Advokat Ajungs TH L Suan SH Minta Pemkot Tinjau Ulang Ijin THM

Potret kalteng 28 Jan 2026, 12:59:15 WIB Palangka Raya
Advokat Ajungs TH L Suan SH Minta Pemkot Tinjau Ulang Ijin THM

Keterangan Gambar : Keterangan foto Ajungs TH L Suan SH ( baju putih)




PALANGKA RAYA,POTRETKALTENG.COM - Advokat Ajungs TH L Suan SH meminta  Pemerintah Kota ( Pemkot ) Palangka Raya untuk meninjau ulang ijin Tempat Hiburan Malam ( THM) .

Baca Lainnya :


Bukan tanpa alasan pengacara ini angkat bicara terkait pemberian ijin THM yang ada di Kota Palangka Raya.


Saat ditemui Adv Advokat Ajungs TH L Suan SH mengatakan prihatin dengan THM yang diduga melakukan pelanggaran .


" Sebagai warga yang peduli dengan ketertiban umum dan penegakan perda dan aturan, wajar saya meminta Pemkot untuk meninjau ulang pemberian ijin THM "

Ia juga menambahkan kalau THM yang melanggar aturan biasanya diduga menjadi tempat perbuatan tindak pidana.


" Salah satunya adalah dugaan pelanggaran  Perda Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Perda Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.

Perwali Palangka Raya Nomor 46 Tahun 2017 ,Perda Nomor 5 Tahun 2023 pasal 3 poin B yang menjelaskan bahwa THM harus berjarak atau radius 300 meter dari tempat tempat ibadah,Sekolah Fasilitas kesehatan dan pemukiman padat penduduk"  Jelasnya Rabu 28 Januari 2026 saat ditemui di Kantor Hukum Ajungs TH L Suan SH and Partners Jalan diponegoro Palangka Raya.


.


" Karena dikhawatirkan THM seperti ini  kemungkinan besar menjadi tempat jual beli zat adiktif ,apalagi kalau THM THM nakal ini memperbolehkan anak dibawah umur atau remaja masuk sehingga tidak jarang menjadi pemicu keributan perkelahian " tegas Adv Ajungs TH L Suan SH.


Ia menjelaskan sebenarnya kalau THM itu tidak sepantasnya berada dipemukiman padat penduduk apalagi yang dekat dengan Rumah Ibadah ,Fasilitas Kesehatan dan sekolah 


" Karena diduga akan berdampak pada ketertiban umum,jadi saya berharap kepada Walikota Palangka Raya dan instansi terkait untuk meninjau ulang keberadaan THM seperti yang saya jelaskan diatas apalagi ini mendekati bulan suci Ramadhan" tutupnya


( AULIA)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment