Enal, Residivis Kambuhan Ditangkap Usai Curi Handphone di Selat

Potret Kalteng 09 Okt 2024, 12:09:20 WIB Hukum & Kriminal
Enal, Residivis Kambuhan Ditangkap Usai Curi Handphone di Selat

KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Polres Kapuas berhasil menangkap ENAL (37), seorang residivis kambuhan, di Jalan Kapten Pierre Tandean, Kelurahan Selat Hilir, pada Senin (7/10/2024) pukul 20.00 WIB. Tersangka sebelumnya terlibat dalam berbagai kasus, termasuk penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor.


Penangkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan handphone saat tertidur di warung pada 27 September 2024. Tersangka mengambil handphone yang sedang di-charge ketika pintu warung terbuka. Dari tangan ENAL, polisi menyita satu unit handphone merk Realme C63.

Baca Lainnya :


Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, menyatakan ENAL dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Heryadie







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment