUT Korpri Dihadiri Lengkap Jajaran Forkopimda dan OPD
- HUT Korpri: Ketua DPRD Serukan ASN Harus Adaptif Terhadap Transformasi Digital
- Ketua DPRD Dukung Korpri Jaga Etika dan Disiplin dalam Birokrasi
- HUT Korpri Diisi Tanda Jasa dan Penghargaan untuk ASN Berprestasi
- Mery Rukaini Ucapkan Selamat dan Terima Kasih Atas Dedikasi ASN
- Sinergi Legislatif-Eksekutif Ditekankan dalam Peringatan HUT Korpri Ke-54
- HUT Korpri: Ketua DPRD Dorong Korpri Barut Jadi Motor Inovasi Pelayanan Publik
- HUT Korpri Ke-54 Jadi Momentum Penguatan Netralitas ASN Jelang Pilkada
Haknya Tidak Dipenuhi, Mantan Karyawan Gugat PT. BANK Milyaran Rupiah
Tim Redaksi

Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Usaha Dagang (UD) Bintang adalah Usaha yang bergerak di bidang minuman keras (miras) yang berkantor cabang di Sampit Kotawaringin Timur. Salah satu mantan pegawainya sekaligus Kepala Cabang Sampit, Yanto Gunawan melayangkan gugatan terhadap PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK), Gita Ratnasari, Angeline Jacinda Kuota Kusuma, Vincent Nattaniel Kuota Kusuma dan Andrew Jeremy Kuota Kusuma.
Selain itu, Yanto juga menggugat turut tergugat sebanyak tiga orang turut tergugat yakni Dyah Ambarwaty Setyoso selaku notaris PPAT kota Surabaya, UD Bintang dan Wiharta Agung ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Melalui Kuasa Hukumnya, Suriansyah Halim, S.H, M.H mengatakan bahwa ia melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya dalam bentuk gugatan wanprestasi.
Baca Lainnya :
- Bersama Partai Ummat, Amien Rais Kunjungi Lokasi Wisata Sungai Air Hitam Sabangau 0
- GMNI Kalteng Adakan Dialog Seminar Nasional Pemahaman Politik Kepada Kaum Millenial0
- Curah Hujan Tinggi, Debit Air DAS Kahayan Mulai Meninggi0
- Jalin Sinergi, Polsek Pahandut Kunjungi Sekretariat P4B0
- Lingkungan Tercemar Dan Lahan Dirusak Warga Kampung Dingin Tutup Perusahaan Batu Bara.0
"Yang mana menuntut hak-hak dari klien kami terkait tentang janji yang 10 persen berdasarkan akta notaris nomor 43 tahun 2003, itu disebutkan bahwa klien yakni Yanto Gunawan berhak atas keuntungan bersih 10 persen setelah dipotong pajak,”ucap Suriansyah Halim, Sabtu (18/2/2023).
Halim menambahkan bahwa di PN Surabaya dilayangkan gugatan terkait hak 10 persen, yang mana setelah dihitung dari tahun 2003 hingga sekarang itu nilainya kurang lebih Rp 62 Milyar untuk kerugiannya, selain itu juga setelah dihitung juga denda keterlambatan itu sekitar Rp.188 Milyar, kerugian imateril itu Rp. 100 Milyar dan itu yang saat ini dilayangkan gugatan di PN Surabaya.
“Jadi tambahan juga, kemarin kami juga ada berangkat ke Jakarta melaporkan tentang dugaan penggelapan pajak oleh PT Bank ke Kementrian Keuangan dengan ke Dirjen Pajak pusat yang nilainya, Rp 14 Milyar lebih dan itu sudah kami laporkan dan sudah kami tembuskan juga kemarin ke Kementrian Keuangan, Dirjen Pajak Korwil Banjarmasin dan KPP Palangka Raya,”tambahnya.
Terkait gugatan ini kenapa bisa dilayangkan, Halim menyebutkan bahwa pertama Yanto ini selama bekerja hak 10 persen berdasarkan akta notaris itu tidak pernah diberikan dari tahun 2003 hingga diberhentikan, malah dilaporkan padahal dia memiliki dasar akta notaris 2003 itu kalau dihitung nilainya mencapai Rp 60 Milyar lebih.
“Sewaktu dia ada memegang uang perusahaan sebesar Rp 3 Milyar, itu wajar dia menahan itu tapi oleh perusahaan dianggap menggelapkan padahal hak dia yang 60 saja belum diberikan, kalau Yanto yang baru memegang uang tahun 2020 dianggap menggelapkan dengan memegang uang, terus bagaimana nasibnya yang uang Yanto dari tahun 2003 ditahan oleh PT Bank harusnya pihak PT Bank dibilang penggelapan juga dong, sebab hak dia selama tahun 2003 tidak pernah diberikan,”lanjutnya.
Berkaitan kenapa digugat di PN Surabaya, Halim menjawab hal itu karena berdasarakan akta notaris di nomor 43 itu disitu, disebutkan Halim seandainya terjadi permasalahan akibat perjanjian ini yang berhak adalah PN Surabaya.
“Intinya disini klien kita meminta haknya sebesar 10 persen, yang hingga saat ini tidak dibayarkan karena klien kami inj berulang kali menyampaikan secara langsung atau melalui telp atau bersurat selama bekerja telah meminta 10% (sepuluh) kepada para tergugat tetapi tidak pernah diberikan, hanya selalu janji saja, hingga gugatan wanprestasi ini dimasukkan oleh Penggugat terhadap Para Tergugat pada Pengadilan Negeri Surabaya sesuai Akta Notaris tersebut diatas,”tutupnya. (Red)
RT
Berita Utama
-
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
GDAN Tantang Integritas Polri di Kalteng: Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikrar Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) untuk memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Tengah kini memasuki babak baru yang . . .
-
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
IPEMI Kalteng Gelar Rakerwil 2025: Fokus Pembinaan 9 Program dan Pengembangan UMKM
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Pengurus Wilayah (PW) Kalimantan Tengah telah melaksanakan Rapat Kerja Wilayah . . .
-
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
Sukses Besar, MPW PP Kalteng Tutup Lomba Domino SAPMA: Perkuat Kebersamaan Pelajar dan Mahasiswa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah secara resmi menutup turnamen Domino yang diselenggarakan . . .
-
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Menjadi Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Hukum Unissula Se
PALANGKA RAYA , POTRETKALTENG.COM- Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Putri Fransiska Purnama Pratiwi, S.H., M.H., mencatatkan prestasi . . .
-
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana . . .















