- Momentum Tahun Baru Islam 1448 H, Ketua MPC Pemuda Pancasila Palangka Raya Ajak Masyarakat Perkuat S
- Tahun Baru Islam 1448 H, Ketua NasDem Barito Utara Hj. Nety Herawati Ajak Warga Berhijrah Menuju Keb
- Dinas PUPR Kalteng Kebut Perbaikan Jalan Palangka Raya–Kuala Kurun Demi Kenyamanan Warga
- Gubernur Agustiar Sabran Lepas Kontingen Pesparawi Kalteng ke Ajang Nasional di Manokwari
- Wagub Kalteng Buka Musda VIII AMPI, Dorong Pemuda Jadi Motor Perubahan dan Pembangunan Daerah
- Wabup Kapuas Pantau Harga Sembako di Pasar Blok R, Daya Beli Masyarakat Dinilai Masih Stabil
- Ketua TP PKK Kapuas Ikuti Edukasi Literasi Keuangan Nasional Bersama OJK
- Tim Pendukung Prof Uras Tantulo Pertanyakan Hasil Verifikasi Bakal Calon Rektor UPR, Siapkan Langkah
- Suriansyah Halim, S.H.,M.H. : Pahami Aturan Main Penyegelan Objek Sengketa Agar Tak Berujung Pidana
- Ramaikan Sapma PP Kalteng Domino Cup, Walikota dan Ketua DPRD Ikut Main Bareng Pemuda
Brigadir AK, Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan Terancam di PTDH

Keterangan Gambar : Kabidpropam Kombes Pol Nugroho didampingi, Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji dan Dirreskrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menunjukan komitmen bersikap profesional, akuntabel, transparansi dan berkeadilan dengan menindak tegas oknum anggotanya yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.
Polda Kalteng menjatuhi sanksi kepada oknum Polisi yang berdinas di Polresta Palangka Raya yaitu Brigadir AKS dengan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Institusi Polri.
Baca Lainnya :
- Kadis TPHP Prov. Kalteng Hadiri Rakor Swasembada Pangan Nasional untuk Akselerasi Peningkatan Produk0
- DPMPTSP Prov. Kalteng Raih Peringkat I dalam Anugerah Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan P0
- Kepala BKD Prov. Kalteng Harap Sinergi yang Lebih Kuat Antara Pemkot dan Provinsi Pasca Pelantikan0
- Pj. Walikota Palangka Raya Akhmad Husain Buka Musda Ke-X MUI: Ajak Ulama Perkuat Harmoni dan Pembang0
- Wagub Kalteng Resmi Tutup MTQH XXXII Tingkat Provinsi Kalteng0
Hal tersebut disampaikan langsung, Kabidpropam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho, mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, saat menggelar konferensi pers di depan Lobi Mapolda setempat, Senin (16/12/2024) siang.
Kabidpropam yang juga didampingi, Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji dan Dirreskrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah, menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi kepada terduga setelah dilakukan sidang kode etik profesi pada Senin, (16/12) pagi.
"Yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman PDTH hari ini. kasus yang membuat Brigadir AKS diberhentikan berawal dari dugaan keterlibatannya dalam kasus yang mengakibatkan korban meninggal yang ditemukan di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu," ujarnya.
Kabidpropam mengatakan bahwa dalam menangani proses ini pihaknya sudah bekerja melakukan audit investigasi selama empat hari mulai Rabu (11/12/2024).
"Empat hari kerja kami sudah melengkapi berkas bahkan menyidangkan kode etik, dan selesai pukul 11.30 tadi dengan hasil sidang etik itu, didapat kesimpulan bahwa pelaku atau oknum polisi itu telah melakukan perbuatan yang tercela," bebernya.
"Yang bersangkutan juga diberlakukan penempatan khusus (patsus) 4 hari, dan yang terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.
Hal senada diungkapkan Dirreskrimum bahwa dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi sehingga dari hasil penyelidikan, diduga adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tersebut.
Kemudian, pihaknya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut dan selanjutnya menetapkan oknum Brigadir AKS dan H menjadi tersangka.
"Dalam kasus ini, kami melakukan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation, sehingga memerlukan ketelitian dalam mengungkap kasus ini," ucapnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP.
Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik," pungkasnya.
RT
Berita Utama
-
Tim Pendukung Prof Uras Tantulo Pertanyakan Hasil Verifikasi Bakal Calon Rektor UPR, Siapkan Langkah
Tim Pendukung Prof Uras Tantulo Pertanyakan Hasil Verifikasi Bakal Calon Rektor UPR, Siapkan Langkah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Tim Pendukung Prof. Dr. Ir. Uras Tantulo, M.Sc. menggelar konferensi pers terkait proses verifikasi bakal calon Rektor Universitas . . .
-
Ketua TP PKK Kapuas Ikuti Edukasi Literasi Keuangan Nasional Bersama OJK
Ketua TP PKK Kapuas Ikuti Edukasi Literasi Keuangan Nasional Bersama OJK
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas, Hj. Siti Saniah Wiyatno, mengikuti kegiatan edukasi literasi keuangan nasional yang . . .
-
Wabup Kapuas Pantau Harga Sembako di Pasar Blok R, Daya Beli Masyarakat Dinilai Masih Stabil
Wabup Kapuas Pantau Harga Sembako di Pasar Blok R, Daya Beli Masyarakat Dinilai Masih Stabil
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Wakil Bupati Kapuas melakukan pemantauan langsung harga kebutuhan pokok di Pasar Blok R Kuala Kapuas guna memastikan ketersediaan dan . . .
-
Dinas PUPR Kalteng Kebut Perbaikan Jalan Palangka Raya–Kuala Kurun Demi Kenyamanan Warga
Dinas PUPR Kalteng Kebut Perbaikan Jalan Palangka Raya–Kuala Kurun Demi Kenyamanan Warga
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus memacu proyek perbaikan ruas jalan penghubung . . .
-
Wagub Kalteng Buka Musda VIII AMPI, Dorong Pemuda Jadi Motor Perubahan dan Pembangunan Daerah
Wagub Kalteng Buka Musda VIII AMPI, Dorong Pemuda Jadi Motor Perubahan dan Pembangunan Daerah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo membuka secara resmi Musyawarah Daerah (Musda) VIII AMPI Provinsi Kalimantan . . .

















