Diduga Alami Kerugian 1 Milyar Rupiah,Rudye Poilisikan Oknum Pengacara Dan LSM

Potret kalteng 14 Nov 2025, 17:53:40 WIB Palangka Raya
Diduga Alami Kerugian 1 Milyar Rupiah,Rudye Poilisikan Oknum Pengacara Dan LSM

Keterangan Gambar : FOTO AULIA Keterangan Saat Rudye Melapor





Baca Lainnya :

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - 

Diduga alami kerugian kurang lebih 1 milyar rupiah 

 Rudye seorang warga Palangka Raya mendatangi Ditreskrimum Polda Kalteng; Kamis 13 November 2025.


Untuk melaporkan  oknum PH/Advokat dan MG Oknum LSM, didampingi Tim Kuasa hukumnya Rudye melakukan upaya hukum akibat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialaminya.


" Hari ini saya didampingi tim hukum dari Law Firm Ajungs TH L Suan SH and Partners untuk melaporkan Oknum Advokat dan Oknum LSM ( yang tersebut diatas.red) yang diduga melakukan tipu daya sehingga saya kehilangan hak dan mengalami kerugian dalam jumlah besar" ucapnya Jumat 14 November 2025


Ia mengatakan bahwa dugaan penipuan tersebut berawal dari kesepakatan dirinya dan oknum tersebut diatas untuk menangani dan membantu Meni Lui warga yang bermasalah atau bersengketa lahan dengan perusahaan besar sawit  PT Bumi Hutani Lestari ( PBL) yang berlokasi di Desa Mirah Kabupaten Katingan


Dan Meni Lui memberikan 30 hektare Tanahnya  di lokasi sengketa lahan tersebut untuk kami tim hukum Meni Lui jika kami berhasil menyelesaikan permasalahannya


" Itu terjadi pada tahun 2015, dan singkat cerita melalui proses yang panjang akhir pada tahun 2017 melalui putusan Mahkamah Agung  No.1634/K/Pdt/2017 memenangkan kasasi yang diajukan Meni Lui" ucapnya


Rudye menambahkan juga kalau Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT BHL ditolak oleh Mahkamah Agung dan Meni Lui dimenangkan dengan surat keputusan No.792/PK/ Pdi/2019


" Selanjutnya berdasarkan kesepakatan tersebut diatas kami mendapatkan 10 Hektare lahan dari Meni lui dan kedua terlapor pada tahun 2022 melakukan tukar guling yang akhirnya 30 Hektare yang dibagikan Meni Lui menjadi milik saya semua" tegasnya


Ia menjelaskan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan kedua terlapor ini dengan modus menjual 20 hektare lahan yang sudah diserahkan kepadanya termasuk 10 hektare bagiannya kepada PT BHL.


" Dan mereka melakukannya tanpa sepengetahuan saya sebagai pemilik lahan tersebut lalu  PH

 Oknum Advokat terlapor pada tahun 2024 membuat surat penyerahan baru yang mengatakan bahwa 30 hektare adalah miliknya " beber Rudye 


Sementara itu Advokat Yohanes  Suryanegara salah seorang  tim hukum Rudye mengatakan akibat dugaan penipuan dan penggelapan oleh 2 Terlapor tersebut Klien kami ( Rudye.red ) mengalami kerugian kurang lebih 1 Milyar Rupiah .



" Laporan kami sudah diterima ditreskrim Polda Kalteng dan kami sebagai kuasa hukum Rudye akan bertindak profesional dan sesuai aturan agar Rudye bisa mendapatkan keadilan " 


( AULIA)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment