Diduga Curang, Salah Satu SPBU di Kapuas Terancam Ditutup
Tim Redaksi

Potret Kalteng 26 Apr 2024, 13:39:43 WIB Palangka Raya
Diduga Curang, Salah Satu SPBU di Kapuas Terancam Ditutup

Keterangan Gambar : Tim petugas ketika melakukan inspeksi mendadak


Potretkalteng.com - KAPUAS - Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) yang diduga curang atau tidak memenuhi prosedur standar di Kabupaten Kapuas terancam ditutup atau tidak boleh beroperasi sementara. 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Kapuas, Apendi, melalui Kepala Bidang Metrologi dan Tertib Niaga yang juga Pengawas Kemetrologian pada Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Kapuas, Sumarno, Jum'at (26/4/2024) siang. 

Ia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak atau pengawasan pada Kamis (4/4/2024) lalu berdasarkan surat Dirjen Perlindungan Konsumen Kemendag No.MR.03.03/75/PKTN/SD/02/2024 tertanggal 29 pebruari 2024 Perihal Pelaksanaan Pengawasan Metrologi Legal menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dan Surat Tugas dari Kadis Perindagkop dan UKM Kabupaten Kapuas No.000.2.2.3/91/DPPKUKM/MTN/IV/2024, tanggal 1 April 2024 Perihal Pengawasan Metrologi Legal menjelang Hari Besar Keagamaan. 

Baca Lainnya :


Dijelaskan Sumarno, tujuan dilaksanakannya pengawasan tersebut untuk memastikan kesesuaian dan ketetapan takaran volume yang digunakan oleh SPBU kepada para konsumen sehingga konsumen. 


Berdasarkan hasil pengawasan tersebut ia juga mengungkapkan adanya hasil temuan di salah satu SPBU di jalan Pemuda Kuala Kapuas, adanya volume BBM yang dikeluarkan dari beberapa Nozzle SPBU sudah melebihi batas toleransi sesuai standar. 


"Melalui uji untuk kebenaran pengukuran menggunakan bejana ukur standar, pada Nozzle 1 dan Nozzle 1 di SPBU ada di temukan hasil tidak memenuhi syarat yang sudah di tentukan," ungkap Sumarno kepada awak media. 


Dilakukan tiga kali pengujian dengan hasil 162, 160, 167, sementara untuk batas kesalahan maksimum yang diijinkan yakni kurang lebih 0,50. 


Hanya saja, lanjutnya, untuk hasil tersebut berita acara (BA) nya belum diserahkan ke pihak SPBU, namun sudah diketahui secara lisan. 


Ia menambahkan sanksi yang dapat diterapkan kepada SPBU adalah tidak boleh beroperasi pada Nozzle yang tidak memenuhi standar tersebut. 


Menanggapi hal itu, pengawas SPBU di jalan Pemuda Kapuas, Sulis mengaku jika sampai saat ini belum menerima hasil dari pengujian tersebut. 


"Kita pihak SPBU juga gak dikasih hasilnya," singkatnya kepada awak media melalui ponselnya.(red)


Her







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment