Fairid Naparin Dukung Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Potret kalteng 09 Mar 2026, 14:52:05 WIB Palangka Raya
Fairid Naparin Dukung Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Keterangan Gambar : Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. (Foto:Yariyanto)




PALANGKA RAYA, 

Baca Lainnya :

POTRETKALTENG.COM – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial.


Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri kegiatan Launching E-Pahari dan Rapat Koordinasi TP2DD se-Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (9/3/2026).


Menurut Fairid, kebijakan tersebut sangat penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif di dunia digital yang semakin kompleks.


“Pada prinsipnya saya sangat mendukung. Di tengah situasi nasional maupun internasional saat ini, anak di bawah umur seringkali belum memiliki kemampuan untuk memvalidasi informasi. Mereka belum bisa memilah mana informasi yang benar dan mana yang salah,” ujar Fairid kepada awak media.


Fairid menjelaskan bahwa secara psikologis, usia 17 tahun ke atas umumnya dianggap sebagai ambang kedewasaan, di mana seseorang mulai mampu bertanggung jawab atas tindakannya. Karena itu, pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dinilai sebagai langkah preventif agar mereka tidak mudah terpapar konten berbahaya.


“Kita ingin menghindari pemberitaan yang menyesatkan dan informasi yang salah. Dampaknya bisa macam-macam, mulai dari risiko radikalisme hingga pengaruh buruk pada pergaulan sehari-hari,” tambahnya.


Saat ditanya mengenai langkah konkret di tingkat daerah, termasuk kemungkinan diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali), Fairid menyebut pihaknya masih menunggu instruksi teknis dari pemerintah pusat.


“Sampai saat ini belum ada (Perwali), karena kebijakan ini berasal dari kementerian. Namun, setiap ada keputusan dari kementerian pasti akan ada aturan turunan yang kita tindak lanjuti di tingkat kota,” pungkasnya.


Kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial ini diharapkan menjadi benteng perlindungan bagi generasi muda di Palangka Raya agar lebih bijak dan aman dalam memanfaatkan teknologi di masa depan. (Yz)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment