BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Apresiasi Pemkab Barsel Dalam Mendukung JKN
Tim Redaksi

Potret Kalteng 30 Apr 2024, 07:08:47 WIB Daerah
BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Apresiasi Pemkab Barsel Dalam Mendukung JKN

Keterangan Gambar : Kantor BPJS Cabang Muara Teweh


Potretkalteng.com - MUARA TEWEH - BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan yang telah mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Apresiasi ini juga diberikan atas peran aktif dan komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dalam mendaftarkan penduduk sehingga cakupan kepesertaan Program JKN di Kabupaten Barito Selatan telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan mekanisme non cut off dimana Pemerintah Daerah mendapat hak istimewa.


Baca Lainnya :

Pendaftaran Penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Bukan Pekerja yang didaftarkan melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (DSPMD) sebagai peserta bisa langsung aktif setelah terdaftar.


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Achmad Zainuddin mengatakan melalui transformasi mutu layanan, BPJS Kesehatan juga terus berupaya memberikan kemudahan layanan kepada penduduk yang sudah terdaftar menjadi peserta JKN.


Hal itu agar dalam mengakses layanan kesehatan menjadi lebih mudah saat berobat dengan cukup menunjukkan NIK atau KTP, peserta dapat mengakses layanan kesehatan baik itu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

 

“Dengan menggunakan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN, maka peserta tidak perlu mencetak fisik dari kartu BPJS Kesehatan atau KIS, Peserta yang akan mengakses layanan Program JKN cukup menyebutkan NIK, menunjukkan KTP atau KIS Digital melalui aplikasi Mobile JKN,” ucapnya.

 

BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan pengecekan status kepesertaan tanpa harus datang ke kantor yaitu melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165 dan Pelayanan Administrasi Lewat Whatsapp (Pandawa) ke nomor 08118165165.

 

Lebih lanjut, berkaitan dengan akses layanan di rumah sakit khususnya untuk rawat inap, Achmad mengatakan tidak ada batasan waktu atau hari. Durasi atau lama waktu peserta yang sedang dirawat menyesuaikan dengan indikasi medisnya.

 

Dengan kata lain, pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh, ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP).(red)

 

 Rifai







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment