- Gerindra Instruksikan Kader Bersihkan Bendera Partai Usai Tuai Keluhan Publik
- Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
- GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
- Wujudkan Kepedulian, SAPMA PP Kalteng Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Kasongan
- Pengambilalihan Sepihak Kebun Sawit Plasma Dinilai Langgar Perjanjian Kerja Sama
- Mawardi Jadi Korban Penipuan, Puluhan Hektar Tanah Mau Dicaplok
- Budaya Bersih Dibangun dari Kantor, Disperindag Kalteng Rutin Kerja Bakti
- Ratusan Pesepeda Turun ke Jalan, Operasi Keselamatan Telabang 2026 Disosialisasikan Lewat Gowes Bare
- Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kalteng Perkuat Sinergitas Lintas Sektor
- Perbasi Kota Palangka Raya Gelar Rakerkot, Targetkan Emas di Porprov 2026
Di PHK Atas Dasar Kesalahan Orang Lain, CU Betang ASI Digugat Rp. 732 Juta
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Suriansyah Halim S.H, M.H, CLA
Potretkalteng.com - Palangka Raya - Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara Dessy Nataliati, S.E CU. Betang Asi terus berlanjut. Dessy di PHK atas dasar kesalahan orang lain sehingga kini Dessy menempuh jalur hukum setelah upaya Mediasi tidak tercapai.
Melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim menjelaskan bahwa kliennya menerima surat PHK dari CU. Betang Asi pada tanggal 05 Agustus 2022 secara tidak dengan hormat.
"Dengan Surat PHK dimaksud baru diterima tanggal 12 Agustus 2022, dengan jabatan terakhir Penggugat adalah sebagai Kepala Divisi Kasir, dengan upah terakhir (gaji pokok + tunjangan tetap) yang diterima Penggugat setiap bulannya sebesar Rp. 8.617.650,- (delapan juta enam ratus tujuh belas ribu enam ratus lima puluh rupiah)"ungkapnya.
Baca Lainnya :
- Bayar Listrik Tepat Waktu, Pemkab Gumas Terima Penghargaan dari PLN0
- Diduga Massa Bayaran Duduki Lahan Sengketa Buat Masyarakat Resah Dan Takut0
- Jadi Lintas Antar Provinsi, Dishub Kapuas Usulkan Rambu ke Balai Perhubungan Provinsi Kalteng0
- Pisah Pamit, Danrem 102/PJG Kalteng Kunjungi Kodim 1011/KLK Kapuas0
- Dinas Perhubungan Kapuas Siapkan SDM Sesuai SOTK Terbaru0
Halim menambahkan bahwa PHK tersebut atas dasar kesalahan orang lain yang bernama Kristinawati yang menjabat sebagai Kasir dengan modus yang dilakukan Kristinawati yaitu membuat slip penarikan palsu.
"Pada tindak pidana oleh Kristinawati tersebut tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai atasannya, sehingga Penggugat sangat merasa diperlakukan tidak adil setelah bekerja lebih dari 14 (empat belas) tahun"tambahnya.
Faktanya ungkap Halim, sampai dengan selesai pemeriksaaan di Polresta Palangka Raya terhadap kliennya karena ikut juga dilaporkan oleh CU. Betang Asi, tetapi terbukti tidak pernah dinyatakan bersalah dan Kristinawati telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Ditambahkan Halim bahwa tuntutan pada total hak kliennya yang belum dibayarkan oleh CU. Betang Asi selama 14 tahun lebih bekerja dengan Tergugat sebesar Rp. 732.069.367,-. (Red)
Berita Utama
-
Gerindra Instruksikan Kader Bersihkan Bendera Partai Usai Tuai Keluhan Publik
Gerindra Instruksikan Kader Bersihkan Bendera Partai Usai Tuai Keluhan Publik
JAKARTA , POTRETKALTENG.COM – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait pemasangan atribut dan bendera partai di . . .
-
GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD menjadi sorotan dalam Dialog Demokrasi yang digelar Dewan Pimpinan . . .
-
Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Mahasiswa Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya budaya dialog dalam menyikapi isu-isu kebijakan publik. Komitmen itu mengemuka . . .
-
Perbasi Kota Palangka Raya Gelar Rakerkot, Targetkan Emas di Porprov 2026
Perbasi Kota Palangka Raya Gelar Rakerkot, Targetkan Emas di Porprov 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Pengurus Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Kerja Kota (Rakerkot) di Aula KONI . . .
-
Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kalteng Perkuat Sinergitas Lintas Sektor
Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kalteng Perkuat Sinergitas Lintas Sektor
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Wilayah Tengah Kalimantan Tengah langsung tancap gas di awal tahun 2026. Rapat Pleno . . .

















