DPRD Barito Utara Dorong Solusi Hukum bagi Penambang Rakyat Lewat Usulan WPR

Potret kalteng 02 Jul 2026, 00:39:31 WIB Barito Utara
DPRD Barito Utara Dorong Solusi Hukum bagi Penambang Rakyat Lewat Usulan WPR


MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara menyepakati sejumlah langkah strategis dalam penanganan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar baru-baru ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat.

Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, menegaskan bahwa DPRD berkomitmen untuk mencari solusi terbaik agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.

Baca Lainnya :

“Kalau memang bisa kita buat aturan, mengapa tidak? Hari ini kita bersama-sama mencari solusi terbaik dan jalan keluar terkait persoalan PETI ini,” ujar Mery.

Dari hasil pembahasan, rapat menyepakati dua langkah strategis. Pertama, DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten Barito Utara segera mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Gubernur Kalimantan Tengah. Usulan tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Utara.

Kedua, DPRD dan Pemkab Barito Utara sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas mengkaji dan menangani persoalan pertambangan rakyat secara lebih komprehensif, sehingga dapat melahirkan rekomendasi yang tepat dan berkelanjutan.

Selain itu, DPRD juga mengimbau pemerintah daerah agar segera menghadirkan payung hukum bagi aktivitas penambang tradisional. Langkah tersebut dinilai penting mengingat masih banyak masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian di sektor pertambangan rakyat, namun belum memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktivitasnya.

Menanggapi berbagai aspirasi yang disampaikan dalam rapat, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara, Bahrum P. Girsang, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh masukan sebagai bahan penyusunan kebijakan.

“Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat, namun tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil rapat ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah-langkah strategis penanganan pertambangan rakyat di Barito Utara,” kata Bahrum.

Ketua DPRD Barito Utara juga menyampaikan apresiasinya terhadap langkah pemerintah daerah yang mulai melakukan inventarisasi dan pendataan aktivitas pertambangan rakyat. Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian penting dalam penyusunan dokumen usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Melalui sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, diharapkan persoalan pertambangan rakyat dapat diselesaikan secara bijaksana, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat tanpa mengesampingkan aspek tata kelola pertambangan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(KL)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment