DPRD Barito Utara Matangkan Raperda Perlindungan Masyarakat Adat dan Kelembagaan Dayak

Potret kalteng 02 Jul 2026, 00:37:37 WIB Barito Utara
DPRD Barito Utara Matangkan Raperda Perlindungan Masyarakat Adat dan Kelembagaan Dayak


 

MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar rapat pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak, Senin (8/6/2026).

Baca Lainnya :

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Barito Utara tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rogiaty Rusli. Pembahasan kedua Raperda ini merupakan bagian dari upaya DPRD dalam memperkuat regulasi daerah yang berpihak pada pelestarian hak-hak masyarakat adat dan penguatan kelembagaan adat Dayak.

Hj Henny Rogiaty Rusli mengatakan, penyusunan dan pembahasan Raperda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Barito Utara.

“Melalui Raperda ini, kita ingin memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Masyarakat Hukum Adat, sekaligus memperkuat peran kelembagaan adat Dayak agar tetap eksis dan berkelanjutan di tengah dinamika perkembangan zaman,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan masyarakat adat beserta nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan melalui payung hukum yang jelas. Dengan demikian, hak-hak tradisional masyarakat adat dapat diakui dan dihormati sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, penguatan kelembagaan adat Dayak juga dinilai penting untuk menjaga serta melestarikan nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi bagian dari identitas masyarakat Barito Utara.

“Harapannya, hak-hak tradisional masyarakat adat semakin diakui dan terlindungi, serta kelembagaan adat Dayak dapat menjalankan fungsi dan perannya secara optimal dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal di daerah ini,” tambahnya.

Pembahasan dua Raperda tersebut menjadi langkah strategis DPRD Barito Utara dalam memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat adat sekaligus memastikan keberlangsungan peran lembaga adat Dayak sebagai bagian penting dari kehidupan sosial dan budaya masyarakat di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.(KL)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment