- Kepala BKD Prov. Kalteng Hadiri HUT ke-25 DWP: Dorong Peran Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045
- Pengacara Keberatan Atas Penetapan Haryono sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Oleh Polisi
- Polda Kalteng Beberkan Peran Tersangka H Dalam Pembunuhan Supir Oleh Brigadir AK
- Jelang Nataru, Basarnas Palangka Raya Gelar Apel Siaga SAR 2024
- Kasus Pembunuhan Oleh Brigadir AKS, Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Kalteng Ambil Langkah PTDH
- Kantor Hukum Ajungs Nyatakan AkS Oknum Polisi Yang Diduga Lakukan Curas Mengaku Menyesal
- Bappedalitbang Gelar Rapat Evaluasi Pokja PPAS Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024
- Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXXIII Tahun 2024 Resmi Ditutup
- Pelatihan Pemeriksaan Belanja Daerah APIP Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Resmi Ditutu
- Brigadir AK, Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan Terancam di PTDH
Brigadir AK, Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan Terancam di PTDH
Keterangan Gambar : Kabidpropam Kombes Pol Nugroho didampingi, Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji dan Dirreskrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menunjukan komitmen bersikap profesional, akuntabel, transparansi dan berkeadilan dengan menindak tegas oknum anggotanya yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.
Polda Kalteng menjatuhi sanksi kepada oknum Polisi yang berdinas di Polresta Palangka Raya yaitu Brigadir AKS dengan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Institusi Polri.
Baca Lainnya :
- Kadis TPHP Prov. Kalteng Hadiri Rakor Swasembada Pangan Nasional untuk Akselerasi Peningkatan Produk0
- DPMPTSP Prov. Kalteng Raih Peringkat I dalam Anugerah Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan P0
- Kepala BKD Prov. Kalteng Harap Sinergi yang Lebih Kuat Antara Pemkot dan Provinsi Pasca Pelantikan0
- Pj. Walikota Palangka Raya Akhmad Husain Buka Musda Ke-X MUI: Ajak Ulama Perkuat Harmoni dan Pembang0
- Wagub Kalteng Resmi Tutup MTQH XXXII Tingkat Provinsi Kalteng0
Hal tersebut disampaikan langsung, Kabidpropam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho, mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, saat menggelar konferensi pers di depan Lobi Mapolda setempat, Senin (16/12/2024) siang.
Kabidpropam yang juga didampingi, Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji dan Dirreskrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah, menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi kepada terduga setelah dilakukan sidang kode etik profesi pada Senin, (16/12) pagi.
"Yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman PDTH hari ini. kasus yang membuat Brigadir AKS diberhentikan berawal dari dugaan keterlibatannya dalam kasus yang mengakibatkan korban meninggal yang ditemukan di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu," ujarnya.
Kabidpropam mengatakan bahwa dalam menangani proses ini pihaknya sudah bekerja melakukan audit investigasi selama empat hari mulai Rabu (11/12/2024).
"Empat hari kerja kami sudah melengkapi berkas bahkan menyidangkan kode etik, dan selesai pukul 11.30 tadi dengan hasil sidang etik itu, didapat kesimpulan bahwa pelaku atau oknum polisi itu telah melakukan perbuatan yang tercela," bebernya.
"Yang bersangkutan juga diberlakukan penempatan khusus (patsus) 4 hari, dan yang terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.
Hal senada diungkapkan Dirreskrimum bahwa dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi sehingga dari hasil penyelidikan, diduga adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tersebut.
Kemudian, pihaknya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut dan selanjutnya menetapkan oknum Brigadir AKS dan H menjadi tersangka.
"Dalam kasus ini, kami melakukan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation, sehingga memerlukan ketelitian dalam mengungkap kasus ini," ucapnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP.
Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik," pungkasnya.
RT
Berita Utama
-
Pengacara Keberatan Atas Penetapan Haryono sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Oleh Polisi
Pengacara Keberatan Atas Penetapan Haryono sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Oleh Polisi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kandoni Siringoringo, S.H., penasihat hukum dari Haryono, seorang sopir ojek online yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh . . .
-
Kepala BKD Prov. Kalteng Hadiri HUT ke-25 DWP: Dorong Peran Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045
Kepala BKD Prov. Kalteng Hadiri HUT ke-25 DWP: Dorong Peran Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM-Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Dharma Wanita Persatuan (DWP) berlangsung dengan khidmat di Gedung Dharma Wanita, Palangka Raya, . . .
-
Polda Kalteng Beberkan Peran Tersangka H Dalam Pembunuhan Supir Oleh Brigadir AK
Polda Kalteng Beberkan Peran Tersangka H Dalam Pembunuhan Supir Oleh Brigadir AK
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Polda Kalimantan Tengah menyampaikan perkembangan terkait pemeriksaan saksi berinisial H yang sekarang sudah ditetapkan sebagai . . .
-
Jelang Nataru, Basarnas Palangka Raya Gelar Apel Siaga SAR 2024
Jelang Nataru, Basarnas Palangka Raya Gelar Apel Siaga SAR 2024
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Selasa (17/12/2024) Kantor Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) Palangka Raya gelar apel pembukaan Siaga SAR Khusus Natal 2024 . . .
-
Kantor Hukum Ajungs Nyatakan AkS Oknum Polisi Yang Diduga Lakukan Curas Mengaku Menyesal
Kantor Hukum Ajungs Nyatakan AkS Oknum Polisi Yang Diduga Lakukan Curas Mengaku Menyesal
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Hebohnya peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Polisi berinisial AKS membuat banyak pihak bertanya tanyaPemeriksaan . . .