- Pemko Palangka Raya Perkuat Penanganan Karhutla Petuk Katimpun, Butuh Tambahan Pompa dan Sumur Bor
- Pemko Palangka Raya Fokus Padamkan Karhutla yang Mengarah ke Permukiman
- Operasi Gabungan Jaring 284 Kendaraan, Tunggakan Pajak Capai Rp31,98 Juta
- KUPA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, DPRD Soroti Fluktuasi Dana Transfer
- Wagub Edy Pratowo Lepas Kafilah Kalteng ke MTQ KORPRI Nasional 2026
- Pemkab Murung Raya Sambut Kafilah MTQ KORPRI VIII Lewat Malam Taaruf di Puruk Cahu
- DPRD Gunung Mas Prioritaskan Perbaikan Jalan dan Jembatan di Kuala Kurun pada 2027
- DPRD Gunung Mas Ingatkan Orang Tua Awasi Penggunaan Gadget pada Anak
- DPRD Gunung Mas Dorong Pemkab Maksimalkan Pasar Rakyat untuk Tingkatkan PAD
- DPRD Gunung Mas Desak Peningkatan Layanan PDAM agar Air Bersih Mengalir 24 Jam
Brigadir AK, Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan Terancam di PTDH

Keterangan Gambar : Kabidpropam Kombes Pol Nugroho didampingi, Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji dan Dirreskrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menunjukan komitmen bersikap profesional, akuntabel, transparansi dan berkeadilan dengan menindak tegas oknum anggotanya yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.
Polda Kalteng menjatuhi sanksi kepada oknum Polisi yang berdinas di Polresta Palangka Raya yaitu Brigadir AKS dengan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Institusi Polri.
Baca Lainnya :
- Kadis TPHP Prov. Kalteng Hadiri Rakor Swasembada Pangan Nasional untuk Akselerasi Peningkatan Produk0
- DPMPTSP Prov. Kalteng Raih Peringkat I dalam Anugerah Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan P0
- Kepala BKD Prov. Kalteng Harap Sinergi yang Lebih Kuat Antara Pemkot dan Provinsi Pasca Pelantikan0
- Pj. Walikota Palangka Raya Akhmad Husain Buka Musda Ke-X MUI: Ajak Ulama Perkuat Harmoni dan Pembang0
- Wagub Kalteng Resmi Tutup MTQH XXXII Tingkat Provinsi Kalteng0
Hal tersebut disampaikan langsung, Kabidpropam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho, mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, saat menggelar konferensi pers di depan Lobi Mapolda setempat, Senin (16/12/2024) siang.
Kabidpropam yang juga didampingi, Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji dan Dirreskrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah, menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi kepada terduga setelah dilakukan sidang kode etik profesi pada Senin, (16/12) pagi.
"Yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman PDTH hari ini. kasus yang membuat Brigadir AKS diberhentikan berawal dari dugaan keterlibatannya dalam kasus yang mengakibatkan korban meninggal yang ditemukan di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu," ujarnya.
Kabidpropam mengatakan bahwa dalam menangani proses ini pihaknya sudah bekerja melakukan audit investigasi selama empat hari mulai Rabu (11/12/2024).
"Empat hari kerja kami sudah melengkapi berkas bahkan menyidangkan kode etik, dan selesai pukul 11.30 tadi dengan hasil sidang etik itu, didapat kesimpulan bahwa pelaku atau oknum polisi itu telah melakukan perbuatan yang tercela," bebernya.
"Yang bersangkutan juga diberlakukan penempatan khusus (patsus) 4 hari, dan yang terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.
Hal senada diungkapkan Dirreskrimum bahwa dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi sehingga dari hasil penyelidikan, diduga adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tersebut.
Kemudian, pihaknya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut dan selanjutnya menetapkan oknum Brigadir AKS dan H menjadi tersangka.
"Dalam kasus ini, kami melakukan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation, sehingga memerlukan ketelitian dalam mengungkap kasus ini," ucapnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP.
Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik," pungkasnya.
RT
Berita Utama
-
Pemko Palangka Raya Fokus Padamkan Karhutla yang Mengarah ke Permukiman
Pemko Palangka Raya Fokus Padamkan Karhutla yang Mengarah ke Permukiman
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya pada titik-titik api . . .
-
Pemko Palangka Raya Perkuat Penanganan Karhutla Petuk Katimpun, Butuh Tambahan Pompa dan Sumur Bor
Pemko Palangka Raya Perkuat Penanganan Karhutla Petuk Katimpun, Butuh Tambahan Pompa dan Sumur Bor
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto . . .
-
Wagub Edy Pratowo Lepas Kafilah Kalteng ke MTQ KORPRI Nasional 2026
Wagub Edy Pratowo Lepas Kafilah Kalteng ke MTQ KORPRI Nasional 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo secara resmi melepas keberangkatan Kafilah Kalteng yang akan mengikuti . . .
-
Operasi Gabungan Jaring 284 Kendaraan, Tunggakan Pajak Capai Rp31,98 Juta
Operasi Gabungan Jaring 284 Kendaraan, Tunggakan Pajak Capai Rp31,98 Juta
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor yang digelar di Jalan RTA Milono, halaman Kantor Bapenda Provinsi Kalimantan . . .
-
KUPA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, DPRD Soroti Fluktuasi Dana Transfer
KUPA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, DPRD Soroti Fluktuasi Dana Transfer
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang . . .










.jpg)






