Dana Desa Jadi Proyek Gagal, Warga Dapat Bangkai Sapi dan Kandang Kosong, Kades Tanjung Rangas II Di

Potret Kalteng 19 Jun 2025, 21:47:25 WIB Palangka Raya
Dana Desa Jadi Proyek Gagal, Warga Dapat Bangkai Sapi dan Kandang Kosong, Kades Tanjung Rangas II Di

Keterangan Gambar : Jeffriko Seran, S.H., M.H., kuasa hukum pelapor


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Dana desa yang semestinya menjadi penggerak ekonomi dan pembangunan di pedesaan justru berubah menjadi potensi ladang bancakan. Di Desa Tanjung Rangas II, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, dugaan praktik korupsi kembali mencoreng wajah tata kelola desa.


Kepala desa berinisial AD dilaporkan secara resmi oleh Kantor Hukum Jeffriko Seran & Partners ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2019. Modusnya klasik, tapi tetap menyakitkan, pengadaan sepihak, program fiktif berkedok pengembangan desa, hingga pembelanjaan yang tertutup rapat dari mata publik.

Baca Lainnya :


"Yang terjadi bukan sekadar penyimpangan administratif, ini pelanggaran terang-terangan terhadap prinsip dasar transparansi dan partisipasi. AD bertindak seperti penguasa tunggal di atas dana publik," tegas Jeffriko Seran, S.H., M.H., kuasa hukum pelapor.


Dalam dokumen laporan, sejumlah pengadaan dinilai sarat kejanggalan:


* 5.000 bibit sawit rusak – gagal tumbuh, mubazir.

* Kandang ayam tak bisa dipakai – bangunan mangkrak tanpa fungsi.

* Pembelian mobil operasional L300 tidak transparan – prosesnya gelap.

* 5 ekor sapi bantuan mati semua – warga hanya warisi bau bangkai, bukan manfaat ekonomi.


Tak satu pun dari program tersebut memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Yang ada justru kekecewaan, kemarahan, dan pertanyaan besar ke mana sebenarnya uang negara itu mengalir?


AD dituding menjalankan semua kegiatan tanpa melibatkan tim pelaksana, perangkat desa, atau BPD. Mekanisme pengawasan internal dilewati begitu saja. Ini bukan hanya soal moral, tapi pelanggaran terhadap UU Desa No. 6 Tahun 2014, Permendagri No. 20 Tahun 2018, dan UU Tipikor.


“Model seperti ini bisa disebut korupsi berjamaah bergaya solo player. Semua dikerjakan sendiri, untuk keuntungan sendiri. Masyarakat cuma jadi penonton, bahkan korban,” tambah Jeffriko.


Sementara pemerintah pusat menggelontorkan triliunan dana ke desa-desa tiap tahun, kasus seperti ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan masih bocor di mana-mana. Desa yang semestinya jadi tulang punggung kemajuan daerah justru menjadi lubang gelap penyimpangan anggaran.


Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah hingga berita ini diterbitkan belum memberikan pernyataan resmi. Pihak media juga telah mencoba menghubungi AD untuk konfirmasi, namun tidak mendapat jawaban.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment