Dapatkah Kepala Desa Diberhentikan Karena Terbukti Bersetubuh Dengan Warganya Sendiri?
Oleh : Harianja, Pimpinan Redaksi Media Online Suara Borneo

Potret Kalteng 10 Jan 2023, 15:52:47 WIB Opini
Dapatkah Kepala Desa Diberhentikan Karena Terbukti Bersetubuh Dengan Warganya Sendiri?

Keterangan Gambar : Foto : Harianja, Pimpinan Redaksi Media Online Suara Borneo


Potretkalteng.com - Muara Teweh - Opini - Sambil ngopi bro, Ayo kita mulai dari Pengangkatan dan pemberhentian kepala desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.

Apa itu Kepala Desa?

Kepala Desa (Kades) adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Baca Lainnya :

Apa dan bagaimana kedudukan Kepala Desa menurut UU Desa?

Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kita garis bawahi pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Karena Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah maka pada saat pengangkatan/Pengesahan/Pelantikan seseorang menjadi Kepala Desa, Bupati memberikan Sumpah dan Janji Jabatan Kepala Desa. Kita garis bawahi Sumpah dan janji jabatan.

Sumpah/Janji adalah suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dihadapan atasan yang berwenang menurut agama dan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena itu sumpah sangat dijunjung tinggi dan sesuatu yang luhur serta wajib ditunaikan. Dalam kesimpulan itu dapat kita garis bawahi sumpah jawaban sama dengan wajib ditunaikan atau penuhi.

Dapatkah Kepala Desa Diberhentikan.

Pemberhentian kepala desa dapat terjadi dengan berbagai alasan, meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Garis bawahi di berhentikan.

Kepala Desa diberhentikan, karena 

berakhir masa jabatannya;

tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan, 

melanggar larangan sebagai kepala desa, adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 desa atau lebih menjadi 1 desa baru, atau penghapusan desa, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa dan/atau

dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dapat kita garis bawahi pidana paling singkat 5 tahun.

Kepala desa juga dapat diberhentikan sementara oleh bupati/walikota, karena tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa, melanggar larangan sebagai kepala desa, dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan dan

ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Dapat kita garis bawahi terdakwa pidana penjara paling singkat 5 tahun

Yang ini penting bro...tentang BPD

Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain. Laporan tersebut memuat materi kasus yang dialami oleh kepala desa yang bersangkutan dan kemudian bupati/walikota menindak lanjuti laporan BPD. 

Apabila terjadi pemberhentian Kepala Desa maka Pemberhentian kepala desa ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota yang disampaikan kepada kepala desa yang bersangkutan dan para pejabat terkait pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Lalu yang menjadi fokus pada opini ini adalah Apakah kepala desa dapat diberhentikan karena perilakunya melakukan perzinahan dengan istri warganya sendiri?

Ayo kita tilik apa yang menjadi Kewajiban dan Larangan bagi Kepala Desa.

Berdasarkan Pasal 26 ayat (4) huruf c, d, dan m Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa berkewajiban, di antaranya:

memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa,

mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, dan membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa.

Larangan tersebut merujuk pada Pasal 29 UU Desa, antara lain:

merugikan kepentingan umum;

-membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya,

melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu,

melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa,

melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya, menjadi pengurus partai politik, menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang,

-merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

-ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

-melanggar sumpah/janji jabatan, dan meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

-Tindakan Perzinahan, asusila, perselingkuhan yang dilakukan kepala desa kepada perempuan warganya atau istri warganya sendiri tergantung bagaimana perbuatan itu dilakukan.

Dan yang dimaksud Tindak Pidana Perzinahan sendiri diatur dalam Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatur perbuatan zina berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

b. seorang perempuan yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

b. seorang perempuan yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Ini pendapat Ahli Hukum R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menggunakan istilah ‘zina’ untuk menerangkan gendak (hal. 208 – 209). 

R. Soesilo menjelaskan zina sebagai persetubuhan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Supaya masuk pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak (hal. 209).

Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan suami/istri yang bersangkutan, sehingga berlaku delik aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP, yaitu: Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga

Ingat bro, ancaman Pidana penjara paling lama sembilan bulan

Tindak Pidana Pemerkosaan?

Tindak pidana pemerkosaan merujuk pada Pasal 285 KUHP, yakni: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

R. Soesilo menjelaskan juga bahwa yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh dengan dia (hal. 210)

Untuk tindak pidana pemerkosaan berlaku delik biasa dan bukan delik aduan seperti tindak pidana perzinahan.

Pertanyaan, dapatkah kepala desa diberhentikan jika melakukan tindak pidana, secara khusus pemerkosaan. Hal ini dikarenakan ancaman pidana penjara untuk perzinaan paling lama hanya 9 bulan, sedangkan pemerkosaan ancaman pidana penjaranya paling lama 12 tahun. Untuk diberhentikan karena tindak pidana, kepala desa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sebagaimana saya tulis diatas perlu dengan detail bagaimana kepala desa melakukannya, bagaimana modus yang digunakan oleh kepala desa dalam melakukan perbuatannya. Sehingga dapat diasumsikan kepala desa memanfaatkan jabatannya sebagai kepala desa untuk bersetubuh dengan perempuan di desanya.

Kepala desa juga dapat memenuhi alasan diberhentikan karena hal lain, yaitu pelanggaran larangan mengenai menyalahgunakan wewenangnya dan/atau melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat desa, karena berbuat zina dan/atau memaksa berhubungan badan dengan istri dari warganya.

Perbuatan Zina kepala desa terhadap warganya sendiri dapat pula dipandang sebagai perbuatan yang tidak memelihara ketenteraman dan ketertiban serta membina nilai sosial budaya masyarakat. Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan kewajibannya untuk menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana jika Badan Permusyaratan Desa tidak melakukan tugasnya yaitu melaporkan perbuatan Kades kepada Bupati?

Bersambung..

Catatan: 

1.Dikutip dari berbagai sumber

2. Hanya sebagai opini







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment