- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
Gubernur Kalteng Tegaskan Tidak Ada Penarikan Aset Kantor Wali Kota Palangka Raya

Keterangan Gambar : Foto Bersama
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Polemik seputar rencana penarikan aset tanah yang digunakan untuk Kompleks Perkantoran Wali Kota Palangka Raya akhirnya menemui titik terang. Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak akan menarik aset tersebut karena status penggunaannya masih sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.
Baca Lainnya :
- Satpol PP Kalteng Pastikan Keamanan dan Ketertiban Huma Betang Night Pekan Kelima0
- Harkopnas ke-78: Gubernur Kalteng Dorong Koperasi Merah Putih Majukan Ekonomi Desa0
- Gubernur Kalteng Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Peringati Harkopnas ke 780
- Gubernur Kalteng Terima Audiensi Dinas TPHP dan Kementan Terkait Program Cetak Sawah0
- Pemprov Kalteng Siapkan Distribusi Bantuan Beras untuk 93.161 Keluarga Penerima Manfaat Juni–Juli 200
Penegasan ini disampaikan Agustiar usai menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun ke-60 Pemerintah Kota Palangka Raya sekaligus Hari Jadi Kota Palangka Raya ke-68, Kamis, 17 Juli 2025. Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi oleh Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo serta Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.
“Kalau aset itu memang dipakai, ngapain ditarik,” ujar Agustiar tegas. Ia juga menambahkan bahwa Pemprov dan Pemko adalah bagian dari satu sistem pemerintahan yang utuh, sehingga wacana penarikan aset seharusnya bukan menjadi hal luar biasa, apalagi sampai menjadi sorotan besar di media.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Fairid Naparin turut menyatakan bahwa pernyataan Gubernur membuktikan tidak ada persoalan berarti terkait aset tanah Pemko. Ia menilai bahwa isu ini sebenarnya tidak signifikan di lingkup internal pemerintahan dan hanya mencuat akibat tekanan pemberitaan media.
Sebagai informasi, sebelumnya Pemprov Kalteng sempat melayangkan surat pada 13 Juni 2025 dengan nomor 900/490/BKAD/2025. Surat tersebut berisi permintaan penarikan dan penyerahan dua aset milik Pemprov yang saat ini digunakan Pemko, yaitu tanah seluas 140.000 meter persegi di Jalan Temanggung Tilung dan tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 yang kini menjadi kantor Wali Kota Palangka Raya. Dalam surat itu, penyerahan aset diminta dilakukan paling lambat Desember 2025.
ET
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















