- Haruskah Dayak Memberontak Untuk Mendapatkan Posisi Strategis Dipemerintahan Pusat?
- Pemkab Gumas Kaji Tiru Pelayanan Publik ke Kota Bandung
- Ketua KNPI Katingan Dorong Tokoh Dayak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Fairid Naparin Hadiri Pengajian dan Silaturahmi dengan Warga Bereng Bengkel
- Gelar Silaturahmi dengan Warga Bereng Bengkel, Fairid Naparin Disambut Antusias Warga
- Debat Perdana, Agustiar-Edy Paling Kuasai Persoalan dan Program Kerja yang Konkrit
- Gubernur Kalteng Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Ulama,
- Abdul Razak Terjun Langsung ke Pasar Tradisional Pulang Pisau, Sapa Warga dengan Semangat Menyala
- Gelapkan Motor, Seorang Pemuda Dibekuk Tim Resmob Kapuas
- Partai Gelora Kota Palangka Raya Dukung Agustiar Sabran dan Edy Pratowo di Pilgub Kalteng 2024
Enal, Residivis Kambuhan Ditangkap Usai Curi Handphone di Selat
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Polres Kapuas berhasil menangkap ENAL (37), seorang residivis kambuhan, di Jalan Kapten Pierre Tandean, Kelurahan Selat Hilir, pada Senin (7/10/2024) pukul 20.00 WIB. Tersangka sebelumnya terlibat dalam berbagai kasus, termasuk penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor.
Penangkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan handphone saat tertidur di warung pada 27 September 2024. Tersangka mengambil handphone yang sedang di-charge ketika pintu warung terbuka. Dari tangan ENAL, polisi menyita satu unit handphone merk Realme C63.
Baca Lainnya :
- HIMAPAKAT Sukses Gelar Kegiatan Malam Keakraban di Wisata Danum Bahandang0
- BPN Palangka Raya Dukung Sertifikasi Aset Muhammadiyah 0
- Perempuan Dayak Bantah Keras Pernyataan Abdul Rasyid yang Tidak Objektif0
- Tokoh Perempuan Dayak, Lely H Tundang Berikan Tanggapan Soal Pernyataan H. Abdul Rasyid0
- Legislator Katingan Apresiasi Pemkab Katingan dan UMPR Bagikan Beasiswa Penyang Hinje Simpei0
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, menyatakan ENAL dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Heryadie
Berita Utama
-
Pemkab Gumas Kaji Tiru Pelayanan Publik ke Kota Bandung
Pemkab Gumas Kaji Tiru Pelayanan Publik ke Kota Bandung
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka pembangunan peningkatan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan kegiatan kaji . . .
-
Haruskah Dayak Memberontak Untuk Mendapatkan Posisi Strategis Dipemerintahan Pusat?
Haruskah Dayak Memberontak Untuk Mendapatkan Posisi Strategis Dipemerintahan Pusat?
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Salah satu tokoh muda Dayak ot Danum asal Kalimantan Tengah, Yusuf Roni Hunjun Huke mengungkapkan rasa kekecewaannya atas tidak ada . . .
-
Gelapkan Motor, Seorang Pemuda Dibekuk Tim Resmob Kapuas
Gelapkan Motor, Seorang Pemuda Dibekuk Tim Resmob Kapuas
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Tim Resmob Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Kapuas dibantu Resmob Polres Katingan dan Personel Pospol Unggang Polres Katingan, . . .
-
Abdul Razak Terjun Langsung ke Pasar Tradisional Pulang Pisau, Sapa Warga dengan Semangat Menyala
Abdul Razak Terjun Langsung ke Pasar Tradisional Pulang Pisau, Sapa Warga dengan Semangat Menyala
PULANG PISAU, POTRETKALTENG.COM – Ir. Abdul Razak, calon Gubernur Kalimantan Tengah dari pasangan nomor 4, melakukan kunjungan langsung ke pasar tradisional Pulang . . .
-
Gubernur Kalteng Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Ulama,
Gubernur Kalteng Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Ulama,
PARANGGEAN – Usai membuka pasar murah untuk masyarakat Parenggean, selanjutnya Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran bersilaturahmi dan melakukan dialog dengan tokoh . . .