- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
Dana Desa Jadi Proyek Gagal, Warga Dapat Bangkai Sapi dan Kandang Kosong, Kades Tanjung Rangas II Di

Keterangan Gambar : Jeffriko Seran, S.H., M.H., kuasa hukum pelapor
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Dana desa yang semestinya menjadi penggerak ekonomi dan pembangunan di pedesaan justru berubah menjadi potensi ladang bancakan. Di Desa Tanjung Rangas II, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, dugaan praktik korupsi kembali mencoreng wajah tata kelola desa.
Kepala desa berinisial AD dilaporkan secara resmi oleh Kantor Hukum Jeffriko Seran & Partners ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2019. Modusnya klasik, tapi tetap menyakitkan, pengadaan sepihak, program fiktif berkedok pengembangan desa, hingga pembelanjaan yang tertutup rapat dari mata publik.
Baca Lainnya :
- Penyerahan SK Koperasi Merah Putih Warnai Rangkaian Upacara0
- Drs. Muhlis: Hari Jadi Kalteng adalah Momentum Refleksi dan Persatuan0
- Gubernur Agustiar Sabran: Kalteng Adalah Masa Depan Bangsa0
- Upacara HUT Kalteng ke-68 Berlangsung Khidmat dan Sarat Budaya0
- Pj. Bupati Barito Utara Hadiri Upacara HUT ke-68 Kalimantan Tengah di Palangka Raya0
"Yang terjadi bukan sekadar penyimpangan administratif, ini pelanggaran terang-terangan terhadap prinsip dasar transparansi dan partisipasi. AD bertindak seperti penguasa tunggal di atas dana publik," tegas Jeffriko Seran, S.H., M.H., kuasa hukum pelapor.
Dalam dokumen laporan, sejumlah pengadaan dinilai sarat kejanggalan:
* 5.000 bibit sawit rusak – gagal tumbuh, mubazir.
* Kandang ayam tak bisa dipakai – bangunan mangkrak tanpa fungsi.
* Pembelian mobil operasional L300 tidak transparan – prosesnya gelap.
* 5 ekor sapi bantuan mati semua – warga hanya warisi bau bangkai, bukan manfaat ekonomi.
Tak satu pun dari program tersebut memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Yang ada justru kekecewaan, kemarahan, dan pertanyaan besar ke mana sebenarnya uang negara itu mengalir?
AD dituding menjalankan semua kegiatan tanpa melibatkan tim pelaksana, perangkat desa, atau BPD. Mekanisme pengawasan internal dilewati begitu saja. Ini bukan hanya soal moral, tapi pelanggaran terhadap UU Desa No. 6 Tahun 2014, Permendagri No. 20 Tahun 2018, dan UU Tipikor.
“Model seperti ini bisa disebut korupsi berjamaah bergaya solo player. Semua dikerjakan sendiri, untuk keuntungan sendiri. Masyarakat cuma jadi penonton, bahkan korban,” tambah Jeffriko.
Sementara pemerintah pusat menggelontorkan triliunan dana ke desa-desa tiap tahun, kasus seperti ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan masih bocor di mana-mana. Desa yang semestinya jadi tulang punggung kemajuan daerah justru menjadi lubang gelap penyimpangan anggaran.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah hingga berita ini diterbitkan belum memberikan pernyataan resmi. Pihak media juga telah mencoba menghubungi AD untuk konfirmasi, namun tidak mendapat jawaban.
RT
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















