- DPRD Minta Pelaksanaan PKG dan Pasar Murah Diperluas
- BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Perkuat Pengawasan Program MBG Melalui Penerapan SIPGN
- Ketua TP PKK Kapuas Tinjau Pelayanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan di Kapuas Timur
- Ketua TP PKK Kapuas Perkuat Sinergi Program Kerja 2026 Melalui Kunjungan ke Kapuas Timur
- Perkuat Pengawasan Program MBG, BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Sosialisasikan SIPGN Berbasis Digita
- Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026 Disiapkan
- Pemprov Kalteng Resmi Buka Diklat Calon Paskibraka 2026, Libatkan 54 Peserta Terbaik
- Buka Rakor TEPRA, Wagub Ingatkan Penyerapan Anggaran Bukan Sekadar Kejar Target
- PLN Sepakati Hentikan Pemadaman Bergiliran di Barito Selatan Mulai 5 Agustus 2026
- Kodam Tambun Bungai Siapkan Simulasi Ledakan dan Penutupan Jalan Peringati HUT ke-1
Enal, Residivis Kambuhan Ditangkap Usai Curi Handphone di Selat

KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Polres Kapuas berhasil menangkap ENAL (37), seorang residivis kambuhan, di Jalan Kapten Pierre Tandean, Kelurahan Selat Hilir, pada Senin (7/10/2024) pukul 20.00 WIB. Tersangka sebelumnya terlibat dalam berbagai kasus, termasuk penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor.
Penangkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan handphone saat tertidur di warung pada 27 September 2024. Tersangka mengambil handphone yang sedang di-charge ketika pintu warung terbuka. Dari tangan ENAL, polisi menyita satu unit handphone merk Realme C63.
Baca Lainnya :
- HIMAPAKAT Sukses Gelar Kegiatan Malam Keakraban di Wisata Danum Bahandang0
- BPN Palangka Raya Dukung Sertifikasi Aset Muhammadiyah 0
- Perempuan Dayak Bantah Keras Pernyataan Abdul Rasyid yang Tidak Objektif0
- Tokoh Perempuan Dayak, Lely H Tundang Berikan Tanggapan Soal Pernyataan H. Abdul Rasyid0
- Legislator Katingan Apresiasi Pemkab Katingan dan UMPR Bagikan Beasiswa Penyang Hinje Simpei0
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, menyatakan ENAL dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Heryadie
Berita Utama
-
Perkuat Pengawasan Program MBG, BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Sosialisasikan SIPGN Berbasis Digita
Perkuat Pengawasan Program MBG, BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Sosialisasikan SIPGN Berbasis Digita
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas bersama Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar sosialisasi pengenalan fitur uji organoleptik berbasis . . .
-
Ketua TP PKK Kapuas Perkuat Sinergi Program Kerja 2026 Melalui Kunjungan ke Kapuas Timur
Ketua TP PKK Kapuas Perkuat Sinergi Program Kerja 2026 Melalui Kunjungan ke Kapuas Timur
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Kapuas, Hj. Siti Saniah Wiyatno, melaksanakan kunjungan kerja sekaligus penguatan program . . .
-
Ketua TP PKK Kapuas Tinjau Pelayanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan di Kapuas Timur
Ketua TP PKK Kapuas Tinjau Pelayanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan di Kapuas Timur
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Kapuas, Hj. Siti Saniah Wiyatno, meninjau langsung pelaksanaan pelayanan administrasi . . .
-
BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Perkuat Pengawasan Program MBG Melalui Penerapan SIPGN
BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Perkuat Pengawasan Program MBG Melalui Penerapan SIPGN
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar sosialisasi pengenalan fitur uji . . .
-
DPRD Minta Pelaksanaan PKG dan Pasar Murah Diperluas
DPRD Minta Pelaksanaan PKG dan Pasar Murah Diperluas
KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Charles Frengki meminta, agar jangkauan kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis . . .

















