BPBPK Prov. Kalteng Siap Bersinergi dengan BPBD Kabupaten/Kota dalam Pengendalian Karhutla 2025

Potret Kalteng 22 Agu 2024, 19:31:28 WIB Palangka Raya
BPBPK Prov. Kalteng Siap Bersinergi dengan BPBD Kabupaten/Kota dalam Pengendalian Karhutla 2025

Keterangan Gambar : FOTO : Kepala Pelaksana BPBPK Prov. Kalteng Ahmad Toyib saat kegiatan Rakor


PALANGKA RAYA – Dalam rangka kesiapsiagaan penanganan dan pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2025, Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah bersinergi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota guna memantapkan penanganan dan pengendalian karhutla. 


Kesiapsiagaan tersebut salah satunya menyusun anggaran dana untuk rencana kegiatan pengendalian dan penanggulangan karhutla di tahun 2025 mendatang.

Baca Lainnya :


Saat ditemui di acara Rapat Koordinasi Sinergitas Rencana Kegiatan Pengendalian dan Penanggulangan Karhutla Tahun 2025 bertempat di Royal-Crown Room Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Selasa (20/8/2024).


Kepala Pelaksana BPBPK Provinsi Kalimantan Tengah Ahmad Toyib mengatakan bahwa penanganan dan pengendalian karhutla dapat dilaksanakan lebih awal menjelang musim kemarau, agar persiapan SDM, anggaran dan sarpras bisa dilaksanakan lebih awal. 


“Sehingga ketika mulai terjadi karhutla, sumber daya yang dibutuhkan untuk melaksanakan penanggulangan karhutla sudah siap,” ujarnya.


“Pada tahun 2024 ini, upaya pengendalian karhutla semakin baik, baik dari segi perencanaan operasinya dengan melaksanakan perencanaan bersama-sama dalam penentuan daerah sasaran operasi pengendalian dan penanggulangan karhutla, khususnya dalam penentuan lokasi Pos Lapangan yang diaktivasi oleh Satgas Pengendali Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah. Oleh karena itu, perlu persiapan perencanaan pengendalian karhutla mundur satu tahun ke belakang, sehingga sinergisitas antara Provinsi dan Kabupaten/Kota, mulai dari perencanaan anggaran dan lokasi sasaran pengendalian karhutla semakin baik,” tambahnya.


Toyib juga menyebut, BPBD Kabupaten/Kota berdasarkan Inpres Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla, BPBD dimandatkan sebagai koordinator upaya penanggulangan karhutla. 


Oleh karena itu, BPBD Kabupaten/Kota agar optimal mendukung Kepala Daerah dalam mengimplementasikan Inpres 3 Tahun 2020 yang menginstruksikan setidaknya 8 (delapan) hal kepada Bupati/Wali Kota untuk menyusun Perda Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Tingkat Kabupaten/Kota.(adv)


Mmc Kalteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment