Ditlantas Polda Kalteng Tindak 2.417 Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Telabang 2022
Oleh : Tim redaksi

Potret Kalteng 28 Jun 2022, 08:28:18 WIB Daerah
Ditlantas Polda Kalteng Tindak 2.417 Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Telabang 2022

Potretkalteng.com - Palangkaraya - Dengan berakhirnya Operasi Patuh Telabang 2022 dan menggelar Analisa dan Evaluasi (ANEV) Pelaksanaan Operasi, di Aula RTMC Ditlantas Polda Kalteng, Senin (27/6/2022) pagi. 

Adapun kegiatan tersebut dipimpin oleh Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo, S.I,K diikuti Kasubditgakkum AKBP. Andi Kirana, S.I.K., M.H Kasatgas Deteksi, Preemtif, preventif, Gakkum, Banops dan juga anggota yang terlibat dalam Operasi Patuh Telabang. 

Dirlantas Polda Kalteng. Kombes Pol. Heru Sutopo, S.I.K mengatakan, hal ini dilakukan untuk menutup kegiatan Operasi Patuh Telabang 2022 selama 14 hari yang sudah dilaksanakan sejak 13 – 26 Juni 2022 kemarin.

Baca Lainnya :


“Berdasarkan hasil laporan data Operasi Patuh dari tanggal 13-26  bahwa angka kecelakaan pada Operasi Patuh Telabang 2022 jika dibandingkan dengan tahun 2021, mengalami penurunan sebanyak 45 persen, yaiitu Tahun 2021 ada 32  kejadian dan Tahun 2022 ada 17 kejadian kecelakaan lalu lintas," ucap Heru. 

Kemudian untuk pelanggaran lalu lintas tuhun ini mengalami kenaikan sebanyak 2.417 kali pelanggar sedangkan untuk tahun 2021 hanya ada 385 kali pelanggaran. Hal itu disebabkan masih banyak pengguna jalan yang tidak mentaati ketentuan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan vatalitas korban.

Dengan Data pelanggaran tujuh prioritas yang mengakibatkan fatalitas korban pada jenis kendaraan R2 didominasi tertinggi pada pelanggaran : Tidak gunakan Helm SNI berjumlah 576 lembar dan pelanggaran lain berjumlah 1003 lembar. 

Data pelanggaran tujuh prioritas yang mengakibatkan fatalitas korban pada Jenis R4 didominasi tertinggi pada pelanggaran lain-lain berjumlah 469 lembar dan Safety belt berjumlah 97 lembar. 

Lebih lanjut, pihaknya juga melaksanakan peneguran kepada pengguna sepeda listrik sesuai Peraturan Permenhub NO 45 Th 2020 agar Penguna Speda Listrik Berada di Jalur Kiri dan Menggunakan Helm SNI.

“Kami imbau kepada masyarakat pengguna jalan, untuk selalu tertib dalam berlalu lintas, dengan mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas. Juga jangan lupa ketika melakukan perjalanan hendaknya periksa terlebih dahulu kendaraan, selalu gunakan kelengkapan berkendara seperti helm SNI dan lainya serta melengkapi admistrasi berkendara seperti SIM dan STNK,” tutupnya.(Red)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment