- Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
- GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
- Wujudkan Kepedulian, SAPMA PP Kalteng Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Kasongan
- Pengambilalihan Sepihak Kebun Sawit Plasma Dinilai Langgar Perjanjian Kerja Sama
- Mawardi Jadi Korban Penipuan, Puluhan Hektar Tanah Mau Dicaplok
- Budaya Bersih Dibangun dari Kantor, Disperindag Kalteng Rutin Kerja Bakti
- Ratusan Pesepeda Turun ke Jalan, Operasi Keselamatan Telabang 2026 Disosialisasikan Lewat Gowes Bare
- Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kalteng Perkuat Sinergitas Lintas Sektor
- Perbasi Kota Palangka Raya Gelar Rakerkot, Targetkan Emas di Porprov 2026
- Pemkab Kapuas Lakukan Sinkronisasi Data Lokasi Program Cetak Sawah untuk Hindari Overlapping
Advokat Ajungs TH L Suan SH Minta Pemkot Tinjau Ulang Ijin THM

Keterangan Gambar : Keterangan foto Ajungs TH L Suan SH ( baju putih)
PALANGKA RAYA,POTRETKALTENG.COM - Advokat Ajungs TH L Suan SH meminta Pemerintah Kota ( Pemkot ) Palangka Raya untuk meninjau ulang ijin Tempat Hiburan Malam ( THM) .
Baca Lainnya :
- Polres Kapuas Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Uang Milik Direktur CV Swastika Karya Utama0
- Muhammad Syauqie Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden RI Demi Independensi Institusi0
- DPRD Barito Utara Gelar RDP Bahas Penggunaan Jalan Kabupaten KM 30 oleh Perusahaan Tambang0
- Jaga Marwah Adat, Pasukan Merah TBBR Gelar Rapimda I 2026 di Barito Utara0
- Pembangunan Jalan Poros Rampung, DPRD Kapuas dan Bupati Turun Langsung ke Tamban Catur0
Bukan tanpa alasan pengacara ini angkat bicara terkait pemberian ijin THM yang ada di Kota Palangka Raya.
Saat ditemui Adv Advokat Ajungs TH L Suan SH mengatakan prihatin dengan THM yang diduga melakukan pelanggaran .
" Sebagai warga yang peduli dengan ketertiban umum dan penegakan perda dan aturan, wajar saya meminta Pemkot untuk meninjau ulang pemberian ijin THM "
Ia juga menambahkan kalau THM yang melanggar aturan biasanya diduga menjadi tempat perbuatan tindak pidana.
" Salah satunya adalah dugaan pelanggaran Perda Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Perda Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Perwali Palangka Raya Nomor 46 Tahun 2017 ,Perda Nomor 5 Tahun 2023 pasal 3 poin B yang menjelaskan bahwa THM harus berjarak atau radius 300 meter dari tempat tempat ibadah,Sekolah Fasilitas kesehatan dan pemukiman padat penduduk" Jelasnya Rabu 28 Januari 2026 saat ditemui di Kantor Hukum Ajungs TH L Suan SH and Partners Jalan diponegoro Palangka Raya.
.
" Karena dikhawatirkan THM seperti ini kemungkinan besar menjadi tempat jual beli zat adiktif ,apalagi kalau THM THM nakal ini memperbolehkan anak dibawah umur atau remaja masuk sehingga tidak jarang menjadi pemicu keributan perkelahian " tegas Adv Ajungs TH L Suan SH.
Ia menjelaskan sebenarnya kalau THM itu tidak sepantasnya berada dipemukiman padat penduduk apalagi yang dekat dengan Rumah Ibadah ,Fasilitas Kesehatan dan sekolah
" Karena diduga akan berdampak pada ketertiban umum,jadi saya berharap kepada Walikota Palangka Raya dan instansi terkait untuk meninjau ulang keberadaan THM seperti yang saya jelaskan diatas apalagi ini mendekati bulan suci Ramadhan" tutupnya
( AULIA)
Berita Utama
-
GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
GMNI Kalteng Buka Ruang Publik, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Sorotan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD menjadi sorotan dalam Dialog Demokrasi yang digelar Dewan Pimpinan . . .
-
Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
Mahasiswa Kalteng Tegaskan Pentingnya Budaya Dialog Dalam Menyikapi Isu Kebijakan Publik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Mahasiswa Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya budaya dialog dalam menyikapi isu-isu kebijakan publik. Komitmen itu mengemuka . . .
-
Perbasi Kota Palangka Raya Gelar Rakerkot, Targetkan Emas di Porprov 2026
Perbasi Kota Palangka Raya Gelar Rakerkot, Targetkan Emas di Porprov 2026
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Pengurus Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Kerja Kota (Rakerkot) di Aula KONI . . .
-
Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kalteng Perkuat Sinergitas Lintas Sektor
Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kalteng Perkuat Sinergitas Lintas Sektor
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Wilayah Tengah Kalimantan Tengah langsung tancap gas di awal tahun 2026. Rapat Pleno . . .
-
Ratusan Pesepeda Turun ke Jalan, Operasi Keselamatan Telabang 2026 Disosialisasikan Lewat Gowes Bare
Ratusan Pesepeda Turun ke Jalan, Operasi Keselamatan Telabang 2026 Disosialisasikan Lewat Gowes Bare
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pendekatan unik dilakukan dalam Operasi Keselamatan Telabang 2026 di Kalimantan Tengah. Ratusan pesepeda memadati Bundaran Besar . . .
















