7 Tahun Tarif Ojol Kalteng Tak Bergerak, Driver Tuntut Naik Jadi Rp5.500

Potret kalteng 27 Agu 2026, 14:49:41 WIB PEMPROV KALTENG
7 Tahun Tarif Ojol Kalteng Tak Bergerak, Driver Tuntut Naik Jadi Rp5.500

Keterangan Gambar : Saat Audiensi Komunitas Ojol Kalteng ke Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah. (Foto:Yariyanto)




PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM -  Tujuh tahun berlalu, tarif batas bawah ojek online (ojol) di Kalimantan Tengah masih bertahan di angka Rp3.600. Di tengah kenaikan kebutuhan hidup dan biaya operasional kendaraan, pengemudi menilai angka tersebut sudah tidak lagi masuk akal.

Baca Lainnya :

Komunitas pengemudi angkutan online se-Kalteng kini mendesak pemerintah menaikkan tarif batas bawah menjadi Rp5.500, atau naik Rp1.900 dari tarif yang berlaku saat ini.


Ketua Komunitas Good Team Organization, M. Yusnawiyandi, mengatakan tarif Rp3.600 ditetapkan melalui Pergub Kalteng Nomor 40 Tahun 2019 dan belum pernah disesuaikan hingga sekarang.


“Kami meminta supaya setelah tujuh tahun ini dinaikkan menjadi Rp5.500 untuk tarif batas bawah,” tegas Yusnawiyandi saat menyampaikan aspirasi di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Rabu (26/8/2026).


Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada penetapan tarif tujuh tahun lalu, melainkan tidak adanya penyesuaian ketika kondisi ekonomi dan biaya hidup terus berubah.


“Tarif batas bawah yang disampaikan teman-teman terdahulu memang pada saat itu Rp3.600 masih bisa masuk. Namun, dengan tujuh tahun yang berjalan dan adanya inflasi sekitar 5-6 persen per tahun, tarif tersebut sudah tidak bisa menutup biaya hidup,” ujarnya.


Kenaikan harga sembako, kebutuhan rumah tangga, pendidikan, transportasi hingga biaya perawatan kendaraan disebut semakin menggerus pendapatan driver.


Bagi pengemudi yang menjadikan ojol sebagai pekerjaan utama, kondisi tersebut dinilai semakin berat.


“Kalau teman-teman yang bekerja sambil menjadi driver mungkin tidak terlalu berpengaruh. Tetapi yang fokus sebagai driver, yang hadir di sini kebanyakan memang menjadikan pekerjaan driver online sebagai pekerjaan utama. Jadi memang harus dikoreksi,” katanya.


Driver Bertambah, Tarif Tetap


Di sisi lain, jumlah pengemudi online di Kalteng disebut justru meningkat. Jika pada 2019 diperkirakan sekitar 300 driver, kini jumlahnya mencapai kurang lebih 500 orang.

Ironisnya, pertumbuhan jumlah pengemudi tersebut tidak diikuti penyesuaian tarif batas bawah.


“Pada 2019 itu masih sekitar 300 driver, tetapi sekarang sudah terkoreksi kurang lebih sekitar 500. Namun, angka pastinya tentu dari pihak aplikator,” ungkap Yusnawiyandi.


Selain tarif, driver juga menyoroti keberadaan aplikator yang dinilai belum memiliki kantor perwakilan di Palangka Raya.

Komunitas meminta perusahaan aplikator yang beroperasi di Kalteng membuka kantor perwakilan agar persoalan pengemudi dapat dikomunikasikan secara langsung, bukan hanya melalui sistem layanan daring.


“Kami meminta kepada pihak aplikator yang menjalankan bisnis di Kota Palangka Raya khususnya dan Kalimantan Tengah pada umumnya agar memiliki kantor perwakilan di Kota Palangka Raya sebagai ibu kota Kalimantan Tengah,” tegasnya.


Tak Mau Cuma Jadi Penonton


Driver online juga menuntut dilibatkan dalam penyusunan regulasi tarif.

Mereka mengusulkan forum tripartit yang mempertemukan pemerintah, Organda dan komunitas pengemudi untuk membahas langsung kebijakan yang menyangkut nasib driver.


“Dalam penyusunan regulasi kami meminta agar kami dilibatkan dalam tripartit antara pemerintah, dalam hal ini mungkin diwakili Dishub, kemudian Organda, dan pihak komunitas driver online roda empat yang ada di Kalimantan Tengah,” katanya.


Aspirasi tersebut mendapat respons dari Dinas Perhubungan Kalteng. Bahkan, draf penyesuaian tarif disebut telah selesai disusun dan akan diajukan kepada Gubernur Kalteng.


Pertemuan lanjutan antara Dishub, Organda dan komunitas driver online dijadwalkan pada 31 Agustus 2026.


Pergub Saja Tak Cukup


Namun, driver mengingatkan pemerintah agar persoalan tidak berhenti pada penerbitan regulasi.

Sebab, tarif yang ditetapkan pemerintah harus benar-benar diterapkan oleh perusahaan aplikator.


“Kalau hanya dari pihak kami kemudian pemerintah membuat Pergub dan sudah ditandatangani Pak Gubernur, tetapi tidak ada iktikad baik dari aplikator, tentu tidak bisa berjalan,” tegas Yusnawiyandi.


Ia menegaskan, kenaikan tarif harus dibarengi komitmen seluruh pihak agar tidak kembali menjadi aturan di atas kertas.


“Harus ada kerja sama tripartit antara pemerintah, aplikator dan komunitas driver online yang ada di Kalimantan Tengah,” pungkasnya.(Yz)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment