- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
DPRD Gunung Mas Desak Lima PBS Bayar BPHTB

Keterangan Gambar : FOTO : DPRD GUMAS/POTRET KALTENG HADIRI PARIPURNA : Anggota DPRD Kabupaten Gumas Endra (kiri) saat menghadiri rapat paripurna DPRD setempat, pekan lalu.
KUALA KURUN, POTRETKALTENG.COM - Sebanyak lima Perusahaan Besar Swasta (PBS) sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten di Kabupaten Gumas masih belum membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pemberian Hak Baru.
Baca Lainnya :
- Warga Keluhkan Perbedaan Layanan BPJS dan Umum di Klinik Kimia Farma Palangka Raya0
- Kapal Penumpang Tertabrak Tongkang di DAS Barito, Seluruh Penumpang Selamat0
- Wakil Bupati Kapuas Apresiasi Kegiatan Bakti Sosial Operasi Katarak Mata Gratis 0
- Cafe Meet Up Resmi Dibuka, Dukung Pertumbuhan UMKM dan Ekonomi Kreatif0
- Pembagunan SPPG Diharapkan Mengoptimalkan Pelayanan ke Ibu Hamil, balita, dan kelompok Rentan0
Kelima PBS tersebut yakni PT Agro Lestari Sentosa (ALS), PT Tantahan Panduhup Asi (TPA), PT Bumi Agro Prima (BAP), PT Archipelago Timur Abadi (ATA) dan PT Kahayan Agro Plantation (KAP).
"Kami mendesak lima PBS tersebut untuk segera membayar BPHTB, karena pembayarannya sangat berpengaruh terhadap capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Anggota DPRD Kabupaten Gumas Endra, Kamis, 10 Juli 2025.
Dari informasi badan pendapatan daerah (bapenda) setempat, kelima PBS itu memang sudah berproses mengurus permohonan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di ATR/BPN RI.
"Setelah HGU diterbitkan, maka kelima PBS ini baru bisa membayarkan BPHTB Pemberian Hak Baru. Apalagi tahun 2025 merupakan batas terakhir untuk pengurusan HGU Pemberian Hak Baru," terangnya.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 9/SE-HT.01/VII/2024 tentang Percepatan Pemberian HGU bagi Perusahaan Perkebunan Kepala Sawit, yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN, PBS bisa mengajukan permohonan pemberian HGU dimulai 3 Juni 2025 hingga 3 Desember 2025.
"Proses pemberian HGU untuk PBS kepala sawit itu dapat diselesaikan paling lambat satu tahun sejak permohonan diterima lengkap dan sudah membayar biaya PNBP," terang Politisi Partai Golkar ini.
Terpisah Kepala Bapenda Kabupaten Gumas Edison menambahkan, penagihan pembayaran BPHTB pemberian Hak Baru terhadap kelima PBS itu sudah dilakukan sejak tahun 2023, tetapi sampai sekarang masih belum terealisasi.
"Pembayaran BPHTB Pemberian Hak Baru sangat diharapkan secepatnya dapat terealisasi, karena 78 persen target PAD Kabupaten Gumas berasal dari BPHTB Pemberian Hak Baru," pungkasnya.
(Red)
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















